Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Akibat Wanprestasi Atas Tidak Dipenuhinya Asas Persamaan Hukum dan Kepatutan (Studi Putusan Nomor 3059 K/Pdt/2024)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pembatalan perjanjian merupakan salah satu akibat hukum yang terjadi karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian. Wanprestasi adalah kegagalan satu pihak dalam memenuhi prestasinya, kegagalan tersebut dapat berupa kesengajaan atau kelelaian atau force majeure. Namun perjanjian yang di dalamnya terkandung wanprestasi tidak dapat dibatalkan begitu saja, pembatalan perjanjian harus memiliki alasan hukum yang kuat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Mengenai pembatalan perjanjian sesuai dengan Pasal 1226 KUH Perdata yang menengaskan bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada hakim. Pengajuan pembatalan harus diminta dalam bentuk gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Namun, sebelum mengajukan gugatan pembatalan perjanjian pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan somasi kepada pihak yang wanprestasi untuk segera melakukan kewajibannya, apabila somasi tersebut tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Asas persamaan dan kepatutan merupakan asas fundamental yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan perjanjian. Keberlakuan asas-asas tersebut bersifat imperative yang berlaku tanpa perlu disepakati lebih dahulu karena bersumber dari norma hukum umum yang hidup dalam sistem hukum Indonesia. Tidak dipenuhinya Asas permaaan hukum dan kepatutan dalam perjanjian sewa menyewa dapat menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian. Karena penerapan asas ini dalam suatu tidak hanya mengatur pelaksanaan formal tetapi juga menuntut adanya keseimbangan kedudukan hukum para pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis meurumuskan 2 (dua) rumusan masalah yaitu: Apakah tidak dipenuhinya asas persamaan hukum dan kepatutan dalam perjanjian sewa menyewa dapat dikategorikan sebagai wanprestasi? dan Apakah ratio decidendi dalam putusan nomor 3059 K/Pdt/2024 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif dengan pendekatan penelitian yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode analisis logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak dipenuhinya asas persamaan hukum dan kepatutan dalam perjanjian sewa menyewa dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Penerapan asas tersebut menjadi penting, terutama ketika terdapat ketimpangan kedudukan para pihak. Dalam keadaan seperti ini, asas persamaan dan kepatutan berfungsi sebagai prinsip korektif yang memastikan agar perjanjian tidak dijadikan sarana eksploitasi oleh pihak yang lebih kuat, serta tetap mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban secara adil bagi kedua belah pihak. Ratio decidendi dalam putusan nomor 3059 K/Pdt/2024 mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon kasasi setelah dikaji menggunakan KUH Perdata dan juga asas yang berlaku dalam hukum perjanjian, hakim menimbang bahwa telah terjadi penyalahgunaan keadaan yang melanggar asas persamaan hukum dan kepatutan. Pelanggaran atas asas tersebut dapat dijadikan alasan untuk pembatalan perjanjian. Kesimpulan dari penelitian ini ditemukan bahwa asas persamaan dan kepatutan bisa diposisikan sebagai ukuran keabsahan perjanjian. Hal ini dapat dijabarkan ke dalam dua pokok kesimpulan utama, yakni: (1) Tidak dipenuhinya asas persamaan hukum dan kepatutan dalam perjanjian sewa menyewa dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Asas ini berfungsi sebagai landasan evaluatif atas isi dan pelaksanaan perjanjian, sehingga ketidakpenuhannya menimbulkan ketidaksetaraan hak dan kewajiban para pihak. Hal tersebut mencerminkan adanya cacat kehendak yang melanggar Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya syarat kesepakatan dan kecakapan yang hanya dapat terwujud jika para pihak berkedudukan setara tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Akibatnya, isi dan pelaksanaan perjanjian yang tidak memenuhi asas persamaan hukum dan kepatutan berpotensi merugikan pihak lain dan memenuhi unsur wanprestasi. (2) Bahwa Ratio decidendi dalam putusan No. 3059/K/Pdt/2024 tentang perkara pembatalan perjanjian akibat wanprestasi sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perjanjian tersebut terbukti adanya wanprestasi yang terjadi karena melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan dan terdapat penyalahgunaan keadaan dalam klasul perjanjian yang menguntukan satu pihak. Maka suatu perjanjian yang terdapat wanprestasi dan penyalahgunaan keadaan dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saran yang diberikan penulis terkait permasalahan dalam penelitian ini yakni: (1) Bagi Pemerintah selaku pemangku regulasi, diharapkan dapat memastikan pengadilan bertindak objektif dan konsisten dalam menegakkan asas persamaan hukum dan kepatutan pada perjanjian sewa menyewa, guna melindungi pihak yang lebih lemah secara ekonomi maupun hukum serta mencegah terjadinya wanprestasi. (2) Bagi Masyarakat khususnya para pihak yang akan membuat perjanjian sewa menyewa untuk selalu mengimplementasikan asas persamaan hukum dan kepatutan tidak hanya pada saat perjanjian telah terbentuk, tetapi juga sejak tahap awal pembentukan perjanjian tersebut. Hal tersebut untuk memastikan terciptanya klausul yang seimbang antara hak dan kewajiban para pihak, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan keadaan yang berpotensi menjadi dasar wanprestasi.

Description

Reupload file repositori 9 februari 2026_PKL Fani/Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By