Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Akibat Wanprestasi Atas Tidak Dipenuhinya Asas Persamaan Hukum dan Kepatutan (Studi Putusan Nomor 3059 K/Pdt/2024)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembatalan perjanjian merupakan salah satu akibat hukum yang terjadi
karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian. Wanprestasi adalah kegagalan
satu pihak dalam memenuhi prestasinya, kegagalan tersebut dapat berupa
kesengajaan atau kelelaian atau force majeure. Namun perjanjian yang di
dalamnya terkandung wanprestasi tidak dapat dibatalkan begitu saja, pembatalan
perjanjian harus memiliki alasan hukum yang kuat dan mengikuti prosedur yang
berlaku. Mengenai pembatalan perjanjian sesuai dengan Pasal 1226 KUH Perdata
yang menengaskan bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada hakim.
Pengajuan pembatalan harus diminta dalam bentuk gugatan yang diajukan ke
Pengadilan Negeri. Namun, sebelum mengajukan gugatan pembatalan perjanjian
pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan somasi kepada pihak yang
wanprestasi untuk segera melakukan kewajibannya, apabila somasi tersebut tidak
berhasil maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Asas persamaan dan kepatutan merupakan asas fundamental yang tidak
boleh diabaikan dalam pelaksanaan perjanjian. Keberlakuan asas-asas tersebut
bersifat imperative yang berlaku tanpa perlu disepakati lebih dahulu karena
bersumber dari norma hukum umum yang hidup dalam sistem hukum Indonesia.
Tidak dipenuhinya Asas permaaan hukum dan kepatutan dalam perjanjian sewa
menyewa dapat menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian.
Karena penerapan asas ini dalam suatu tidak hanya mengatur pelaksanaan formal
tetapi juga menuntut adanya keseimbangan kedudukan hukum para pihak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis meurumuskan 2 (dua) rumusan
masalah yaitu: Apakah tidak dipenuhinya asas persamaan hukum dan kepatutan
dalam perjanjian sewa menyewa dapat dikategorikan sebagai wanprestasi? dan
Apakah ratio decidendi dalam putusan nomor 3059 K/Pdt/2024 sudah sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku?.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif dengan
pendekatan penelitian yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)
dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Metode pengumpulan bahan
hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library
research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Analisis yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode analisis logika
deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak dipenuhinya asas persamaan
hukum dan kepatutan dalam perjanjian sewa menyewa dapat dikategorikan
sebagai wanprestasi. Penerapan asas tersebut menjadi penting, terutama ketika
terdapat ketimpangan kedudukan para pihak. Dalam keadaan seperti ini, asas
persamaan dan kepatutan berfungsi sebagai prinsip korektif yang memastikan
agar perjanjian tidak dijadikan sarana eksploitasi oleh pihak yang lebih kuat, serta tetap mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban secara adil bagi kedua
belah pihak. Ratio decidendi dalam putusan nomor 3059 K/Pdt/2024 mengenai
wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon kasasi setelah dikaji menggunakan
KUH Perdata dan juga asas yang berlaku dalam hukum perjanjian, hakim
menimbang bahwa telah terjadi penyalahgunaan keadaan yang melanggar asas
persamaan hukum dan kepatutan. Pelanggaran atas asas tersebut dapat dijadikan
alasan untuk pembatalan perjanjian.
Kesimpulan dari penelitian ini ditemukan bahwa asas persamaan dan
kepatutan bisa diposisikan sebagai ukuran keabsahan perjanjian. Hal ini dapat
dijabarkan ke dalam dua pokok kesimpulan utama, yakni: (1) Tidak dipenuhinya
asas persamaan hukum dan kepatutan dalam perjanjian sewa menyewa dapat
dikategorikan sebagai wanprestasi. Asas ini berfungsi sebagai landasan evaluatif
atas isi dan pelaksanaan perjanjian, sehingga ketidakpenuhannya menimbulkan
ketidaksetaraan hak dan kewajiban para pihak. Hal tersebut mencerminkan adanya
cacat kehendak yang melanggar Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya syarat
kesepakatan dan kecakapan yang hanya dapat terwujud jika para pihak
berkedudukan setara tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Akibatnya, isi dan
pelaksanaan perjanjian yang tidak memenuhi asas persamaan hukum dan
kepatutan berpotensi merugikan pihak lain dan memenuhi unsur wanprestasi. (2)
Bahwa Ratio decidendi dalam putusan No. 3059/K/Pdt/2024 tentang perkara
pembatalan perjanjian akibat wanprestasi sudah sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam perjanjian tersebut terbukti adanya wanprestasi yang terjadi
karena melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan dan terdapat
penyalahgunaan keadaan dalam klasul perjanjian yang menguntukan satu pihak.
Maka suatu perjanjian yang terdapat wanprestasi dan penyalahgunaan keadaan
dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saran yang diberikan penulis terkait permasalahan dalam penelitian ini
yakni: (1) Bagi Pemerintah selaku pemangku regulasi, diharapkan dapat
memastikan pengadilan bertindak objektif dan konsisten dalam menegakkan asas
persamaan hukum dan kepatutan pada perjanjian sewa menyewa, guna
melindungi pihak yang lebih lemah secara ekonomi maupun hukum serta
mencegah terjadinya wanprestasi. (2) Bagi Masyarakat khususnya para pihak
yang akan membuat perjanjian sewa menyewa untuk selalu mengimplementasikan
asas persamaan hukum dan kepatutan tidak hanya pada saat perjanjian telah
terbentuk, tetapi juga sejak tahap awal pembentukan perjanjian tersebut. Hal
tersebut untuk memastikan terciptanya klausul yang seimbang antara hak dan
kewajiban para pihak, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan
keadaan yang berpotensi menjadi dasar wanprestasi.
Description
Reupload file repositori 9 februari 2026_PKL Fani/Firli
