Pertanggungjawaban Pidana Pengedar Produk Skincare Etiket Biru Secara Bebas
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pelanggaran terhadap regulasi peredaran produk kosmetik, terutama skincare, dapat menyebabkan risiko kesehatan serius seperti iritasi, alergi, dan kerusakan organ akibat bahan kimia berbahaya. Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat sangat penting untuk mencegah peredaran produk ilegal. Regulasi di Indonesia telah mengatur ketat keamanan dan mutu kosmetik melalui Undang-Undang Kesehatan, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menetapkan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, BPOM dan Kementerian Kesehatan mengatur persyaratan teknis bahan kosmetik untuk menjamin keamanan produk yang beredar, melarang penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. Namun, praktik peredaran obat dan skincare beretiket biru yang mengandung zat seperti hidrokuinon dan kortikosteroid sering terjadi tanpa resep dokter dan pengawasan medis, padahal produk ini masuk kategori obat keras dengan aturan ketat untuk penggunaan dan distribusi. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, yang berpotensi membahayakan konsumen.Berdasarkan permasalahan tersebut Peneliti melakukan penelitian skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Pengedar Produk Skincare Etiket Biru Secara Bebas”. Terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: menganalisis kesesuaian perbuatan mengedarkan skincare etiket biru oleh owner skincare secara bebas merupakan tindak pidana ditinjau dari Pasal 435 Undang-Undang Tentang Kesehatan dan mengenai pertanggungjawaban pidananya ditinjau dari Undang-Undang Kesehatan.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah : Pertama, untuk menganalisis perbuatan mengedarkan produk skincare etiket biru oleh Owner Skincare secara bebas merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan tidak pidana menurut Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Kedua, untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana perbuatan mengedarkan produk skincare etiket biru oleh Owner Skincare secara bebas ditinjau dari Undang-Undang Kesehatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini tipe yuridis normatif. dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dijadikan acuan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan mengedarkan skincare etiket biru oleh owner skincare merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Peratnggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada owner skincare baik kepada perorangan maupun korporasi. Owner sebagai individu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur kesalahan yaitu memenuhi unsur Pasal 453, serta berada dalam keadaan mampu bertanggung jawab. Sementara itu, apabila peredaran produk dilakukan melalui perusahaan skincare yang berbadan hukum, maka korporasi tersebut juga dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 447 dengan ancaman pidana tambahan seperti denda, pencabutan izin, atau penutupan usaha menurut Pasal 448 Undang-Undang Kesehatan karena tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan keuntungan bagi korporasi.
Description
Reupload File Repositori 4 Februari 2026_Teddy/Hendra
