Urgensi Pembentukan Undang-undang Khusus Pertanahan dalam Mengatasi Masalah Konflik Agraria yang Didasari oleh Undang-undang Sektoral

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tanah merupakan aset strategis yang berperan penting dalam menunjang kehidupan masyarakat Indonesia, baik sebagai tempat tinggal, lahan pertanian, sarana pembangunan, hingga investasi ekonomi. Namun, pengelolaan tanah sering kali menimbulkan konflik akibat tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan berbagai undang-undang sektoral lainnya. UUPA, yang disahkan pada tahun 1960, pada awalnya bertujuan untuk melindungi hak atas tanah masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum. Sayangnya, seiring waktu, perubahan kebutuhan dan kebijakan negara yang berfokus pada pembangunan telah mengakibatkan kekosongan hukum dalam pengaturan agraria, yang menciptakan krisis agraria dan ekologi. Data mencatat bahwa sejak tahun 2015 hingga 2022, terdapat 2.710 konflik agraria yang memengaruhi 5,8 juta hektar lahan dan 1,7 juta keluarga. Pada tahun 2023, konflik agraria di Indonesia bahkan menyumbang 74% dari total insiden agraria di enam negara Asia lainnya, menempatkan Indonesia di posisi tertinggi dalam kategori ini. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan undang-undang khusus pertanahan yang ideal dan terintegrasi dengan UUPA. Undang-undang ini harus mencakup pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat serta memberikan perlindungan atas tanah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Selain itu, penyelesaian sengketa agraria perlu dilakukan melalui mekanisme alternatif seperti mediasi, arbitrase, dan penyelesaian berbasis komunitas yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi di pengadilan. Harmonisasi antara regulasi sektoral juga harus diperkuat untuk memastikan integrasi kebijakan di berbagai sektor, seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan. Implementasi Undang-Undang Pertanahan memerlukan strategi yang menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa agraria dan pengelolaan pertanahan yang berkeadilan memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif. Pemerintah perlu memberdayakan masyarakat serta aparat lokal melalui pelatihan dan pembentukan lembaga mediasi untuk menyelesaikan konflik secara non-litigatif. Di sisi lain, integrasi teknologi seperti GIS dan aplikasi digital dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tanah. Pembaruan hukum yang responsif terhadap dinamika sosial dan budaya, serta penyusunan kebijakan lintas sektor yang melibatkan masyarakat secara langsung, menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kepentingan dalam pemanfaatan lahan. Selain itu, pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pembangunan infrastruktur pendukung akan memperkuat posisi masyarakat. Keseluruhan strategi ini dapat menciptakan sistem pengelolaan pertanahan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Reformasi hukum pertanahan ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan tanah yang adil, transparan, dan berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta. Dengan adanya undang-undang khusus ini, konflik agraria yang disebabkan oleh tumpang tindih regulasi dapat diminimalkan, sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan nasional yang lebih inklusif serta berkeadilan.

Description

Reupload Repositori File 28 Januari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By