Analisis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Korban Retardasi Mental (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN Pky)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana persetubuhan merupakan isu serius yang menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban, terutama individu dengan retardasi mental. Keterbatasan kognitif dan sosial membuat mereka sangat rentan terhadap kekerasan seksual, karena kemampuan mereka untuk menolak atau melaporkan kejahatan seringkali terhambat. Penelitian hukum yuridis normatif ini secara khusus menganalisis Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN Pky, sebuah kasus penting yang melibatkan terdakwa MS dan seorang korban dengan retardasi mental. Adapun permasalahan dalam penulisan ini antara lain, apakah diagnosis retardasi mental dengan IQ 60 dapat dikualifikasikan sebagai keadaan “tidak berdaya” menurut Pasal 286 KUHP, dan apakah tepat pertimbangan hakim menerapkan Pasal 286 KUHP berhubungan dengan konsep retardasi mental berdasarkan fakta persidangan Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN Pky. Tujuan penelitian ini, yakni untuk menentukan konsep retardasi mental dapat dikualifikasikan sebagai keadaan “tidak berdaya” menurut Pasal 286 KUHP serta untuk mengkaji putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 286 KUHP dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN Pky. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan beberapa pendekatan masalah, yakni pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dibagi menjadi 3 (tiga), meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian yang diperoleh, yakni pertama, IQ 60 termasuk dalam kategori retardasi mental ringan dengan rentang IQ 50-69. Individu dengan retardasi mental ringan memiliki keterbatasan intelektual, sulit memahami situasi sosial, dan kesulitan dalam pengambilan keputusan rasional serta komunikasi. Kondisi yang dimiliki penderita retardasi mental dapat dikatakan sebagai tidak berdaya meskipun dalam unsur “tidak berdaya” pada Pasal 286 KUHP hanya memberikan definisi bahwasanya tidak berdaya adalah keadaan yang tidak memiliki kekuatan atau tenaga sama sekali serta masih mengetahui perbuatan yang terjadi akan dirinya. Definisi tidak berdaya menurut KUHP sangat terbatas sehingga memerlukan definisi dari beberapa literatur yang kemudian, definisi dari beberapa literatur mengenai retardasi mental kemudian disandingkan dengan pengertian “tidak berdaya” baik dalam KUHP maupun melihat kacamata para ahli. Sehingga hasil yang diperoleh dari rumusan pertama ini adalah seseorang dengan diagnosis IQ 60 dapat dikategorikan sebagai seseorang yang menderita retardasi mental ringan. Kedua, berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN.Pky terdapat beberapa fakta persidangan yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam kronologi singkatnya terdakwa melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan kondisi korban yang diketahui retardasi mental ringan yang dibuktikan berdasarkan pemeriksaan hasil psikolog. Penerapan Pasal 286 KUHP dianggap lebih tepat dibandingkan Pasal 285 KUHP dalam kasus persetubuhan terhadap korban retardasi mental yaitu ND dengan IQ 60. Hal ini merujuk pada keterangan ahli psikolog yang diuraikan dan dianalisis berdasarkan kronologi kejadian dan dikoherensikan dengan definis retardasi mental. Selain itu, berdasarkan keterangan korban dan saksi, terdakwa tidak keberatan dan mengakui perbuatannya. Sedangkan dalam Pasal 285 KUHP mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Terdakwa, namun dalam fakta persidangan yang melakukan kekerasan bukan Terdakwa sehingga hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 285 KUHP. Saran dari penulisan ini yaitu pertama, perlu adanya peraturan-peraturan yang mengatur secara spesifik dan komprehensif terkait unsur “tidak berdaya”, kedepannya diharapkan para penegak hukum dapat menginterpretasikan unsur tersebut secara gramatikal. Kedua, hakim di harapkan lebih cermat dalam menguraikan unsur-unsur Pasal 286 KUHP dan penjelasan mengenai orang yang mengalami keterbelakangan mental atau disebut retardasi mental termasuk orang yang tidak berdaya. Maka dari itu hakim harus lebih teliti saat memberikan argumentasinya dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah.
Description
Reupload File Repository 18 Februari 2026_Yudi
