Implementasi Aplikasi Coretax dalam Pembuatan Faktur Pajak Studi Kasus PT XYZ
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir merupakan hasil dari kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan sebagai bentuk penerapan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan, dilaksanakan pada Kantor Konsultan Pajak Neny Ariyanti mulai dari tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan 30 April 2025. Tujuan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini untuk memahami dan memperoleh gambaran nyata tentang implementasi aplikasi coretax dalam pembuatan faktu pajak studi kasus PT XYZ. Laporan Tugas Akhir ini membahas bagaimana Implementasi Aplikasi Coretax dalam Pembuatan Faktur Pajak Studi Kasus PT XYZ. Data yang digunakan dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pegawai Kantor Konsultan Pajak Neny Ariyanti, yang merupakan pihak ketiga yang membantu PT XYZ dalam mengelola proses perpajakannya. Wawancara ini menggali detail praktis dan tantangan langsung dalam penggunaan Coretax. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan dari berbagai sumber tepercaya, termasuk undang-undang perpajakan, peraturan menteri terkait (seperti PMK yang mengatur Coretax dan tarif PPN), serta informasi relevan dari sumber internet untuk mendukung analisis konseptual dan peraturan. Aplikasi Coretax merupakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengikuti perkembangan zaman yang serba digital dan cepat. Coretax hadir sebagai inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi administrasi perpajakan. Dalam mekanismenya PT XYZ yang bergerak dibidang sparepart mobil menggunakan Coretax untuk menerbitkan faktur pajak keluaran. Secara spesifik, PT XYZ seringkali menggunakan kode faktur 04, yaitu DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Nilai Lain. Hal ini berarti perhitungan PPN tidak didasarkan pada harga jual penuh, melainkan pada nilai tertentu yang ditetapkan peraturan, yang saat ini dikenakan tarif PPN 11%. Aplikasi Coretax memiliki kelebihan bisa diakses dimanapun dan kapanpun selama terkoneksi dengan jaringan internet.
Description
Reupload file repository 25 Februari 2026_Yudi
