Penataan Kelembagaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan melalui Pusat Legislasi Nasional

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pembentukan peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk pembangunan hukum nasional secara terencana dan terpadu, serta memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pembentukan peraturan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun dalam pelaksanaan terdapat kompleksitas dan tumpang tindihnya pembentukan peraturan yang menyebabkan kondisi hyper-regulation, overlapping regulation, disharmoni, hingga multitafsir. Hal ini diperparah dengan ego-sektoral antar Kementerian/Lembaga/Badan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak terkoordinasi dan seringkali bertentangan satu sama lain. Kebaruan penelitian ini terletak pada gagasan pembentukan Pusat Legislasi Nasional sebagai solusi institusional yang menyatukan dan menata ulang sistem legislasi nasional agar lebih terintegrasi, efektif, dan efisien, sekaligus mengatasi fragmentasi kelembagaan yang selama ini mengakar. Isu hukum utama yang diangkat adalah bagaimana desain kelembagaan Pusat Legislasi Nasional dapat menjadi solusi terhadap permasalahan legislasi yang ada, serta bagaimana konsep kelembagaan ini dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan merumuskan konsep ideal Pusat Legislasi Nasional sebagai lembaga penataan legislasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan komparatif. Penelitian ini mengkaji sumber-sumber hukum primer dan sekunder, serta membandingkan praktik legislasi di beberapa negara lain untuk memperkaya analisis desain kelembagaan yang diusulkan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dinamika kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sejarah, politik hukum, dan perkembangan sistem ketatanegaraan. Setelah reformasi, fragmentasi kelembagaan semakin nyata, di mana banyak lembaga negara, kementerian, dan badan mempunyai wewenang legislasi secara terpisah. Hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih regulasi, disharmoni, dan bahkan menghasilkan peraturan yang saling bertentangan. Data menunjukkan hingga akhir 2024 terdapat 59.490 peraturan yang berlaku, mencerminkan kondisi hiper regulasi. Proses legislasi seringkali tidak didasarkan pada naskah akademik yang kuat, serta minim koordinasi lintas sektor. Kondisi ini memperkuat urgensi penataan ulang kelembagaan legislasi agar pembentukan peraturan perundang undangan dapat berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Pusat Legislasi Nasional sebagai solusi konkret dalam melakukan penataan terhadap fragmentasi kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara konseptual, lembaga tersebut dimaksudkan sebagai pusat koordinasi dan harmonisasi seluruh proses legislasi di Indonesia, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi regulasi. Politik hukum pembentukan Pusat Legislasi Nasional didasarkan pada kebutuhan untuk mengatasi ego-sektoral dan memperkuat integrasi sistem hukum nasional. Studi perbandingan dengan negara lain seperti Jerman, Korea Selatan, dan Jepang menunjukkan bahwa lembaga pembentukan peraturan perundangan-undangan secara khusus mampu memberikan peningkatan terhadap kualitas, konsistensi, dan efektivitas regulasi. Terdapat 2 macam konsep pembentukan Pusat Legislasi Nasional yaitu a) pembuatan nomenklatur baru dengan lembaga yang sudah ada dijadikan satu dan b) peleburan lembaga lain kedalam satu lembaga tertentu. Tugas pokok dan fungsi yang dimiliki dari Pusat Legislasi Nasional meliputi fungsi perumusan kebijakan legislasi, penyusunan naskah akademik, fasilitasi konsultasi publik, hingga monitoring dan evaluasi regulasi yang telah diterbitkan. Pembentukan Pusat Legislasi Nasional akan mampu menjawab permasalahan legislasi di Indonesia secara sistemik dan berkelanjutan, serta memperkuat prinsip negara hukum pancasila yang berkeadilan dan demokratis.

Description

Reupload file repository 27 Maret 2026_Maya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By