Dinamika Badan Usaha Milik Desa sebagai Organisasi Hibrida dalam Perspektif Institusional
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Penelitian ini bertujuan menggambarkan dinamika kelembagaan BUM Desa yang
tumbuh di dua situsasi sosio kutural berbeda. Penelitian ini untuk
mengembangkan teori kelembagaan North, (1993) dan Scott (2014) serta
Battilana dkk (2017) berangkat dari temuan Seelos dkk (2011). Penelitian ini
mengkaji fenomena tentang dua BUM Desa yang dipayungi oleh ketentuan sama,
tetapi tumbuh dan berkembang berbeda. BUM Desa yang tumbuh kawasan di
wilayah Mataraman umumnya mandiri. Sementra wilayah kultur sosial
Pandalungan banyak yang mengalami hambatan tetapi ada yang maju. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe fenomenologis. Informan
kunci ditentukan dengan cara purposive, informan tambahan ditentukan dengan
cara snowball. Keabsahan data ditentukan dengan cara triangulasi sumber,
metode, dan waktu. Penelitian ini menunjukkan BUM Desa dibentuk dan
dikelolah berdasarkan aturan yang sama yaitu undang-undang desa dan sejumlah
aturan menteri lainnya. Fakta emperik menunjukkan penegakkan (enforcement)
atruan formal tesebut tidak dijalankan sepenuhnya kerena sejumlah faktor yaitu a)
kemampuan BUM Desa tidak memungkinkan untuk mengaji orang-orang
profesional, terdidik, terampil, berpengalaman sebagaimana tuntutan merit system,
b) tidak tersedia SDM yang memenuhi c) jika ada, umumnya tidak tertarik karena
kompensasi yang tidak cukup. BUM Desa dalam situasi tersebut mengandalan
aturan informal, mengunakan orang-orang dekat elit desa (social inner
circle) dalam pembentukan, penentuan pengurus dan pengelolaan BUM Desa.
Karena mengandalkan aturan informal maka pembentukan dan pengelolaan BUM
Desa dilakukan dengan proses sambil belajar (learning by doing) berladaskan
pada nilai-nilai; a) inter trusting, b) komitmen, c) dignity, dan d) tauladan atau
legacy. Nilai-nilai tersebut tumbuh dari budaya dan tradisi lokal setempat.
Kesuksesan BUM Desa sebagai organisasi hibrida karena digerakan oleh
kelompok atau aktivis sosial dengan cara berbisnis untuk tujuan sosial. Kelompok
atau aktivis sosial secara institusional jauh dari prinsip merit system, berbeda
dengan pendapat sebelumnya yang menjelaskan organisasi hibrida
harus digerakkan aktor bisnis untuk tujuan sosial.
Description
Entry oleh Arif 2026 April 01
