Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Berbasis Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tnn dan Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Fenomena tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak menunjukkan bahwa anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun berada dalam tahap perkembangan psikologis dan emosional yang belum matang. Dalam praktik peradilan, persoalan yang penting dikaji tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan yang dijatuhkan, tetapi juga bentuk kesengajaan yang melandasi perbuatan anak sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tnn dan Putusan Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr yang sama-sama berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan oleh anak terhadap anak. Berdasarkan fakta hukum dalam kedua putusan, perbuatan dilakukan secara sadar dan atas kehendak pelaku sehingga perlu dianalisis bentuk kesengajaan yang mendasarinya. Selain itu, mengingat UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, penting untuk mengkaji apakah pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim telah selaras dengan tujuan pemidanaan anak yang berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan perlindungan masa depan anak. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji bentuk kesengajaan anak pelaku serta kesesuaian pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam kedua putusan tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian, yakni pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus ditunjang dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh anak pelaku dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tnn dan Putusan Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr merupakan dolus directus (kesengajaan sebagai maksud). Hal tersebut terlihat dari terpenuhinya unsur willen (kehendak) dan wetens (pengetahuan), dimana para pelaku secara sadar menghendaki terjadinya persetubuhan serta mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tnn lebih mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak karena hakim mempertimbangkan aspek pembinaan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan perlindungan masa depan anak melalui pidana penjara yang relatif singkat disertai pelatihan kerja. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr, orientasi pembinaan dan perlindungan masa depan anak tidak diuraikan secara memadai sehingga penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak belum tercermin secara optimal dalam pertimbangan hakim. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan tidak hanya harus didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan pemidanaan anak yang berorientasi pada pembinaan dan perlindungan masa depan anak. Oleh karena itu, penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi faktor penting dalam menilai kesesuaian penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Saran penelitian ini ditujukan kepada hakim agar lebih komprehensif dalam menguraikan bentuk kesengajaan anak pelaku sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, sehingga pertimbangan hukum yang digunakan menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, hakim perlu lebih mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan menyeimbangkan aspek pertanggungjawaban pidana dan tujuan pembinaan, sehingga pidana yang dijatuhkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan perlindungan masa depan anak.

Description

:: Finalisasi file repositori 15 Juli 2026_Kurnadi

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By