Mekanisme Penghitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Ekspor Oleh Kantor Konsultan Pajak Berkat Kasih

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas ilmu sosial dan ilmu politik

Abstract

Mekanisme penghitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan ekspor dilakukan oleh salah satu klien dari Kantor Konsultan Pajak (KKP) Berkat Kasih Kupang yakni CV XYZ. CV XYZ adalah perusahaan yang melakukan perdagangan barang ke luar daerah pabean sehingga terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yaitu melakukan penghitungan dan pelaporan atas kegiatan ekspor yang telah dilakukan. KKP Berkat Kasih yang ditunjuk sebagai konsultan pajak dari perusahaan tersebut akan mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam proses penghitungan dan pelaporan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan invoice. Proses penghitungan bertujuan untuk memperoleh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari kegiatan ekspor yang mana menggunakan kurs pajak dari Kementerian Keuangan. Setelah memperoleh DPP, perusahaan akan melakukan pelaporan masa pajak atas kegiatan ekspor yakni Pajak Pertambahan Nilai pada aplikasi coretax. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% diterapkan atas Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak sehingga kegiatan ekspor yang dilakukan oleh CV XYZ dikenakan tarif sebesar 0% dan tetap melakukan pelaporan perpajakan untuk setiap masa pajak menggunakan coretax

Description

Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By