Tanggung Jawab Hukum Jasa Pengiriman SPX Express Standart atas Hilangnya Barang di Marketplace Shopee
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
SPX Express adalah jasa kirim yang secara resmi dimiliki oleh Shopee dan digemari karena seringkali memberikan gratis biaya kirim di marketplace Shopee. Jasa kirim ini secara khusus hanya dipergunakan untuk mengirimkan paket
marketplace shopee saja. SPX Expres seringkali menghilangkan barang penjual yang dikirimkan ke konsumen sehingga barang yang telah dikirim tidak sampai ke konsumen. Penjual bernama Aris Wijaya mengalami kehilangan dua HP Samsung A71 senilai total Rp4.890.000 saat pengiriman dari Jawa Timur ke Jawa Tengah menggunakan SPX Standart dan diberikan ganti rugi sebesar Rp180.000. Kasus kedua dialami oleh Jefri yang mengirimkan shock breaker seharga Rp1.280.000 menggunakan SPX Express Standart dengan asuransi. Jefri menerima ganti rugi sebesar Rp1.000.000 diawal, namun tidak menerima sisa pengembalian dana sebesar Rp280.000. Ganti rugi yang diberikan oleh jasa pengiriman SPX Express seringkali merugikan bagi penjual (seller) karena besaran ganti rugi tidak sesuai dengan harga barang yang hilang.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui serta memahami kedudukan hukum dalam sengketa antara pihak-pihak terkait kehilangan barang di marketplace shopee dan tanggung jawab yang harus ditanggung oleh jasa pengiriman terhadap barang yang dikirimkan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Pertama, penjual berperan sebagai pihak yang menyediakan produk untuk diperdagangkan melalui platform marketplace Shopee. Dalam menjalankan aktivitasnya, penjual memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan deskripsi, dikemas dengan baik, serta diserahkan kepada jasa pengiriman guna diteruskan kepada pembeli. Jika terjadi kehilangan barang dalam proses pengiriman, tanggung jawab penjual terbatas hingga tahap penyerahan kepada jasa pengiriman, kecuali terdapat indikasi kelalaian dari pihak penjual. SPX Express berfungsi sebagai penyedia layanan logistik yang dapat digunakan oleh penjual dan pembeli untuk mendistribusikan barang dari penjual ke pembeli. Jasa pengiriman memiliki kewajiban untuk memastikan barang dikirimkan dengan aman, sehingga apabila terjadi kehilangan selama proses pengiriman, hal tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa pengiriman. Sementara itu, Shopee berperan sebagai platform marketplace yang memfasilitasi interaksi antara penjual dan pembeli serta bekerja sama dengan penyedia layanan logistik termasuk SPX Express.Kedua, Tanggung jawab SPX Express terkait kehilangan barang atur dalam ketentuan layanan yang menetapkan mekanisme ganti rugi sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman bagi pengiriman tanpa asuransi, serta penggantian senilai harga barang bagi pengiriman yang diasuransikan, dengan batas maksimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Ketentuan layanan ini mengandung unsur klausula baku yang berpotensi merugikan penjual. Mekanisme ganti rugi yang diterapkan oleh SPX Express tidak selaras dengan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang seharusnya mengharuskan penggantian sesuai dengan nilai barang yang hilang. Saran yang dapat diberikan kepada jasa pengiriman SPX Express yakni melakukan evaluassi terhadap kebijakan atas ganti rugi agar sesuai dengan tanggung jawab pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bagi penjual hendaknya dapat memahami isi syarat layanan dan hak konsumen yang telah dilindungi oleh UUPK. Bagi Shopee hendaknya dapat memberikan transparansi dalam dalam penyelesaian masalah dan prosedur keluhan.
Description
Reuploud file repositori 6 Mei 2026_Firli
Validasi 26 Mei_Reva_Dila
