Penataan Kelembagaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan melalui Pusat Legislasi Nasional
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk
pembangunan hukum nasional secara terencana dan terpadu, serta memberikan
pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pembentukan peraturan
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun dalam pelaksanaan
terdapat kompleksitas dan tumpang tindihnya pembentukan peraturan yang
menyebabkan kondisi hyper-regulation, overlapping regulation, disharmoni,
hingga
multitafsir.
Hal
ini
diperparah
dengan
ego-sektoral
antar
Kementerian/Lembaga/Badan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak
terkoordinasi dan seringkali bertentangan satu sama lain. Kebaruan penelitian ini
terletak pada gagasan pembentukan Pusat Legislasi Nasional sebagai solusi
institusional yang menyatukan dan menata ulang sistem legislasi nasional agar lebih
terintegrasi, efektif, dan efisien, sekaligus mengatasi fragmentasi kelembagaan
yang selama ini mengakar.
Isu hukum utama yang diangkat adalah bagaimana desain kelembagaan
Pusat Legislasi Nasional dapat menjadi solusi terhadap permasalahan legislasi yang
ada, serta bagaimana konsep kelembagaan ini dapat diterapkan dalam sistem hukum
nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika
kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan merumuskan
konsep ideal Pusat Legislasi Nasional sebagai lembaga penataan legislasi. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan, konseptual, dan komparatif. Penelitian ini mengkaji sumber-sumber
hukum primer dan sekunder, serta membandingkan praktik legislasi di beberapa
negara lain untuk memperkaya analisis desain kelembagaan yang diusulkan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dinamika kelembagaan
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh
sejarah, politik hukum, dan perkembangan sistem ketatanegaraan. Setelah
reformasi, fragmentasi kelembagaan semakin nyata, di mana banyak lembaga
negara, kementerian, dan badan mempunyai wewenang legislasi secara terpisah.
Hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih regulasi, disharmoni, dan bahkan
menghasilkan peraturan yang saling bertentangan. Data menunjukkan hingga akhir
2024 terdapat 59.490 peraturan yang berlaku, mencerminkan kondisi hiper
regulasi. Proses legislasi seringkali tidak didasarkan pada naskah akademik yang
kuat, serta minim koordinasi lintas sektor. Kondisi ini memperkuat urgensi
penataan ulang kelembagaan legislasi agar pembentukan peraturan perundang
undangan dapat berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Pusat Legislasi Nasional sebagai solusi konkret dalam melakukan penataan
terhadap fragmentasi kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara konseptual, lembaga tersebut dimaksudkan sebagai pusat koordinasi dan
harmonisasi seluruh proses legislasi di Indonesia, mulai dari perencanaan,
penyusunan, hingga evaluasi regulasi. Politik hukum pembentukan Pusat Legislasi
Nasional didasarkan pada kebutuhan untuk mengatasi ego-sektoral dan
memperkuat integrasi sistem hukum nasional. Studi perbandingan dengan negara
lain seperti Jerman, Korea Selatan, dan Jepang menunjukkan bahwa lembaga
pembentukan peraturan perundangan-undangan secara khusus mampu memberikan
peningkatan terhadap kualitas, konsistensi, dan efektivitas regulasi. Terdapat 2
macam konsep pembentukan Pusat Legislasi Nasional yaitu a) pembuatan
nomenklatur baru dengan lembaga yang sudah ada dijadikan satu dan b) peleburan
lembaga lain kedalam satu lembaga tertentu. Tugas pokok dan fungsi yang dimiliki
dari Pusat Legislasi Nasional meliputi fungsi perumusan kebijakan legislasi,
penyusunan naskah akademik, fasilitasi konsultasi publik, hingga monitoring dan
evaluasi regulasi yang telah diterbitkan. Pembentukan Pusat Legislasi Nasional
akan mampu menjawab permasalahan legislasi di Indonesia secara sistemik dan
berkelanjutan, serta memperkuat prinsip negara hukum pancasila yang berkeadilan
dan demokratis.
Description
Reupload file repository 27 Maret 2026_Maya
