Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Badan Pendapatan Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah di
bidang pendapatan daerah. Di Kota Batu Badan Pendapatan Daerah dipimpin
oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Wali kota Batu
melalui Sekretaris Daerah. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 20 Tahun 2024
menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lingkup Pajak Daerah.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Tujuan praktik kerja nyata ini yaitu untuk mempelajari, serta memperoleh
gambaran tentang Pemungutan Pajak dengan adanya Peraturan Wali Kota No 20
Tahun 2024 tentang Pemungutan Pajak, dan Pelayanan Pemungutan Pajak pada
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Batu yang terdiri dari pendataan,
pendafaran, perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan dan pelaporan. Pada
Praktik Kerja Nyata (PKN) ini penulis mempelajari berbagai macam pajak daerah
yang terdiri dari pajak Restoran yang menggunakan Official Assesment System
dimana penilaian dan perhitungan pajak restoran berdasarkan data dan informasi
yang ada pada Badan Pendapaan Daerah Kota Batu. Penulis juga mengumpulkan
data dalam laporan Tugas Akhir dengan cara studi pustaka, observasi, dan
wawancara kepada fiskus maupun kepada wajib pajak.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 314/UN25.1.2/SP/2025, Program
Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
