Prinsip Kepastian Hukum Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Perkara Persaingan Usaha di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian didefinisikan melalui 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: Pertama, keabsahan penggunaan alat bukti tidak langsung dalam perkara persaingan usaha di Indonesia dan Kedua, prinsip kepastian hukum penggunaan alat bukti tidak langsung dalam perkara persaingan usaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, kaidah-kaidah serta asas-asas hukum dalam menjawab kedua rumusan masalah dan membantu menjelaskan isu-isu hukum atas implementasi alat bukti tidak langsung dalam penegakan UU No. 5 Tahun 1999, sehingga penelitian dapat memberikan kepastian hukum dan bermanfaat bagi penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Penelitian juga menggunakan pendekatan komparatif melalui komparasi penggunaan alat bukti tidak langsung pada sistem hukum persaingan usaha Indonesia dengan sistem hukum persaingan usaha Amerika Serikat, pendekatan tidak terlepas dari reputasi Amerika Serikat sebagai salah satu inisiator penggunaan alat bukti tidak langsung dalam penegakan hukum persaingan usaha, sehingga pendekatan dapat mempertajam hasil analisis untuk memberikan kepastian hukum penggunaan alat bukti tidak langsung dalam penegakan UU No. 5 Tahun 1999. Analisis juga diperkuat dengan hasil wawancara bersama Ahli dan Pihak terkait c.q Praktisi serta Ahli Hukum Persaingan Usaha, Ahli Ekonomi Industri, Ahli Ekonometrika, Ahli Penerbangan untuk mendapatkan tinjauan komprehensif dan konkret atas objek penelitian. Hasil pembahasan atas rumusan masalah pertama menunjukkan metode pembuktian menggunakan alat bukti tidak langsung dapat diterapkan dalam perkara persaingan usaha di Indonesia terkhusus perkara kartel dan turunannya atas penegakan UU No. 5 Tahun 1999, karena terdapat Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023, Pedoman tentang Kartel serta Penetapan Harga sebagai dasar hukum penggunaan dan sudah diakui penggunaannya oleh Majelis Hakim antar Lembaga Peradilan Persaingan Usaha atas pembuktian dugaan pelanggaran Pasal 5 jo. Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 pada industri jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri di Indonesia melalui Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 dan diperkuat dengan Putusan Nomor 1811 K/Pdt.Sus KPPU/2022 yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. Hasil pembuktian menggunakan alat bukti tidak langsung digunakan sebagai pemenuhan unsur perjanjian dan unsur menetapkan harga atas pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 oleh para terlapor. Namun penggunaan alat bukti tidak langsung dalam perkara persaingan usaha di Indonesia atas penegakan UU No. 5 Tahun 1999 masih menemui sejumlah kendala atas implementasinya dalam membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 5 jo. Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Hasil pembahasan atas rumusan masalah kedua menunjukkan kendala pada dasar hukum, pemahaman Organ Sistem Lembaga Peradilan Persaingan Usaha, dan kelengkapan data atas investigasi dugaan perilaku kartel dan turunannya menggunakan alat bukti tidak langsung. Kendala tersebut mempengaruhi efektivitas, sistematika, dan keabsahan kesimpulan atas penggunaan alat bukti tidak langsung terhadap dugaan perilaku kartel dan turunannya atas penegakan UU No. 5 Tahun 1999. KPPU juga dapat memanipulasi proses serta hasil pembuktian menggunakan alat bukti tidak langsung untuk menunjukkan kesamaan perilaku serta keadaan sebagai kesepakatan penetapan harga atas pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tanpa mempertimbangkan hakikat dan korelasi kesamaan terhadap kesepakatan penetapan harga serta tanpa ada bukti konkret seperti komunikasi para terlapor atas kesimpulan tersebut, sehingga metode pembuktian menggunakan alat bukti tidak langsung belum memenuhi prinsip kepastian hukum dan hanya dapat diterapkan terhadap investigasi dugaan pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Hasil pembahasan juga menyarankan KPPU meningkatkan kapasitas investigasi Investigator KPPU atas dugaan perilaku kartel dan turunannya menggunakan alat bukti tidak langsung serta menerbitkan Peraturan KPPU tentang Pedoman tentang Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 sebagai acuan Organ Sistem Lembaga Peradilan Persaingan Usaha atas mekanisme dan relevansi penggunaan alat bukti tidak langsung terhadap pembuktian perilaku kartel dan turunannya. KPPU juga dapat mengupayakan pemrosesan pidana melalui Penyidik Kepolisian atas perilaku terlapor menolak memberikan data atau dokumen dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memperoleh data atau dokumen serta keterangan yang konkret dalam optimalisasi investigasi menggunakan alat bukti tidak langsung terhadap dugaan pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 yang memenuhi prinsip kepastian hukum di masa depan.

Description

Reupload file repositori 9 Februari 2026_Yudi

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By