Perampasan Aset tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kejahatan khususnya yang motif utamanya keuntungan telah berkembang
semakin pesat seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi jasa layanan
lembaga keuangan. Pelaku kejahatan akan selalu berusaha untuk
menyembunyikan atau menyamarkan uang atau asset hasil kejahatannya.
Kejahatan ini tidak hanya dalam skala lokal tetapi telah bersifat transnasional,
melewati batas-batas negara sehinggaupaya memberantasnya pun semakin
hari semakin bersifat multidimensi,kompleks, dan rumit. Dalam kerangka
mencegah dan memberantas kejahatan ini,Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC,
mewajibkan semua Negara Pihak untukmempertimbangkan perampasan hasil
tindak kejahatan tanpa melalui pemidanaanatau yang dikenal dengan NCB Asset
Forfeiture. Cara ini efektif untuk membuatkejahatan menjadi “tidak menguntungkan”
dan menimbulkan deterrent effect bagipelaku. Indonesia mengadopsi ketentuan
tersebut melalui UU Nomor 8 Tahun 2010khususnya Pasal 67 yang aturan
pelaksanaanya tertuang dalam Perma No. 1 Tahun2013.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan aturan
perampasan asset tanpa pemidanaan dalam tindak pidana pencucian uang
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang Nomor 8 Tahun 2010, pengaturan
kedepan baik atas Pasal 67 Undang Nomor 8 Tahun 2010 maupun Perma No. 1
Tahun 2013, dan bagaimana peran dan fungsi PPATK untuk mengoptimalkan
perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif, dengan menggunakan metoda
analisis kualitatif deskriptif dengan menyajikan permasalahan dan fakta-fakta yang
diuraikan secara tertulis dari bahan kepustakaan dan dianalisa dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut: Pertama, pembentukan undang-undang tindak pidana pencucian uang
dimaksudkan untuk pemulihan aset. Sehingga pengaturan tentang perampasan aset
tanpa pemidanaan ini tetap harus dipertahankan. Kehadiran RUU Perampasan asset
akan melengkapi ketentuan Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010; Kedua, penerapan
Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 meskipun
menghadirkan gagasan yang lebih progresif dalam pemberantasan tindak pidana
ix
pencucian uang, tetapi masih mengandung kelemahan karena melimitasi pihak,
jenis harta kekayaan, dan prosedur penanganan harta kekayaan; Ketiga, peran
PPATK dalam perampasan aset dan mencegah terjadinya pelanggaran hak azasi
manusia menjadi sangat penting. Dalam kerangka mengoptimalkan perampasan
aset tanpa pemidanaan, kedepan perlu segera melakukan perubahan terhadap Pasal
67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perma No. 1 Tahun 2013 sehinggga
ketentuan tersebut dapat menjangkau tidak hanya terhadap pelaku yang tidak
diketemukan, tetapi juga pelaku yang meninggal dunia. Memperluas cakupan bentuk
harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang diketahui atau ditemukan
setelah putusan pengadilan serta menyempurnakan prosedur penanganan. Terakhir,
PPATK sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang, harus melaksanakan penelusuran transaksi atau asset secara
optimal guna menemukan indikasi harta kekayaan pelaku kejahatan untuk selanjutnya
dapat dimohonkan untuk dirampas.
Description
Reuploud file repositori 2 Feb 2026_Firli
