Perampasan Aset tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kejahatan khususnya yang motif utamanya keuntungan telah berkembang semakin pesat seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi jasa layanan lembaga keuangan. Pelaku kejahatan akan selalu berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau asset hasil kejahatannya. Kejahatan ini tidak hanya dalam skala lokal tetapi telah bersifat transnasional, melewati batas-batas negara sehinggaupaya memberantasnya pun semakin hari semakin bersifat multidimensi,kompleks, dan rumit. Dalam kerangka mencegah dan memberantas kejahatan ini,Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, mewajibkan semua Negara Pihak untukmempertimbangkan perampasan hasil tindak kejahatan tanpa melalui pemidanaanatau yang dikenal dengan NCB Asset Forfeiture. Cara ini efektif untuk membuatkejahatan menjadi “tidak menguntungkan” dan menimbulkan deterrent effect bagipelaku. Indonesia mengadopsi ketentuan tersebut melalui UU Nomor 8 Tahun 2010khususnya Pasal 67 yang aturan pelaksanaanya tertuang dalam Perma No. 1 Tahun2013. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan aturan perampasan asset tanpa pemidanaan dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang Nomor 8 Tahun 2010, pengaturan kedepan baik atas Pasal 67 Undang Nomor 8 Tahun 2010 maupun Perma No. 1 Tahun 2013, dan bagaimana peran dan fungsi PPATK untuk mengoptimalkan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif, dengan menggunakan metoda analisis kualitatif deskriptif dengan menyajikan permasalahan dan fakta-fakta yang diuraikan secara tertulis dari bahan kepustakaan dan dianalisa dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, pembentukan undang-undang tindak pidana pencucian uang dimaksudkan untuk pemulihan aset. Sehingga pengaturan tentang perampasan aset tanpa pemidanaan ini tetap harus dipertahankan. Kehadiran RUU Perampasan asset akan melengkapi ketentuan Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010; Kedua, penerapan Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 meskipun menghadirkan gagasan yang lebih progresif dalam pemberantasan tindak pidana ix pencucian uang, tetapi masih mengandung kelemahan karena melimitasi pihak, jenis harta kekayaan, dan prosedur penanganan harta kekayaan; Ketiga, peran PPATK dalam perampasan aset dan mencegah terjadinya pelanggaran hak azasi manusia menjadi sangat penting. Dalam kerangka mengoptimalkan perampasan aset tanpa pemidanaan, kedepan perlu segera melakukan perubahan terhadap Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perma No. 1 Tahun 2013 sehinggga ketentuan tersebut dapat menjangkau tidak hanya terhadap pelaku yang tidak diketemukan, tetapi juga pelaku yang meninggal dunia. Memperluas cakupan bentuk harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang diketahui atau ditemukan setelah putusan pengadilan serta menyempurnakan prosedur penanganan. Terakhir, PPATK sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, harus melaksanakan penelusuran transaksi atau asset secara optimal guna menemukan indikasi harta kekayaan pelaku kejahatan untuk selanjutnya dapat dimohonkan untuk dirampas.

Description

Reuploud file repositori 2 Feb 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By