Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Di-PHK Akibat Perubahan Perjanjian Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 243/Pdt.Sus- Phi/2022/Pn.Mdn)

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

ketenagakerjaan di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait penegakan perlindungan hukum bagi pekerja, terutama dalam kasus PHK yang dilakukan bukan karena kesalahan pekerja, melainkan akibat penolakan untuk melaksanakan pekerjaan di luar isi perjanjian kerja. Dalam praktiknya, tidak jarang perusahaan menambahkan beban kerja baru atau mengubah jenis pekerjaan tanpa membuat perjanjian baru yang sah secara hukum. Pekerja seringkali berada dalam posisi yang lemah dan merasa terpaksa menyetujui perubahan tersebut demi mempertahankan pekerjaannya. Hal ini terjadi dalam kasus antara pekerja dan PT. IDO SINERGY, di mana pekerja awalnya menyetujui tambahan tugas penagihan tunggakan meskipun tugas tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerja awal. Meskipun pekerja menandatangani surat pernyataan, kesepakatan tersebut dinilai tidak sah karena tidak memenuhi unsur kesepakatan yang bebas dari tekanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Perjanjian yang ditandatangani dalam keadaan terpaksa tidak memenuhi unsur kehendak bebas dan dengan demikian batal demi hukum. Ketika pekerja tidak dapat menjalankan tugas tambahan tersebut secara maksimal, perusahaan melakukan PHK secara sepihak, yang kemudian digugat oleh pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial dan diputus dalam Putusan Nomor 243/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn. Berdasarkan pada latar belakang tersebut, penulis menyusun skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Di-Phk Akibat Perubahan Perjanjian Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 243/Pdt.Sus- Phi/2022/Pn.Mdn)” Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) apakah pekerja yang menolak pekerjaan di luar perjanjian kerja dapat dijadikan alasan sah untuk PHK, (2) apakah putusan pengadilan telah memberikan perlindungan hukum yang adil, dan (3) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang di-PHK bukan karena kesalahan pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban akademis, tetapi juga bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja serta mengevaluasi sejauh mana sistem hukum ketenagakerjaan mencerminkan prinsip keadilan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang dianalisis mencakup bahan hukum primer, sekunder, serta bahan nonhukum, yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan terhadap isi perjanjian kerja tanpa adanya persetujuan yang sah menurut hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas-asas perjanjian dan prinsip perlindungan hukum bagi pekerja. Penandatanganan pernyataan oleh pekerja yang dilakukan dalam keadaan terpaksa tidak dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan yang sah, sehingga PHK yang dilakukan atas dasar tersebut adalah tidak sah. Majelis Hakim dalam putusan menyatakan bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan melanggar asas keadilan, perlindungan hak pekerja, dan kepastian hukum. Dengan demikian penulis merekomendasikan agar ketentuan hukum terkait perubahan perjanjian kerja diperjelas dan ditegakkan secara tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di masa mendatang.

Description

Reupload file repositori 12 Mar 2026_Maya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By