Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Marketplace Atas Informasi Harga Produk yang Menyesatkan dalam Transaksi Jual Beli Barang Flash Sale
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Di era digital saat ini, teknologi informasi dan komunikasi telah mengalami
kemajuan sehingga membawa dampak yang besar terhadap transformasi sosial.
Kemajuan tersebut dapat digunakan sebagai peluang bisnis atau promosi barang
maupun jasa yang saat ini sedang popular, seperti adanya jual beli online. Berbagai
kemudahan dan ke efisienan yang ditawarkan, membuat banyak orang ingin
membuka bisnis online nya sendiri. Dikarenakan persaingan bisnis yang semakin
berat, agar lebih menarik tak jarang para pelaku usaha melakukan visualisasi harga
untuk memikat konsumen. Salah satu caranya, dengan menawarkan program flash
sale. Seringnya hal tersebut membuat konsumen terkecoh dengan harga yang telah
ditawarkan, karena Informasi yang valid mengenai jumlah barang yang tersedia
tidak dirinci secara jelas dan harga yang ditawarkan seolah terlihat lebih murah
dibandingkan dengan harga asli sehingga menimbulkan kerugian pada konsumen.
Penelitian skripsi ini akan membahas tiga permasalahan yakni Pertama,
Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen marketplace atas informasi harga
produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale? Kedua, Apa
bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha atas informasi harga produk yang
menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale? Ketiga, Apa upaya
penyelesaian terhadap konsumen marketplace atas informasi harga produk yang
menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale? Tujuan penulisan skripsi
ini yakni Pertama, Untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum
bagi konsumen marketplace atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam
transaksi jual beli barang flash sale. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami
bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha atas informasi harga produk
yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale. Ketiga, Untuk
mengetahui dan memahami upaya penyelesaian terhadap konsumen Marketplace
atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang
flash sale. Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menjawab ketiga
permasalahan tersebut yakni menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum.
Hasil dan pembahasan dari penelitian ini yakni, Pertama bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen marketplace atas informasi harga produk
yang menyesatkan, konsumen dalam transaksi flash sale dapat memanfaatkan
perlindungan hukum melalui persyaratan dan klausula yang tercantum dalam
perjanjian atau syarat penggunaan platform marketplace apabila merasa dirugikan.
Selain itu, bentuk perlindungan hukum yang diberikan yakni terdapat pada Pasal 11
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua
bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha atas informasi harga produk
yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale, telah diatur dalam
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
dalam kaitannya shopee sebagai penyedia layanan jasa, telah memberikan jangka
waktu pemberian ganti rugi adalah 7 hari setelah barang diterima oleh konsumen.
pihak yang bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen
adalah pelaku usaha. Segala kerugian baik masalah kualitas, kerusakan, atau
keterlambatan merupakan tanggungjawab pelaku usaha, karena e-commerce hanya
menyediakan tempat untuk bertemunya pelaku usaha dan konsumen. ketiga upaya
penyelesaian terhadap konsumen marketplace atas informasi harga produk yang
menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale terdapat beberapa cara yang
dapat diambil oleh konsumen yakni kontak dengan penjual dengan menjelaskan
permasalahan yang terjadi, mengajuakan pengembalian barang atau pengembalian
dana, melapor kepada Badan Perlindungan Konsumen, sengketa online, Tindakan
hukum apabila semua upaya tidak berhasil.
Kesimpulan yang dapat diambil yakni, bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen marketplace atas informasi harga yang menyesatkan dalam transaksi jual
beli barang flash sale terlihat dari adanya regulasi yang mengatur mengenai
perlindungan hak konsumen yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 11 poin f. Bentuk pertanggungjawaban
pelaku usaha atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual
beli barang flash sale yang merugikan konsumen, yakni shopee sebagai pihak
ketiga memberikan tanggung jawab kepada konsumen dengan menyediakan saran
pelaporan, sedangkan pelaku usaha (seller) wajib memberikan ganti rugi berupa
uang atau penggantian barang sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian terhadap konsumen marketplace atas
informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash
sale dapat diselesaikan melalui dua jalur, non litigasi maupun litigasi.
Saran yang dapat diambil yakni Pertama, bagi pelaku usaha sebaiknya dapat
memberikan informasi yang benar atas harga produk yang ditawarkan kepada
konsumen sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, bagi pemerintah
sebaiknya perlu adanya perbaikan menyeluruh dalam sistem edukasi akan perturan
dan konsekuensi pelanggaran kepada Masyarakat. Ketiga, bagi konsumen
seharusnya lebih memiliki kesadaran yang tinggi akan hak-haknya dan kritis dalam
membeli barang flash sale di e-commerce agar tidak mudah dikelabuhi oleh
informasi harga produk yang ada.
Description
Reupload File Repsitori 19 Febrari 2026_Teddy/Hendra
