Kepastian Hokum Bani Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Yang Mencantumkan Klausula Arbitrase (Studi Putusan Bani No.54/Arb/Bani-Sby/Ix/2020)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan mekanisme alternatif
yang ditawarkan hukum positif Indonesia kepada masyarakat dalam upaya
penyelesaian perselisihan perdata diluar pengadilan yang diatur dalam KUHP dan
UU APS. Arbitrase merupakan bagian dari ADR. Salah satu Lembaga litigasi
yang bergerak di bidang alternatif penyelesaian sengketa arbitrase adalah BANI.
Dalam kasus putusan No.54/ARB/BANI-SBY/IX/2020, BANI sebagai lembaga
penyelesaian sengketa diluar pengadilan bertindak menyelesaikan perselisihan
yang terjadi akibat developer sebagai pemohon yang merasa dirugikan atas
pembayaran biaya furniture yang tidak dibayarkan oleh termohon selaku pembeli
unit rumah di Kawasan Buona Vista di Perumahan Citraland Surabaya. Sehingga
dalam surat gugatannya, pemohon beranggapan bahwa termohon telah
mengingkari kewajiban dalam membayar biaya furniture/objek sengketa
sebagaimana yang ada dalam surat pemesanan. Gugatan tersebut kemudian
dibantah oleh termohon dengan dalil bahwa termohon tidak pernah melakukan
pemesanan furniture dan hanya tertarik membeli unit rumah serta termohon juga
mendalilkan bahwa developer telah menganggap lunas rumah tersebut yang
ditandai dengan serah terima unit yang telah terlaksana pada 2 tahun lalu tepatnya
pada tanggal 30 April 2024. Sehingga penulis dalam penulisan ini bertujuan untuk
membahas lebih dalam mengenai apakah pengajuan furniture di BANI sebagai
objek sengketa sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU APS dan
Peraturan Prosedur BANI serta untuk menentukan kedudukan BANI dalam
memutus perkara semgketa wanprestasi No.54/ARB/BANI-SBY/IX/2020
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normative yang
menitikberatkan pada identifikasi pengertian pengertian yang tercermin dalam ius
constitutum melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang
dilakukan dengan cara menelaah terhadap peraturan dan undang undang yang
memiliki relevansi dengan isu hukum yang diteliti, pendekatan konseptual
(conseptual approach) merupakan pendekatan yang berasal dari pandangan serta
doktrin para ahli yang relevan dengan isu hukum yang sedang dihadapi.
Hasil dari penelitian ini yaitu, UU APS menganut combination of process
yang mana arbitrase disini dapat berdiri sendiri dan dapat sebagai bagian dari
alternatif penyelesaian sengketa. Hal inilah yang membuat BANI memiliki
kepastian hukum untuk menjadi lembaga litigasi non pengadilan yang dapat
memutus perkaranya sendiri tanpa ada campur tangan dari lembaga pengadilan.
Selain pada Undang-undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, kepastian Hukum lembaga arbitrase juga termuat dalam peraturan prosedur BANI. Mengenai perkara sengketa yang diajukan pemohon
dengan membawa furniture senilai 480 juta sebagai objek gugatannya kepada
Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang kemudian dibantah oleh termohon
merupakan langkah yang tepat sasaran. Mengingat pasal 5 Undang-undang No. 30
tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang
menyebutkan bahwa syarat dari pengajuan perkara arbitrase adalah terdapat
perjanjian dengan klausul arbitrase yang telah diperjanjikan sebelum sengketa
muncul dan juga objek yang dapat diajukan di BANI adalah hal yang merupakan
objek dari perdagangan. Dengan memperhatikan itu maka termohon kurang tepat
dalam mendalilkan bahwa furniture bukan objek yang dapat ditangguhkan dalam
kasus ini. Mengingat putusan BANI dimenangkan oleh pemohon dengan bukti
bukti yang lebih meyakinkan bagi arbiter maka putusan tersebut otomatis bersifat
wajib dilaksanakan oleh termohon secara sukarela membayarkan kekurangan
biaya furniture sebesar 480 jt dengan denda atas keterlambatan pembayaran
sebagaimana yang sudah di tetapkan sebelumnya.
Saran dari penulis sebagai rekomendasi yaitu pertama, termohon harus
lebih teliti dalam menanggapi atau menjawab gugatan pemohon dengan lebih
memperhatikan Undang-undang No.30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa khususnya dalam pasal pasal terkait pengaturan mengenai
syarat dan objek objek yang dapat diajukan secara arbitrase. Kedua, termohon
dalam hal ini dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan dibacakan harus segera
membayarkan kekurangan biaya pembayaran furniture dan denda keterlambatan
pembayaran yang telah ditentukan agar termohon terbebas dari segala penagihan
sebelum akhirnya pihak developer akan mengajukan permohonan eksekusi objek
sengketanya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Description
Reupload file repository 25 februari 2026_agus/feren
