Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Presiden Atas Penyimpangan Pinjaman Luar Negeri Yang Merugikan Keuangan Negara
| dc.contributor.author | Fina Rosalina, S.H., M.H | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-19T06:04:34Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 19 Februari 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Beberapa dekade terakhir, pinjaman luar negeri menjadi hangat diperbincangkan. Besaran pinjaman luar negeri yang terus meningkat melahirkan stigma negatif sehingga memunculkan isu bahwa besaran pinjaman luar negeri dapat menjadi alasan impeachment seorang Presiden. Pasca amandemen ke-3 UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 7a menyebutkan bahwa Presiden dapat di-impeach dengan alasan yuridis bukan alasan politik. Beberapa alasan yuridis yang dimaksud adalah perbuatan pidana yang dilakukan Presiden. Perbuatan pidana memiliki beberapa unsur diantaranya unsur kesalahan; bersifat melawan hukum; dilarang oleh undang undang dan terdapat sanksi didalamnya. Selain itu harus pula ditemukan Korelasi antara kerugian keuanganan Negara atas pinjaman luar negeri dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Presiden berupa self-dealing. Keadaan tersebut menyebabkan imunitas hukum (Qualified Immunity of Presidential) yang diberikan hukum terhadap Presiden. Namun demikian perbuatan pidana sekaligus pertanggungjawaban pidana yang dibebankan terhadap Presiden atas pinjaman luar negeri tidak dapat diterapkan sebab telah terjadi kekosongan hukum (recht vacum) Berdasarkan beberapa dasar permasalahan tersebut, maka rumusan masalah yang hendak diteliti dalam disertasi ini adalah (1) Apakah penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden atas Pinjaman Luar Negeri yang Merugikan Keuangan Negara dapat dikategorikan Sebagai Tindak Pidana; (2) Apakah pertanggungjawaban pidana terhadap Presiden atas penyimpangan pinjaman luar negeri tidak bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia; (3). Bagaimanakah konsep pertanggungjawaban pidana presiden terhadap penyimpangan pinjaman luar negeri yang merugikan negara ditinjau dari asas asas pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) Menemukan konstruksi konsep tindak pidana atas penyimpangan pinjaman luar negeri oleh presiden yang menimbulkan kerugian negara. (2). Menemukan konstruksi konsep pertanggung-jawaban pidana terhadap presiden atas penyimpangan pinjaman luar negeri ditinjau dari prinsip ketatanegaraan Indonesia. (3) Menemukan konsruksi pengaturan yang tepat tentang pertanggungjawaban pidana presiden terhadap penyimpangan pinjaman luar negeri yang merugikan negara dalam perspektif pemidanaan. Adapun melalui penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden atas Pinjaman Luar Negeri yang menyebabkan kerugian keuangan negara tidak secara serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden hanya dapat diberlakukan bilamana memenuhi unsur unsur perbuatan pidana yang meliputi unsur delik inti (bestanddeel delict) dan unsur (element). belum ditemukan peraturan perundang undangan yang mengatur perbuatan pidana pidana presiden atas penyimpangan pinjaman luar negeri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, terdapat beberapa undang undang yang secara umum dapat dijadikan landasan hukum atas pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada Presiden bilamana terjadi kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh pinjaman luar negeri adalah Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya pertanggungjawaban pidana terhadap Presiden tidak bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia. Melalui sudut pandang sistem ketatanegaraan, setiap pemegang kekuasaan harus dapat mempertanggungjawabkan implementasi kekuasaan dalam batas konstitusi. Konsep pertanggungjawaban pidana presiden terhadap penyimpangan pinjaman luar negeri yang merugikan keuangan negara secara preskriptif memiliki karakteristik secara khusus. Selain unsur unsur pertanggungajawaban pindana yang harus dipenuhi, perlu ditekankan bahwa terhadap subjek hukum presiden melekat terhadapnya prinsip Qualified Immunity of Presidential (imunitas yang berkualifikasi) Rekomendasi peneliti berdasarkan analisa disertasi di atas yaitu (1) Guna menetapkan penyimpangan pinjaman luar negeri sebagai tindak pidana, terdapat dua metode yang dapat direkomendasikan: Pertama legal reform yaitu dengan memperbaiki subjek hukum pelaku penyimpangan pinjaman luar negeri dalam ketentuan pasal 34 Undang Undang Keuangan Negara atau melalui metode legal making yaitu dilakukan dengan mengkonstruksikan Undang Undang yang bersifat khusus mengatur jenis-jenis tindak pidana yang dapat dibebankan kepada seorang presiden. Salah satu konten dalam Undang Undang tersebut adalah berisikan jenis jenis tindak pidana penyimpangan pinjaman luar negeri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. (2) Guna memberikan kepastian hukum diperlukan undang undang yang mengatur tentang hukum pidana formil/hukum acara pidana atas tindak pidana aparatur negara, salah satunya adalah presiden, yang melakukan pelanggaran hukum; (3) Perlu dilakukan penguatan konstruksi konsep pertanggungjawaban secara seimbang. Konsep tersebut menyeimbangkan antara konsep melawan hukum (wederrechtelijkheid) yang dianut dalam konteks tindak pidana presiden sekaligus konsep perlindungan hukum berbentuk imunitas hukum (Qualified Immunity of Presidential) yang akan diterapkan pada jenis dan bentuk pertanggungjawaba pidana bagi seorang presiden. Kedua hal tersebut penting dilakukan sebagai bentuk kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi presiden yang memiliki itikad baik. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Prof.Dr.M.Arief Amrullah, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing Anggota: -- | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3757 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Besaran pinjaman luar negeri | |
| dc.subject | stigma negatif | |
| dc.title | Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Presiden Atas Penyimpangan Pinjaman Luar Negeri Yang Merugikan Keuangan Negara | |
| dc.type | Other |
