Kepastian Hukum Program Sertipikat Elektronik Terhadap Seluruh Hak Atas Tanah DI Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sertipikat Elektronik merupakan suatu trobosan terbaru di era modern saat
ini khususnya sebagai alat pembuktiann yang sah terhadap kepemilikan suatu hak
atas tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui bagaimana
kepastian hukum program Sertipikat Elektronik dapat terselenggara pada seluruh
hak atas tanah di Indonesia, 2) untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum
dalam upaya mempermudah mengakses Sertipikat Elektronik. Metode yang
digunakan di skripsi ini adalah yuridis normative dengan mengkaji Permen
ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Undang-undang yang berkaitan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa 1)Program inovatif tersebut tidak bisa
dilaksanakan ataupun dijalankan mengingat posisi dari aturan tersebut tidak ada
kepastian kapan aturan tersebut bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Terjadinya kekaburan norma yang menimbulkan letidakpastian tersebut juga
membuat hal ini bisa dikatakan bertentangan dengan fungsi pendaftran tanah pada
Pasal 19 Ayat (2) Huruf C dimana fungsi dari pendaftaran tanah tersebut ialah
sebagai untuk memperoleh alat bukti yang kuat. 2) Masyarakat membutuhkan
kepastian hukum dalam upaya mempermudah mengakses Sertipikat Elektronik
berupa aturan yang mengandung solusi atas masalah-masalah yang terjadi atau
mungkin bisa terjadi apabila penerapannya diberlakukan di Indonesia.
Description
Reupload file repository 25 februari 2026_agus/feren
