Kedudukan Hukum Pekerja Alih Daya Terhadap Pemberi Kerja Bank Umum Badan Usaha Milik Daerah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Ketentuan dalam UU Cipta Kerja mengenai perlindungan hak bagi Pekerja alih daya
yang sebelumnya belum adanya landasan hukum yang jelas dan pasti mengenai jenis
pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing) termasuk sektor pekerja alih daya
dibidang pekerja. UU Cipta Kerja, khususnya dalam Pasal 81 angka 18, memberikan
mandat kepada pemerintah untuk menetapkan jenis pekerjaan yang dapat
dialihdayakan melalui Peraturan Pemerintah, tetapi pembatasan hak dan kewajiban
pekerja seharusnya menjadi materi undang-undang, bukan materi peraturan perundangundangan
yang lebih rendah dari undang-undang. Urgensi Bank Umum Badan Usaha
Milik Daerah dibandingkan dengan Bank Badan Usaha Milik Negara adalah minimnya
kajian hukum mendalam terkait pekerja alih daya di Bank Umum Badan Usaha Milik
Daerah. Berbeda dengan Bank Badan Usaha Milik Negara atau Swasta besar yang telah
bayak diteliti, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Rumusan masalah pertama, Apakah ketentuan hukum yang mengatur penerapan asas
kebebasan berkontrak pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pekerja Alih Daya Bank
Umum Badan Usaha Milik Daerah? kedua, Bagaimana kedudukan hukum pekerja alih
daya Bank Umum Badan Usaha Milik Daerah menurut Undang-Undang Cipta Kerja?
ketiga, Apa bentuk perlindungan yang diberikan oleh Bank Umum Badan Usaha Milik
Daerah kepada pekerja alih daya?. Tipe penelitian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan,
konseptual dan kasus. Hasil Penelitian dari tesis ini adalah pertama, penerapan asas
kebebasan berkontrak dalam PKWT pekerja alih daya harus memperhatikan prinsip
penting, yaitu perlindungan pekerja, pembatasan jangka waktu PKWT, kewajiban
pengusaha dan penyedia jasa pekerja dan kewajiban untuk menetapkan pekerjaan yang
tepat. Kedua, Kedudukan hukum pekerja alih dalam hubungannya dengan Bank
adalah Bank memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan
yang dialihdayakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundangundangan.
Pekerja alih daya memiliki hubungan hukum dengan perusahaan alih daya,
bukan dengan Bank secara langsung, namun Bank bertanggung jawab atas pekerjaan
yang dialihdayakan. Ketiga, bentuk perlindungan terhadap pekerja alih daya adalah
mencakup upah yang adil, jaminan sosial, keselamatan kerja, hak berorganisasi, serta
penyelesaian sengketa yang telah tercantum pada perjanjian kerjasama. Selain itu,
perlindungan terhadap pekerja alih daya (outsourcing), pekerja migran, serta pekerja
dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga diatur dengan jelas dalam UU ini.
Hal ini bertujuan agar pekerja tetap mendapatkan hak-hak yang layak dan terlindungi
dalam hubungan kerja, meskipun ada upaya untuk meningkatkan fleksibilitas pasar
pekerja. Simpulan dari hasil penelitian adalah pertama, penerapan asas kekebasan
Description
Reupload file repository 20 Februari 2026_Ratna
