Perlindungan Hukum atas Penjualan Produk Sunscreen Merek Lameila Tanpa Bersertifikat Izin Edar BPOM dan Belum Berlabel Halal Terhadap Konsumen di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada era globalisasi, penggunaan produk kecantikan seperti sunscreen semakin
meningkat untuk melindungi kulit dari sinar matahari. Di Indonesia, muncul masalah
terkait penjualan sunscreen yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikasi
halal. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk
sunscreen merek LAMEILA yang belum memenuhi kedua persyaratan tersebut.
Meskipun belum diuji secara resmi, produk ini dijual secara luas, sehingga berpotensi
membahayakan kesehatan karena kemungkinan adanya bahan berbahaya.
Permasalahan utama yang diangkat adalah kurangnya perlindungan hukum yang
efektif bagi konsumen terkait penjualan sunscreen tanpa izin BPOM dan sertifikasi
halal. Tanpa izin edar BPOM, keamanan dan kualitas produk belum terjamin, sehingga
bisa membahayakan kesehatan konsumen. Tidak adanya label halal menimbulkan
kekhawatiran bagi konsumen Muslim mengenai kehalalan bahan, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui 1) Apa akibat hukum dari produk
Sunscreen merek LAMEILA yang belum memiliki sertifikat Izin Edar BPOM dan
belum bersertifikasi label halal?, 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap produk Sunscreen merek LAMEILA yang tidak memiliki sertifikat
izin edar BPOM di Indonesia? Dan 3) Apa upaya yang dapat dilakukan konsumen
ketika mengalami kerugian akibat penggunaan produk Sunscreen merek LAMEILA
yang belum memiliki sertifikat izin edarBPOM dan belum berlabel halal?. Metode
penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach) untuk menjawab permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Produk sunscreen merek LAMEILA yang
belum memiliki sertifikat izin edar BPOM dan sertifikasi halal menghadapi berbagai
risiko hukum dan konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif dan risiko
kesehatan bagi konsumen. Ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Kesehatan dan
peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menunjukkan bahwa produk
tersebut tidak memenuhi persyaratan izin edar dan standar keamanan yang telah
ditetapkan. Selain itu, ketiadaan sertifikasi halal pada produk tersebut juga melanggar
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014). Hal ini berarti tidak
ada jaminan bahwa produk tersebut memenuhi jaminan kehalalan, yang meliputi
kehalalan bahan, proses produksi, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai etika dan moral
dalam Islam terkait dengan barang yang dikonsumsi oleh umat Muslim.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 26
