Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Badan Pendapatan Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah. Di Kota Batu Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Wali kota Batu melalui Sekretaris Daerah. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 20 Tahun 2024 menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lingkup Pajak Daerah. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tujuan praktik kerja nyata ini yaitu untuk mempelajari, serta memperoleh gambaran tentang Pemungutan Pajak dengan adanya Peraturan Wali Kota No 20 Tahun 2024 tentang Pemungutan Pajak, dan Pelayanan Pemungutan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Batu yang terdiri dari pendataan, pendafaran, perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan dan pelaporan. Pada Praktik Kerja Nyata (PKN) ini penulis mempelajari berbagai macam pajak daerah yang terdiri dari pajak Restoran yang menggunakan Official Assesment System dimana penilaian dan perhitungan pajak restoran berdasarkan data dan informasi yang ada pada Badan Pendapaan Daerah Kota Batu. Penulis juga mengumpulkan data dalam laporan Tugas Akhir dengan cara studi pustaka, observasi, dan wawancara kepada fiskus maupun kepada wajib pajak. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 314/UN25.1.2/SP/2025, Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By