Kepastian Hukum Royalti dalam Pembagian Harta Perkawinan Akibat Perceraian (Studi Putusan: 1622/PDT.G/2023.PA.JB)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembagian harta bersama berupa royalti hak cipta setelah perceraian masih menimbulkan persoalan kepastian hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan. Kondisi ini menjadi penting untuk dikaji seiring berkembangnya ekonomi kreatif yang menjadikan hak cipta sebagai aset bernilai ekonomis. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB merupakan salah satu putusan yang menetapkan royalti lagu sebagai bagian dari harta bersama, sehingga menarik untuk dianalisis dari perspektif hukum keluarga dan hukum hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum royalti hak cipta dalam pembagian harta perkawinan akibat perceraian serta mengkaji kesesuaian ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut dengan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa royalti yang berasal dari hak cipta dan diperoleh selama masa perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai harta bersama karena merupakan hak ekonomi yang memiliki nilai ekonomis. Meskipun belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perkawinan, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dapat dijadikan dasar hukum untuk mengategorikan royalti sebagai harta bersama, yang diperkuat oleh pengaturan hak ekonomi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB telah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Hak Cipta melalui penafsiran bahwa royalti yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama yang dapat dibagi untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan hak para pihak.
Keywords: Kepastian Hukum; Royalti; Harta Bersama; Perceraian; Hak Cipta.
Description
Finalisasi 22 Juli 2026_Yudi
