Politik Hukum Keimigrasian dalam Rangka Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Tanpa Izin Tinggal

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Keberadaan orang asing yang tinggal tanpa memiliki izin tinggal akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban nasional, dimana Negara mengharapkan kedatangan orang asing akan memberikan dampak positif bagi pembangunan, namun yang terjadi mereka malah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUK. Permasalahan ini jelas merugikan kepentingan rakyat dan negara Indonesia baik dari segi Ekonomi, Sosial budaya, Keamanan, maupun Politik. Ada dua permasalahan pokok yang bersumber dari penegakan hukum Keimigrasian, yaitu bagaimana penegakan hukumnya dan bagaimana politik hukum Imigrasi ke depannya, di mana pengaturan keluar masuk wilayah Indonesia, yang ditujukan baik terhadap warga negara Asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), diharapkan mampu mengantisipasi dampak negatif dari peningkatan mobilitas manusia, khususnya orang asing, misalnya ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keamanan dan ketahanan nasional. Agar aspek Keimigrasian mencapai satu titik ketahanan dan kemampuan untuk merespon serta mengantisipasi setiap peluang dan ancaman itu, keimigrasian Indonesia baik secara kelembagaan maupun individual dituntut untuk memiliki wawasan ke luar (outward looking) serta wawasan ke dalam (inward looking) yang luas dan jauh ke depan. Metode penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute-approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (Comparative Approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan karena memililki korelasi secara langsung dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UUK. Pendekatan konsep digunakan untuk mengkorelasikan beberapa konsep yang ada pada ilmu hukum yang relevan dalam menjawab isu hukum yang sedang dikaji yaitu penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing tanpa izin tinggal dan politik hukum keimigrasian dalam rangka penegakan hukum terhadap orang asing tanpa izin tinggal. Pendekatan komparatif digunakan untuk memberikan perbandingan peraturan hukum ataupun putusan pengadilan di Indonesia dengan peraturan hukum di negara lain, namun harus mengenai hal yang sama. Perbandingan dilakukan untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara peraturan hukum/putusan pengadilan tersebut. Bertitiktolak kepada permasalahan dan metode penelitian di atas, dapat diberikan hasil penelitian, Penegakan hukum Keimigrasian dapat berupa Tindakan Administratif Keimigrasian dan Pro Justitia. Berdasarkan UUK, setiap orang asing yang masuk atau tinggal di Indonesia harus memiliki izin tinggal, apabila diketahui orang asing tersebut tidak memiliki izin tinggal, Pejabat Imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan selama 6 (enam) bulan, sebagaimana dimaksud di dalam UUK, dan Politik Keimigrasian Indonesia adalah Selective Policy sebagaimana diatur dalam UUK. UUK sebagai manifestasi politik mengatur diantaranya mengenai perlintasan orang keluar dan masuk Indonesia, kriteria orang asing yang diizinkan masuk, berada, dan melakukan kegiatan di Indonesia, dan penegakan hukum hukum Keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun pidana. Saran yang bisa diberikan oleh penulis terkait penegakan hukum keimigrasian di Indonesia adalah mempertimbangkan penambahan sanksi bagi orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian namun penambahan sanksi yang menguntungkan untuk Indonesia dan mampu membuat jera orang asing sehingga pelanggaran Keimigrasian semakin menurun. Pemerintah perlu meninjau ulang negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa mengingat asas yang dianut oleh Keimigrasian Indonesia yakni asas Reciprocal atau asas timbal balik yang sama-sama memberikan keuntungan kedua belah pihak

Description

reupload file repositori 9 april 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By