Prinsip Kepastian Hukum Penerbitan Kartu Identitas Penduduk Sementara (Kips) di Provinsi Bali
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sehubungan dengan adanya migrasi, perlu diketahui bahwa setiap
penduduk yang berada di wilayah Negara Indonesia yang melakukan migrasi
wajib untuk mengurus serta memiliki dokumen kependudukan, yang dimaksud
dalam hal ini merupakan kartu identitas bagi pendatang. Bagi pendatang yang
berada di Kecamatan Denpasar Barat, salah satu dokumen kependudukan yang
wajib untuk dimiliki adalah Kartu Identitas Penduduk Sementara (selanjutnya
disebut KIPS). Namun saat ini penerbitan KIPS memasuki fase dilema, hal ini
dikarenakan dalam ketentuan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013) tidak ada menyebutkan mengenai pungutan biaya terkait penerbitan
dokumen kependudukan bagi penduduk di luar Kartu Tanda
Penduduk(selanjutnya disebut KTP). Namun kenyataannya, untuk mendapatkan
KIPS justru dikenakan sejumlah biaya, hal ini tentu telah menyalahi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
yang dinyatakan bahwa, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya.
Tujuan penelitian tesis ini terbagi menjadi 2(dua) macam yaitu: Pertama,
Untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan mengenai implikasi proses
penerbitan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) di Bali terkait dengan
Undang-Undang Administrasi Kependudukan dalam mewujudkan keamanan
suatu wilayah. Kedua untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan mengenai
konsep penerapan aturan kedepan terhadap Kartu Identitas Penduduk Sementara
(KIPS)untuk menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang dipergunakan
untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan tesis ini adalah yuridis
normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang memberikan
penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu,
menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan
mungkin memprediksi pembangunan masa depan.
Hasil penelitian dalam tesis ini terbagi menjadi 2 (dua) yang merupakan
jawaban atas rumusan masalah. Pertama, Implikasi proses penerbitan Kartu
Identitas Penduduk Sementara (KIPS) di Provinsi Bali terkait dengan UndangUndang Administrasi Kependudukan dalam mewujudkan keamanan suatu
wilayah di Provinsi bali, pengurusan KIPS dilakukan dengan memenuhi beberapa
persyaratan terlebih dahulu, dan apabila persyaratan sudah lengkap maka KIPS
bisa diterbitkan oleh pihak desa maupun kelurahan. Dalam penerbitan KIPS
terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat, dimana penerbitan KIPS
berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tentang Administrasi
Kependudukan, namun masih ditemukan adanya pelanggaran Kedua, Konsep
penerapan aturan kedepan terhadap Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS)
untuk menjamin kepastian hukum,merujuk dengan disahkannya UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, dapat disimpulkan bahwa KIPS tidak perlu
dibuat apabila yang bersangkutan pindah domisili, karena dengan disahkannya
UU No. 24/2013 tersebut KTP Elektronik merupakan identitas nasional yang
diakui/legal dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Apabila seseorang
berpindah domisili, yang diperlukan bukan KIPS tetapi membutuhkan Surat
Keterangan Pindah Datang untuk mengurus KTP Elektronik baru dengan alamat
domisili yang sekarang.
Yang diberikan sebagai akhir dari penelitian ini adalah: Pertama, Karena
akta yang dikeluarkan oleh Dinas/Lembaga Catatan Sipil adalah suatu alat bukti
tertulis yang otentik dalam membuktikan kedudukan hukum seseorang dan telah
diterbitkan UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berlaku
secara nasional, maka disarankan kepada setiap warga masyarakat supaya
mencatatkan atau mendaftarkan setiap peristiwa yakni peristiwa perkawinan,
kelahiran, pengakuan/pengesahan anak, perceraian dan kematian serta
penggantian alamat domisilinya. Aparatur pemerintah yang membidangi
pencatatan sipil untuk memberikan peningkatan pelayanan yang sebaik-baiknya
dalam rangka pemenuhan pelayanan prima untuk masyarakat. Kedua, konsep
penerapan aturan kedepan terhadap Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS)
Suntuk menjamin kepastian hukum tidak perlu dibuat apabila yang bersangkutan
pindah domisili, karena dengan disahkannya UU No. 24/2013 tersebut KTP
Elektronik merupakan identitas nasional yang diakui/legal dan berlaku di seluruh
wilayah Indonesia. Apabila seseorang berpindah domisili, yang diperlukan bukan
KIPS tetapi membutuhkan Surat Keterangan Pindah Datang untuk mengurus KTP
Elektronik baru dengan alamat domisili yang sekarang.
Description
Reupload file repository 7 April 2026_Rudy/Halima
