Prinsip Kepastian Hukum Penerbitan Kartu Identitas Penduduk Sementara (Kips) di Provinsi Bali

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Sehubungan dengan adanya migrasi, perlu diketahui bahwa setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Indonesia yang melakukan migrasi wajib untuk mengurus serta memiliki dokumen kependudukan, yang dimaksud dalam hal ini merupakan kartu identitas bagi pendatang. Bagi pendatang yang berada di Kecamatan Denpasar Barat, salah satu dokumen kependudukan yang wajib untuk dimiliki adalah Kartu Identitas Penduduk Sementara (selanjutnya disebut KIPS). Namun saat ini penerbitan KIPS memasuki fase dilema, hal ini dikarenakan dalam ketentuan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013) tidak ada menyebutkan mengenai pungutan biaya terkait penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk di luar Kartu Tanda Penduduk(selanjutnya disebut KTP). Namun kenyataannya, untuk mendapatkan KIPS justru dikenakan sejumlah biaya, hal ini tentu telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang dinyatakan bahwa, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Tujuan penelitian tesis ini terbagi menjadi 2(dua) macam yaitu: Pertama, Untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan mengenai implikasi proses penerbitan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) di Bali terkait dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dalam mewujudkan keamanan suatu wilayah. Kedua untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan mengenai konsep penerapan aturan kedepan terhadap Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS)untuk menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang dipergunakan untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan. Hasil penelitian dalam tesis ini terbagi menjadi 2 (dua) yang merupakan jawaban atas rumusan masalah. Pertama, Implikasi proses penerbitan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) di Provinsi Bali terkait dengan UndangUndang Administrasi Kependudukan dalam mewujudkan keamanan suatu wilayah di Provinsi bali, pengurusan KIPS dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, dan apabila persyaratan sudah lengkap maka KIPS bisa diterbitkan oleh pihak desa maupun kelurahan. Dalam penerbitan KIPS terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat, dimana penerbitan KIPS berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan, namun masih ditemukan adanya pelanggaran Kedua, Konsep penerapan aturan kedepan terhadap Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) untuk menjamin kepastian hukum,merujuk dengan disahkannya UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, dapat disimpulkan bahwa KIPS tidak perlu dibuat apabila yang bersangkutan pindah domisili, karena dengan disahkannya UU No. 24/2013 tersebut KTP Elektronik merupakan identitas nasional yang diakui/legal dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Apabila seseorang berpindah domisili, yang diperlukan bukan KIPS tetapi membutuhkan Surat Keterangan Pindah Datang untuk mengurus KTP Elektronik baru dengan alamat domisili yang sekarang. Yang diberikan sebagai akhir dari penelitian ini adalah: Pertama, Karena akta yang dikeluarkan oleh Dinas/Lembaga Catatan Sipil adalah suatu alat bukti tertulis yang otentik dalam membuktikan kedudukan hukum seseorang dan telah diterbitkan UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berlaku secara nasional, maka disarankan kepada setiap warga masyarakat supaya mencatatkan atau mendaftarkan setiap peristiwa yakni peristiwa perkawinan, kelahiran, pengakuan/pengesahan anak, perceraian dan kematian serta penggantian alamat domisilinya. Aparatur pemerintah yang membidangi pencatatan sipil untuk memberikan peningkatan pelayanan yang sebaik-baiknya dalam rangka pemenuhan pelayanan prima untuk masyarakat. Kedua, konsep penerapan aturan kedepan terhadap Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) Suntuk menjamin kepastian hukum tidak perlu dibuat apabila yang bersangkutan pindah domisili, karena dengan disahkannya UU No. 24/2013 tersebut KTP Elektronik merupakan identitas nasional yang diakui/legal dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Apabila seseorang berpindah domisili, yang diperlukan bukan KIPS tetapi membutuhkan Surat Keterangan Pindah Datang untuk mengurus KTP Elektronik baru dengan alamat domisili yang sekarang.

Description

Reupload file repository 7 April 2026_Rudy/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By