Penegakan Hukum Keimigrasian dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Keimigrasian merupakan instansi yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan bagi lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia. Ada dua sanksi bagi orang asing yang melanggar yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Kedua sanksi tersebut sangat berpotensi terjadinya distorsi kewenangan dalam organ keimigrasian dan pola itu sangat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan juga HAM. Penelitian ini untuk menjawab permasalahan mengenai apakah UU Keimigrasian sudah mengatur aspek HAM dalam penegakan hukum keimigrasian?, Bagaimana penegakan hukum pidana dalam hukum administrasi keimigrasian diterapkan? dan Bagaimanakah seharusnya penegakan hukum keimigrasian diatur kedepan? Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini meyimpulkan, Pertama, Undang-Undang Keimigrasian telah memuat aspek HAM secara implisit, namun penafsirannya sering menimbulkan diskresi oleh pejabat. WNA dijamin keadilannya oleh UUD 1945, dan jika melanggar HAM, mereka dapat dideportasi. Namun, sebelum deportasi, pelanggaran pidana oleh WNA seharusnya diproses secara projusticia agar penegakan hukum keimigrasian benar-benar berbasis HAM dan menjunjung harkat martabat manusia. Kedua, Penegakan Hukum Pidana Keimigrasian harus mengacu pada KUHP dan KUHAP, dengan memperhatikan asas fiksi hukum dan oportunitas. Diskresi yang mengabaikan hak WNA dapat melanggar asas tersebut. Sebagai subjek hukum internasional, Indonesia wajib menghormati asas Reciprositas dan Non-Discrimination. Penerapan mekanisme projusticia dalam pendeportasian WNA memastikan kesetaraan perlakuan hukum dengan WNI, menjaga citra Indonesia di dunia internasional, dan menegaskan komitmen pada keimigrasian berbasis HAM. Terakhir, Penegakan hukum keimigrasian sering melibatkan diskresi pejabat, sehingga tindakan harus proporsional dan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Asas proporsionalitas penting untuk menjamin keamanan nasional tanpa melanggar HAM. Untuk menghindari penyalahgunaan diskresi, perlu dibuat regulasi khusus terkait penanganan pengungsi dan imigran gelap, guna memastikan keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum keimigrasian.
Description
Reupload file repositori 9 Februari 2026_Yudi
