Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan 375/pid.sus/2020/pn.cbi

dc.contributor.authorMusyahidun Nurul Yaqin
dc.date.accessioned2026-01-30T03:04:15Z
dc.date.issued2025-02-22
dc.description.abstractBerdasarkan kajian dan uraian yang telah penulis sampaikan pada bab sebelumnya, maka dalam skripsi ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa telah tepat apabila ditinjau dari alat bukti yang ada dipersidangan, tetapi sayangnya Hakim tidak bisa menjadikannya sebagai petunjuk dikarenakan berdasarkan fakta persidangan di atas menunjukkan bahwa alasan ketidakhadiran saksi korban tidak dianggap sah karena tidak didukung dengan alasan yang jelas. Maka berdasarkan pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana maka keterangan yang telah diberikan pada tahap penyidikan tidak dapat dibacakan lebih lanjut di hadapan persidangan oleh penuntut umum meskipun saksi korban ialah orang yang mendengar, melihat sendiri dan mengalami sendiri, dan mengalami sendiri peristiwa. 2. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa ditinjau dari prinsip penyertaan tidak tepat. Hal ini terlihat pada pertimbangan yuridis terkait pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam pertimbangan hakim menyatakan salah satu unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti. Unsur pasal yang dinyatakan tidak terpenuhi oleh hakim salah satunya adalah “penampungan” dan “memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain”, dalam fakta yang telah diuraikan di persidangan terdakwa terbukti menampung dan memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dan ditinjau dari prinsip penyertaan terdakwa secara langsung ikut turut serta dengan kesadaran bekerjasama antara terdakwa dengan saksi nunung yang dilakukan secara fisik dengan menyepakati atau bersepakat menjual saksi korban dengan bayaran uang maka dengan hal ini unsur pasal 55 ayat (1) telah terpenuhi. Sehingga putusan perkara ini bukanlah putusan bebas melainkan pemidanaan.
dc.description.sponsorshipDPU : Sapti Prihatmini, S.H., M.H. DPA : Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/808
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPutusan Bebas
dc.subjectTindak Pidana
dc.subjectPerdagangan Anak
dc.titlePertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan 375/pid.sus/2020/pn.cbi
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Musyahidun Nurul Yaqin - 190710101288.pdf
Size:
800.47 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: