Kedudukan Hukum Pekerja Alih Daya Terhadap Pemberi Kerja Bank Umum Badan Usaha Milik Daerah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja mengenai perlindungan hak bagi Pekerja alih daya yang sebelumnya belum adanya landasan hukum yang jelas dan pasti mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing) termasuk sektor pekerja alih daya dibidang pekerja. UU Cipta Kerja, khususnya dalam Pasal 81 angka 18, memberikan mandat kepada pemerintah untuk menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan melalui Peraturan Pemerintah, tetapi pembatasan hak dan kewajiban pekerja seharusnya menjadi materi undang-undang, bukan materi peraturan perundangundangan yang lebih rendah dari undang-undang. Urgensi Bank Umum Badan Usaha Milik Daerah dibandingkan dengan Bank Badan Usaha Milik Negara adalah minimnya kajian hukum mendalam terkait pekerja alih daya di Bank Umum Badan Usaha Milik Daerah. Berbeda dengan Bank Badan Usaha Milik Negara atau Swasta besar yang telah bayak diteliti, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Rumusan masalah pertama, Apakah ketentuan hukum yang mengatur penerapan asas kebebasan berkontrak pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pekerja Alih Daya Bank Umum Badan Usaha Milik Daerah? kedua, Bagaimana kedudukan hukum pekerja alih daya Bank Umum Badan Usaha Milik Daerah menurut Undang-Undang Cipta Kerja? ketiga, Apa bentuk perlindungan yang diberikan oleh Bank Umum Badan Usaha Milik Daerah kepada pekerja alih daya?. Tipe penelitian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil Penelitian dari tesis ini adalah pertama, penerapan asas kebebasan berkontrak dalam PKWT pekerja alih daya harus memperhatikan prinsip penting, yaitu perlindungan pekerja, pembatasan jangka waktu PKWT, kewajiban pengusaha dan penyedia jasa pekerja dan kewajiban untuk menetapkan pekerjaan yang tepat. Kedua, Kedudukan hukum pekerja alih dalam hubungannya dengan Bank adalah Bank memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundangundangan. Pekerja alih daya memiliki hubungan hukum dengan perusahaan alih daya, bukan dengan Bank secara langsung, namun Bank bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan. Ketiga, bentuk perlindungan terhadap pekerja alih daya adalah mencakup upah yang adil, jaminan sosial, keselamatan kerja, hak berorganisasi, serta penyelesaian sengketa yang telah tercantum pada perjanjian kerjasama. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja alih daya (outsourcing), pekerja migran, serta pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga diatur dengan jelas dalam UU ini. Hal ini bertujuan agar pekerja tetap mendapatkan hak-hak yang layak dan terlindungi dalam hubungan kerja, meskipun ada upaya untuk meningkatkan fleksibilitas pasar pekerja. Simpulan dari hasil penelitian adalah pertama, penerapan asas kekebasan

Description

Reupload file repository 20 Februari 2026_Ratna

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By