Kepastian Hukum Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pada Tempat Komersial Dalam Perspektif Teori Fiksi Hukum

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Di masa sekarang, kemajuan teknologi memiliki manfaat yang banyak sekali serta memberikan efek perubahan yang pesat pada masyarakat. Pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu pada tempat komersial ialah aspek penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya bagi para pencipta dan pemegang hak cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur terkait pelaksanaannya termasuk mekanisme pemungutan dan distribusi royalti. Pemerintah Indonesia telah smenetapkan regulasi yang mewajibkan tempat komersial seperti kafe, restoran, hotel, dll untuk membayar royalti atas penggunaan lagu yang bersifat publik, meskipun peraturan ini berlaku, namun peraturan tersebut masih saja dilanggar oleh masyarakat. Tulisan ini menganalisis terkait kepastian hukum pengaturan pengelolaan royalti oleh pelaku usaha komersial dengan tiga fokus yang pertama pengaturan royalti hak cipta lagu dan/atau musik pada tempat komersial telah memberikan kepastian hukum, kedua prosedur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik pada tempat komersial, dan ketiga upaya optimalisasi peraturan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik pada tempat komersial untuk ke depannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berfokus untuk mengkaji bahan pustaka dan data sekunder berupa norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach).

Description

reeapload 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By