Kepastian Hukum Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pada Tempat Komersial Dalam Perspektif Teori Fiksi Hukum
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Di masa sekarang, kemajuan teknologi memiliki manfaat yang banyak
sekali serta memberikan efek perubahan yang pesat pada masyarakat. Pengaturan
mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu pada tempat komersial ialah aspek
penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya bagi para
pencipta dan pemegang hak cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta mengatur terkait pelaksanaannya termasuk mekanisme pemungutan
dan distribusi royalti. Pemerintah Indonesia telah smenetapkan regulasi yang
mewajibkan tempat komersial seperti kafe, restoran, hotel, dll untuk membayar
royalti atas penggunaan lagu yang bersifat publik, meskipun peraturan ini berlaku,
namun peraturan tersebut masih saja dilanggar oleh masyarakat. Tulisan ini
menganalisis terkait kepastian hukum pengaturan pengelolaan royalti oleh pelaku
usaha komersial dengan tiga fokus yang pertama pengaturan royalti hak cipta lagu
dan/atau musik pada tempat komersial telah memberikan kepastian hukum, kedua
prosedur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik pada tempat
komersial, dan ketiga upaya optimalisasi peraturan pengelolaan royalti hak cipta
lagu dan/atau musik pada tempat komersial untuk ke depannya. Jenis penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berfokus untuk
mengkaji bahan pustaka dan data sekunder berupa norma dalam hukum positif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perbandingan
(comparative approach).
Description
reeapload 2026 Rudi H
