Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Di-PHK Akibat Perubahan Perjanjian Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 243/Pdt.Sus- Phi/2022/Pn.Mdn)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
ketenagakerjaan di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait
penegakan perlindungan hukum bagi pekerja, terutama dalam kasus PHK yang
dilakukan bukan karena kesalahan pekerja, melainkan akibat penolakan untuk
melaksanakan pekerjaan di luar isi perjanjian kerja. Dalam praktiknya, tidak
jarang perusahaan menambahkan beban kerja baru atau mengubah jenis pekerjaan
tanpa membuat perjanjian baru yang sah secara hukum. Pekerja seringkali berada
dalam posisi yang lemah dan merasa terpaksa menyetujui perubahan tersebut demi
mempertahankan pekerjaannya. Hal ini terjadi dalam kasus antara pekerja dan PT.
IDO SINERGY, di mana pekerja awalnya menyetujui tambahan tugas penagihan
tunggakan meskipun tugas tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerja awal.
Meskipun pekerja menandatangani surat pernyataan, kesepakatan tersebut dinilai
tidak sah karena tidak memenuhi unsur kesepakatan yang bebas dari tekanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Perjanjian yang ditandatangani
dalam keadaan terpaksa tidak memenuhi unsur kehendak bebas dan dengan
demikian batal demi hukum. Ketika pekerja tidak dapat menjalankan tugas
tambahan tersebut secara maksimal, perusahaan melakukan PHK secara sepihak,
yang kemudian digugat oleh pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial dan
diputus dalam Putusan Nomor 243/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn.
Berdasarkan pada latar belakang tersebut, penulis menyusun skripsi
dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Di-Phk Akibat
Perubahan Perjanjian Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 243/Pdt.Sus-
Phi/2022/Pn.Mdn)” Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) apakah pekerja yang
menolak pekerjaan di luar perjanjian kerja dapat dijadikan alasan sah untuk PHK,
(2) apakah putusan pengadilan telah memberikan perlindungan hukum yang adil,
dan (3) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang di-PHK bukan
karena kesalahan pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Penelitian ini dilakukan tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban
akademis, tetapi juga bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja serta mengevaluasi sejauh
mana sistem hukum ketenagakerjaan mencerminkan prinsip keadilan.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber
hukum yang dianalisis mencakup bahan hukum primer, sekunder, serta bahan nonhukum,
yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa perubahan terhadap isi perjanjian kerja tanpa adanya persetujuan yang sah
menurut hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas-asas perjanjian dan
prinsip perlindungan hukum bagi pekerja. Penandatanganan pernyataan oleh
pekerja yang dilakukan dalam keadaan terpaksa tidak dapat dianggap sebagai
bentuk persetujuan yang sah, sehingga PHK yang dilakukan atas dasar tersebut
adalah tidak sah. Majelis Hakim dalam putusan menyatakan bahwa tindakan PHK
yang dilakukan oleh perusahaan melanggar asas keadilan, perlindungan hak
pekerja, dan kepastian hukum. Dengan demikian penulis merekomendasikan agar
ketentuan hukum terkait perubahan perjanjian kerja diperjelas dan ditegakkan
secara tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di
masa mendatang.
Description
Reupload file repositori 12 Mar 2026_Maya
