Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Berbasis Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tnn dan Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Fenomena tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap
anak menunjukkan bahwa anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
meskipun berada dalam tahap perkembangan psikologis dan emosional yang belum
matang. Dalam praktik peradilan, persoalan yang penting dikaji tidak hanya
berkaitan dengan pemidanaan yang dijatuhkan, tetapi juga bentuk kesengajaan yang
melandasi perbuatan anak sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut
tercermin dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tnn dan Putusan
Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr yang sama-sama berkaitan dengan tindak
pidana persetubuhan oleh anak terhadap anak. Berdasarkan fakta hukum dalam
kedua putusan, perbuatan dilakukan secara sadar dan atas kehendak pelaku
sehingga perlu dianalisis bentuk kesengajaan yang mendasarinya. Selain itu,
mengingat UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip kepentingan
terbaik bagi anak, penting untuk mengkaji apakah pertanggungjawaban pidana
yang dijatuhkan hakim telah selaras dengan tujuan pemidanaan anak yang
berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan perlindungan masa
depan anak. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji bentuk
kesengajaan anak pelaku serta kesesuaian pertanggungjawaban pidana yang
dijatuhkan hakim dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam kedua
putusan tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan yuridis
normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian, yakni pendekatan
undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus ditunjang dengan
sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kesengajaan yang dilakukan
oleh anak pelaku dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tnn dan
Putusan Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr merupakan dolus directus
(kesengajaan sebagai maksud). Hal tersebut terlihat dari terpenuhinya unsur willen
(kehendak) dan wetens (pengetahuan), dimana para pelaku secara sadar
menghendaki terjadinya persetubuhan serta mengetahui akibat dari perbuatan yang
dilakukan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana
dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tnn lebih mencerminkan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak karena hakim mempertimbangkan aspek pembinaan,
rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan perlindungan masa depan anak melalui pidana
penjara yang relatif singkat disertai pelatihan kerja. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr, orientasi pembinaan dan perlindungan masa
depan anak tidak diuraikan secara memadai sehingga penerapan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak belum tercermin secara optimal dalam pertimbangan
hakim.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana
terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan tidak hanya harus didasarkan
pada terpenuhinya unsur kesalahan, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan
pemidanaan anak yang berorientasi pada pembinaan dan perlindungan masa depan
anak. Oleh karena itu, penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi
faktor penting dalam menilai kesesuaian penjatuhan pidana terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum.
Saran penelitian ini ditujukan kepada hakim agar lebih komprehensif dalam
menguraikan bentuk kesengajaan anak pelaku sebagai dasar pertanggungjawaban
pidana, sehingga pertimbangan hukum yang digunakan menjadi lebih jelas dan
memberikan kepastian hukum. Selain itu, hakim perlu lebih mengedepankan
prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan menyeimbangkan aspek
pertanggungjawaban pidana dan tujuan pembinaan, sehingga pidana yang
dijatuhkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mendukung
rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan perlindungan masa depan anak.
Description
:: Finalisasi file repositori 15 Juli 2026_Kurnadi
