Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Non-Fungible Token (NFT) Berbasis Blockchain
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi blockchain melahirkan aset digital berupa Non-Fungible Token (NFT). NFT memungkinkan peralihan hak secara elektronik melalui smart contract yang bekerja otomatis, cepat, transparan, dan tanpa perantara. Namun, mekanisme ini memicu ketidakpastian hukum di Indonesia. Permasalahan utama meliputi keabsahan perjanjian elektronik, mekanisme penyerahan hak atas benda bergerak tidak berwujud, verifikasi identitas para pihak, serta ketiadaan regulasi khusus yang mengatur NFT. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan peralihan hak atas NFT menurut hukum positif Indonesia dan merumuskan konsep pengaturannya melalui studi perbandingan dengan sistem hukum Jerman. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta regulasi kenotariatan Jerman. Bahan hukum sekunder berasal dari literatur ilmiah dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas NFT berjalan otomatis melalui jaringan blockchain. Dalam hukum Indonesia, transaksi ini tergolong kontrak elektronik yang sah jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, transaksi ini belum memverifikasi identitas asli para pihak dan belum memenuhi formalitas penyerahan hak sesuai Pasal 613 KUHPerdata. Kepemilikan token NFT juga terpisah dari hak cipta atas karya digital yang diwakilinya. Perbandingan hukum menunjukkan Jerman telah memiliki dasar hukum digitalisasi kenotariatan secara elektronik. Sebaliknya, konsep Cyber Notary di Indonesia masih terbatas pada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Jabatan Notaris tanpa aturan teknis. Oleh karena itu, model Jerman belum dapat diterapkan langsung di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar peralihan hak atas NFT tetap memakai mekanisme smart contract tanpa mewajibkan keterlibatan Notaris pada setiap transaksi. Untuk memperkuat pembuktian, para pihak dapat membuat perjanjian tertulis lalu mengajukannya ke Notaris untuk legalisasi atau waarmerking. Penerapan Cyber Notary secara penuh merupakan konsep ius constituendum yang membutuhkan perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris beserta aturan pelaksananya.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 04 Agustus 2026_Kholif Basri
