Perlindungan Hukum bagi Desainer Busana dalam Industri Fast Fashion

dc.contributor.authorNayla Nurul Aulia
dc.date.accessioned2026-04-15T03:22:33Z
dc.date.issued2024-09-15
dc.descriptionReupload file repository 15 April 2026_Ratna
dc.description.abstractIndustri fashion menjadi salah satu sektor kreatif yang berkembang pesat, terutama dengan hadirnya fast fashion yang memungkinkan produksi pakaian dalam waktu singkat dan dengan biaya rendah untuk memenuhi tren mode yang terus berubah. Fenomena fast fashion berpotensi atas pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya bagi desainer busana yang karyanya sering kali dijiplak oleh perusahaan fast fashion tanpa izin. Meskipun desain busana adalah produk dari kreativitas yang seharusnya dilindungi, banyak desainer menghadapi tantangan dalam menjaga hak mereka atas desain tersebut. penjiplakan desain yang dilakukan industri fast fashion menimbulkan kerugian baik dari segi ekonomi maupun moral bagi para desainer. Hal ini menunjukkan kelemahan perlindungan hukum di Indonesia, dimana desain busana belum secara eksplisit diakui sebagai objek yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Desain Industri. Fokus penelitian dalam tulisan ilmiah ini adalah tentang identifikasi desain busana sebagai obyek desain industri dan bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh desainer busana dalam industri fast fashion. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang mengacu pada pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan meninjau peraturan perundang-undangan beserta konsep-konsep yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi desainer busana dalam industri fast-fashion. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deduktif. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka berupa kajian teori untuk mengumpulkan teori-teori yang relevan dengan topik permasalahan yang diteliti. Pertama, Perlindungan Hukum; Kedua, Kekayaan Intelektual; Ketiga, Desain Industri; Keempat, Desainer dan Desain Busana; dan Kelima, Fast Fashion. Hasil dari penelitian ini adalah jawaban dari rumusan masalah pertama terkait Desain busana dalam industri fast fashion sebagai obyek desain industri mengacu pada klasifikasi Locarno dan konsep-konsep desain busana yang dikaitkan dengan unsur desain industri dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hasil pembahasan rumusan masalah kedua, terkait bentuk perlindungan hukum terhadap desainer busana dalam industri fast fashion. Secara eksternal ditinjau dari perjanjian internasional terkait desain industri dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Secara internal dapat melalui Lisensi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Kesimpulan yang dihasilkan dari penulisan ini adalah sebagai berikut: Pertama, desain busana dapat diakui sebagai objek desain industri yang layak mendapatkan perlindungan hukum, dengan merujuk pada klasifikasi desain industri internasional dalam Perjanjian Locarno serta unsur-unsur dalam UU Desain Industri di Indonesia. Kedua, perlindungan terhadap desainer busana dapat merujuk pada perjanjian internasional terkait kekayaan intelektual. Pemerintah Indonesia menyediakan UU Desain Industri sebagai dasar hukum untuk melindungi hak desainer busana, dengan syarat bahwa desainer perlu mendaftarkan desain mereka ke Ditjen KI. Selain perlindungan melalui regulasi dalam UU Desain Industri, perlindungan hukum internal dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi antara desainer busana dan perusahaan fast fashion, guna mendorong perusahaan fast fashion untuk lebih menghormati karya desainer dan menjalin kerja sama secara legal. Saran yang dapat diberikan penulis yaitu: Pertama, Bagi pemerintah, perlu melakukan ratifikasi Perjanjian Locarno dan penyempurnaan substansi mengenai klasifikasi objek desain industri, menyempurnakan prosedur pemeriksaan substansi yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan formil, serta memperluas penjelasan mengenai unsur kebaruan dalam desain industri terutama dalam frasa “tidak sama”. Kedua, Bagi industri fast fashion, melakukan kerja sama melalui perjanjian lisensi dengan desainer. Ketiga, Bagi Desainer busana segera mendaftarkan desainnya ke DJKI guna mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka.
dc.description.sponsorshipDPU : Mardi Handono, S.H., M DPA : Ayu Citra Santyaningtyas, S.H.,M.H., M.Kn., Ph
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7155
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectIndustri fashion
dc.subjectDesainer Busana
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Desainer Busana dalam Industri Fast Fashion
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Nayla Nurul Aulia - 200710101285.pdf
Size:
1.25 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: