Kepastian Hukum Hak Mogok Kerja pada Perusahaan Pelayanan Umum

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hak mogok kerja merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional. Namun pengaturan dalam Pasal 139 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 menimbulkan persoalan karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan perusahaan pelayanan umum beserta ruang pembatasan hak mogok di dalamnya dengan frasa “diatur sedemikian rupa” tanpa peraturan prosedur pelaksanaan yang pasti. Kekosongan aturan tersebut membuat penerapannya sangat bergantung pada interpretasi subjektif aparat maupun pengusaha, sehingga memperbesar potensi pembatasan yang tidak proporsional terhadap mogok kerja yang sah bagi pekerja pada perusahaan pelayanan umum. Kondisi ini memunculkan ketidakpastian hukum serta memperlebar ketimpangan posisi pekerja dan pengusaha. Fokus masalah yang diteliti dalam tesis ini adalah: 1) Batasan pelayanan umum sebagai orientasi produktifitas perusahaan. 2) Akibat hukum jika mogok kerja dilakukan di perusahaan yang berorientasi pada pelayanan umum. 3) Formulasi konsep pengaturan yang tepat tentang mogok kerja pada perusahaan yang berorientasi pada pelayanan umum. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk merumuskan batasan pelayanan umum yang dimaksud dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2) Untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum dari pelaksanaan mogok kerja pada perusahaan yang berorientasi pada pelayanan umum; 3) Untuk membuat kontruksi konseptual terhadap bentuk pengaturan yang tepat mengenai batasan mogok kerja pada perusahaan yang berorientasi pada pelayanan umum. Metode penelitian yang digunakan pada tesis ini adlah penelitian normatif dengan pendekatan perudang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Batasan pelayanan umum sebagai orientasi produktifitas perusahaan adalah setiap kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, dengan indikator adanya prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana dan kompetensi petugas pemberi pelayanan Sedangkan pelayanan umum menurut ILO terbatas pada layanan esensial / essential service.

Description

Validasi file repositori 11 Juni 2026 Magang SP (Siti)_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By