Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Restoran dalam Pembayaran Royalti Lagu dan / atau Musik

dc.contributor.authorShelvya Melani Putri
dc.date.accessioned2026-05-26T06:40:28Z
dc.date.issued2026-04-09
dc.descriptionValidasi 26 Mei 2026_Reva
dc.description.abstractSetiap orang memiliki ide atau gagasan yang dapat diwujudkan menjadi sebuah karya, yang mana karya-karya tersebut dapat dinikmati atau bahkan dimanfaatkan oleh banyak orang. Hal ini tentunya menimbulkan konflik yang cukup rumit, selain memiliki hak ekslusif pencipta juga memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari ciptaannya. Pengelolaan hak ekonomi pencipta tidak dapat dilakukan oleh pencipta secara mandiri, yang mana dibantu atau dikelola oleh lembaga yang berwenang yaitu Lembaga Manajemen Kolektif. Dari hak ekonomi tersebut setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan suatu ciptaan milik orang lain dengan izin atau tanpa adanya izin harus memberikan imbalan kepada pencipta, pemegang Hak Cipta atau pemilik hak terkait yang disebut dengan royalti. Salah satu studi kasus yang menjadi acuan dalam penelitian ini, yang dialami oleh Mie Gacoan Bali yang dalam naungan PT Mitra Bali Sukses melakukan pelanggaran Hak Cipta terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Senta Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI). Sebagai penunjang dalam proses kajian terkait dengan permasalahan ini secara mendalam penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian skripsi ini juga didukung dengan sumber bahan hukum primer yang mencakup peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder yang meliputi literatur hukum, karya ilmiah terkait. Serta bahan non hukum yang terdiri dari informasi yang relevan dengan topik penelitian. Dalam penelitian ini membahas landasan teoritis dan yuridis yang relevan dengan penelitian mengenai perlindungan hukum pembayaran royalti lagu dan/atau musik pada usaha restoran. Kajian diawali dengan konsep perlindungan hukum yang menekankan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan jaminan hukum, baik melalui perlindungan internal berupa perjanjian maupun perlindungan eksternal melalui regulasi negara. Selanjutnya membahas pengertian dan unsur pelaku usaha sebagai subjek hukum yang menjalankan kegiatan ekonomi secara komersial di wilayah Indonesia. Kemudian juga menguraikan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, meliputi pengertian, prinsip, unsur, ruang lingkup, hak moral dan hak ekonomi, serta masa perlindungannya. Pembahasan berikutnya dilanjutkan dengan konsep royalti sebagai imbalan ekonomi atas penggunaan ciptaan, jenisjenis royalti, serta unsur-unsurnya. Selain itu dijelaskan lisensi sebagai izin tertulis untuk pemanfaatan karya cipta, termasuk dasar hukum dan jenis-jenis lisensi. Kajian ini juga memaparkan pengertian lagu dan/atau musik, peran serta fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti, serta definisi dan jenis usaha restoran.
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H., M.H. Evyta Rosiyanti Ramadhani S.H., LL.M.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7646
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectPelaku Usaha Restoran
dc.subjectPembayaran Lagu
dc.subjectPembayaran Lagu dan/atau Musik
dc.titlePerlindungan Hukum Pelaku Usaha Restoran dalam Pembayaran Royalti Lagu dan / atau Musik
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Shelvya Melani_Skripsi repository.pdf
Size:
1.26 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: