Perlindungan Hukum atas Penjualan Produk Sunscreen Merek Lameila Tanpa Bersertifikat Izin Edar BPOM dan Belum Berlabel Halal Terhadap Konsumen di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada era globalisasi, penggunaan produk kecantikan seperti sunscreen semakin meningkat untuk melindungi kulit dari sinar matahari. Di Indonesia, muncul masalah terkait penjualan sunscreen yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk sunscreen merek LAMEILA yang belum memenuhi kedua persyaratan tersebut. Meskipun belum diuji secara resmi, produk ini dijual secara luas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan karena kemungkinan adanya bahan berbahaya. Permasalahan utama yang diangkat adalah kurangnya perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen terkait penjualan sunscreen tanpa izin BPOM dan sertifikasi halal. Tanpa izin edar BPOM, keamanan dan kualitas produk belum terjamin, sehingga bisa membahayakan kesehatan konsumen. Tidak adanya label halal menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen Muslim mengenai kehalalan bahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui 1) Apa akibat hukum dari produk Sunscreen merek LAMEILA yang belum memiliki sertifikat Izin Edar BPOM dan belum bersertifikasi label halal?, 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk Sunscreen merek LAMEILA yang tidak memiliki sertifikat izin edar BPOM di Indonesia? Dan 3) Apa upaya yang dapat dilakukan konsumen ketika mengalami kerugian akibat penggunaan produk Sunscreen merek LAMEILA yang belum memiliki sertifikat izin edarBPOM dan belum berlabel halal?. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Produk sunscreen merek LAMEILA yang belum memiliki sertifikat izin edar BPOM dan sertifikasi halal menghadapi berbagai risiko hukum dan konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif dan risiko kesehatan bagi konsumen. Ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Kesehatan dan peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan izin edar dan standar keamanan yang telah ditetapkan. Selain itu, ketiadaan sertifikasi halal pada produk tersebut juga melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014). Hal ini berarti tidak ada jaminan bahwa produk tersebut memenuhi jaminan kehalalan, yang meliputi kehalalan bahan, proses produksi, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai etika dan moral dalam Islam terkait dengan barang yang dikonsumsi oleh umat Muslim.

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 26

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By