Kepastian Hukum Hak Mogok Kerja pada Perusahaan Pelayanan Umum
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hak mogok kerja merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin oleh
hukum nasional dan internasional. Namun pengaturan dalam Pasal 139 Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2003 menimbulkan persoalan karena tidak memberikan
batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan perusahaan pelayanan
umum beserta ruang pembatasan hak mogok di dalamnya dengan frasa “diatur
sedemikian rupa” tanpa peraturan prosedur pelaksanaan yang pasti. Kekosongan
aturan tersebut membuat penerapannya sangat bergantung pada interpretasi
subjektif aparat maupun pengusaha, sehingga memperbesar potensi pembatasan
yang tidak proporsional terhadap mogok kerja yang sah bagi pekerja pada
perusahaan pelayanan umum. Kondisi ini memunculkan ketidakpastian hukum
serta memperlebar ketimpangan posisi pekerja dan pengusaha. Fokus masalah
yang diteliti dalam tesis ini adalah: 1) Batasan pelayanan umum sebagai orientasi
produktifitas perusahaan. 2) Akibat hukum jika mogok kerja dilakukan di
perusahaan yang berorientasi pada pelayanan umum. 3) Formulasi konsep
pengaturan yang tepat tentang mogok kerja pada perusahaan yang berorientasi
pada pelayanan umum. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk merumuskan
batasan pelayanan umum yang dimaksud dalam Pasal 139 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2) Untuk mengetahui dan
menjelaskan akibat hukum dari pelaksanaan mogok kerja pada perusahaan yang
berorientasi pada pelayanan umum; 3) Untuk membuat kontruksi konseptual
terhadap bentuk pengaturan yang tepat mengenai batasan mogok kerja pada
perusahaan yang berorientasi pada pelayanan umum. Metode penelitian yang
digunakan pada tesis ini adlah penelitian normatif dengan pendekatan perudang
undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini
adalah: 1) Batasan pelayanan umum sebagai orientasi produktifitas perusahaan
adalah setiap kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik, dengan indikator adanya prosedur pelayanan,
waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana dan
kompetensi petugas pemberi pelayanan Sedangkan pelayanan umum menurut ILO
terbatas pada layanan esensial / essential service.
Description
Validasi file repositori 11 Juni 2026 Magang SP (Siti)_Firli
