Mekanisme Penghitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Ekspor Oleh Kantor Konsultan Pajak Berkat Kasih
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas ilmu sosial dan ilmu politik
Abstract
Mekanisme penghitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas kegiatan ekspor dilakukan oleh salah satu klien dari Kantor Konsultan Pajak
(KKP) Berkat Kasih Kupang yakni CV XYZ. CV XYZ adalah perusahaan yang
melakukan perdagangan barang ke luar daerah pabean sehingga terdapat kewajiban
perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yaitu melakukan penghitungan
dan pelaporan atas kegiatan ekspor yang telah dilakukan. KKP Berkat Kasih yang
ditunjuk sebagai konsultan pajak dari perusahaan tersebut akan mengumpulkan
dokumen yang diperlukan dalam proses penghitungan dan pelaporan seperti
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan invoice. Proses penghitungan bertujuan
untuk memperoleh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari kegiatan ekspor yang mana
menggunakan kurs pajak dari Kementerian Keuangan. Setelah memperoleh DPP,
perusahaan akan melakukan pelaporan masa pajak atas kegiatan ekspor yakni Pajak
Pertambahan Nilai pada aplikasi coretax.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%
diterapkan atas Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan Jasa Kena Pajak sehingga kegiatan ekspor yang dilakukan oleh CV
XYZ dikenakan tarif sebesar 0% dan tetap melakukan pelaporan perpajakan untuk
setiap masa pajak menggunakan coretax
Description
Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren
