Kepastian Hokum Bani Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Yang Mencantumkan Klausula Arbitrase (Studi Putusan Bani No.54/Arb/Bani-Sby/Ix/2020)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan mekanisme alternatif yang ditawarkan hukum positif Indonesia kepada masyarakat dalam upaya penyelesaian perselisihan perdata diluar pengadilan yang diatur dalam KUHP dan UU APS. Arbitrase merupakan bagian dari ADR. Salah satu Lembaga litigasi yang bergerak di bidang alternatif penyelesaian sengketa arbitrase adalah BANI. Dalam kasus putusan No.54/ARB/BANI-SBY/IX/2020, BANI sebagai lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan bertindak menyelesaikan perselisihan yang terjadi akibat developer sebagai pemohon yang merasa dirugikan atas pembayaran biaya furniture yang tidak dibayarkan oleh termohon selaku pembeli unit rumah di Kawasan Buona Vista di Perumahan Citraland Surabaya. Sehingga dalam surat gugatannya, pemohon beranggapan bahwa termohon telah mengingkari kewajiban dalam membayar biaya furniture/objek sengketa sebagaimana yang ada dalam surat pemesanan. Gugatan tersebut kemudian dibantah oleh termohon dengan dalil bahwa termohon tidak pernah melakukan pemesanan furniture dan hanya tertarik membeli unit rumah serta termohon juga mendalilkan bahwa developer telah menganggap lunas rumah tersebut yang ditandai dengan serah terima unit yang telah terlaksana pada 2 tahun lalu tepatnya pada tanggal 30 April 2024. Sehingga penulis dalam penulisan ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai apakah pengajuan furniture di BANI sebagai objek sengketa sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU APS dan Peraturan Prosedur BANI serta untuk menentukan kedudukan BANI dalam memutus perkara semgketa wanprestasi No.54/ARB/BANI-SBY/IX/2020 Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normative yang menitikberatkan pada identifikasi pengertian pengertian yang tercermin dalam ius constitutum melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan cara menelaah terhadap peraturan dan undang undang yang memiliki relevansi dengan isu hukum yang diteliti, pendekatan konseptual (conseptual approach) merupakan pendekatan yang berasal dari pandangan serta doktrin para ahli yang relevan dengan isu hukum yang sedang dihadapi. Hasil dari penelitian ini yaitu, UU APS menganut combination of process yang mana arbitrase disini dapat berdiri sendiri dan dapat sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa. Hal inilah yang membuat BANI memiliki kepastian hukum untuk menjadi lembaga litigasi non pengadilan yang dapat memutus perkaranya sendiri tanpa ada campur tangan dari lembaga pengadilan. Selain pada Undang-undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kepastian Hukum lembaga arbitrase juga termuat dalam peraturan prosedur BANI. Mengenai perkara sengketa yang diajukan pemohon dengan membawa furniture senilai 480 juta sebagai objek gugatannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang kemudian dibantah oleh termohon merupakan langkah yang tepat sasaran. Mengingat pasal 5 Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang menyebutkan bahwa syarat dari pengajuan perkara arbitrase adalah terdapat perjanjian dengan klausul arbitrase yang telah diperjanjikan sebelum sengketa muncul dan juga objek yang dapat diajukan di BANI adalah hal yang merupakan objek dari perdagangan. Dengan memperhatikan itu maka termohon kurang tepat dalam mendalilkan bahwa furniture bukan objek yang dapat ditangguhkan dalam kasus ini. Mengingat putusan BANI dimenangkan oleh pemohon dengan bukti bukti yang lebih meyakinkan bagi arbiter maka putusan tersebut otomatis bersifat wajib dilaksanakan oleh termohon secara sukarela membayarkan kekurangan biaya furniture sebesar 480 jt dengan denda atas keterlambatan pembayaran sebagaimana yang sudah di tetapkan sebelumnya. Saran dari penulis sebagai rekomendasi yaitu pertama, termohon harus lebih teliti dalam menanggapi atau menjawab gugatan pemohon dengan lebih memperhatikan Undang-undang No.30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa khususnya dalam pasal pasal terkait pengaturan mengenai syarat dan objek objek yang dapat diajukan secara arbitrase. Kedua, termohon dalam hal ini dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan dibacakan harus segera membayarkan kekurangan biaya pembayaran furniture dan denda keterlambatan pembayaran yang telah ditentukan agar termohon terbebas dari segala penagihan sebelum akhirnya pihak developer akan mengajukan permohonan eksekusi objek sengketanya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Description

Reupload file repository 25 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By