Pemenuhan Hak Anak dari Pernikahan Usia Dini (Studi Deskriptif di Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso)

Abstract

Fenomena pernikahan usia dini di Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan, Kaupaten Bondowoso masih menjadi masalah sosial yang sulit untuk dihilangkan. Fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya adalah faktor ekonomi dan pendidikan yang rendah, budaya, serta pergaulan bebas remaja yang menyebabkan kehamilan diluar nikah. Adanya potensi pengabaian terhadap hak-hak anak yang dilahirkan menjadi penting untuk adanya penelitian lebih mendalam berdasarkan sudut pandang Ilmu Kesejahteraan Sosial. Selaras dengan tujuan penlitian yakni, dapat mengetahui, mengamati, mendeskripsikan, dan menganalisis mengenai upaya pemenuhan hak anak dari pernikahan usia dini di Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Latar belakang penelitian ini didasari oleh rendahnya angka stunting, gizi buruk dan kasus penelantaran anak pada orang tua muda yang menikah usia dini. Teori yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah teori konsep dari pernikahan usia dini itu sendiri, dikembangkan lagi dengan teori pemenuhan hak anak khususnya sebagai usaha dalam mewujudkan keberfungsian anak, diperkuat dengan teori kesejahteraan sosial anak sebagai output yang diharapkan oleh peneliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dimana pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi non-partisipatif, diperdalam menggunakan wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Informan pokok pada penelitian ini terdiri dari lima pasangan pernikahan usia dini yang memiliki anak. Kemudian ada orang tua, perangkat desa dan ketua PKK yang dimintai keterangan sebagai informan tambahan. Keabsahan data dari penelitian ini diuji mengunakan triangulasi sumber.

Description

Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By