Penerapan Teori Conscious Parallelism dan Plus Factors dalam Pembuktian Perkara Penetapan Harga pada Perspektif Hukum Persaingan Usaha
| dc.contributor.author | Anindhia Aziza Raihana Utomo | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-02T07:55:53Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-21 | |
| dc.description | Reuploud repository Hasyim Juli 2026 Validasi dan Finalisasi Ratna 2 Juli 2026 | |
| dc.description.abstract | Penetapan harga dilarang oleh UU Persaingan Usaha karena harga yang terbentuk merupakan hasil koordinasi antar pelaku usaha, biasanya pelaku usaha tidak membuat kesepakatan tertulis melainkan secara sadar menyesuaikan harga dengan pelaku usaha lain (conscious parallelism). KPPU tidak dapat menggunakan UU Persaingan Usaha jika tidak terdapat bukti langsung sehingga KPPU mengeluarkan kebijakan melalui Perkom Nomor 4 tahun 2011 pada bab empat mengenai direct evidence yaitu bukti adanya suatu perjanjian dan indirect evidence yaitu bukti yang tidak secara langsung menunjukkan adanya perjanjian. Teori conscious parallelism dapat digunakan sebagai indikasi awal kesamaan perilaku pelaku usaha tanpa adanya komunikasi langsung memberikan dampak kerugian yang serupa dengan kolusi, ketiadaan bukti eksplisit mengharuskan KPPU menggunakan plus factors untuk analisis tambahan bahwa perilaku paralel tidak hanya respons rasional terhadap kondisi pasar melainkan sebuah pelanggaran. KPPU telah menerapkan konsep ini pada putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 untuk membuktikan dugaan pelanggaran penetapan harga. Penelitian ini menggunakan dua (2) rumusan masalah, yaitu: Pertama, karakteristik pengaturan larangan penetapan harga dalam UU Persaingan Usaha dan Kedua, penerapan teori conscious parallelism dan plus factors dalam membuktikan pelanggaran penetapan harga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif dalam menjawab kedua rumusan masalah tersebut dan menjawab isu-isu hukum mengenai penerepan teori conscious parallelism dan plus factors dalam pelanggaran penetapan harga dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dan melakukan perbandingan dengan sistem hukum persaingan usaha di Amerika Serikat. Hasil pembahasan pertama yaitu penetapan harga termasuk perjanjian yang dilarang oleh UU Persaingan Usaha melalui Pasal 5 sebagai instrumen utama untuk mencegah pelaku usaha melakukan kesepakatan harga yang berpotensi meniadakan persaingan sehat di pasar. Jika terjadi pembiaran maka persaingan di pasar tidak berdasarkan dinamika persaingan yang sehat dan berakibat hilangnya prinsip pasar yaitu permintaan dan penawaran, menyebabkan kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha yang tidak ikut dalam kesepakatan. Perjanjian penetapan harga merupakan hubungan konsesualisme untuk memperoleh keuntungan tinggi dengan cara mengurangi atau meniadakan persaingan dan otomatis melanggar tanpa perlu menilai dampaknya berdasarkan pendekatan per se illegal. Perjanjian yang tidak dilarang yaitu dibuat dalam usaha patungan atau didasari undang-undang. Terdapat dua bentuk kolusi yaitu kolusi eksplisit yaitu pelaku usaha melakukan kesepakatan secara langsung biasanya dengan perjanjian tertulis dan kolusi diam-diam (tacit collusion) yaitu pelaku usaha melakukan kesepakatan tanpa komunikasi secara langsung dan sulit dideteksi oleh KPPU karena ketiadaan bukti fisik sehingga KPPU menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence). KPPU menggunakan alat bukti petunjuk pada Pasal 42 UU Persaingan Usaha sebagai pintu masuk mengenai penggunaan indirect evidence karena ketiadaan aturan eksplisit pada UU Persaingan Usaha ataupun peraturan pelaksananya PP Nomor 44 tahun 2021, pengaturannya sebatas pada internal KPPU melalui Perkom Nomor 2 tahun 2023 Pasal 3 huruf d dan Pasal 12 ayat (2) menjelaskan bahwa bukti petunjuk dapat berupa bukti ekonomi dan komunikasi, selanjutnya pada bab empat Perkom Nomor 4 tahun 2011 alat bukti dapat berupa bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak langsung (indirect evidence). Karena peraturannya hanya berada pada level internal KPPU sehingga seringkali tidak memiliki kekuatan mengikat keluar. Hasil pembahasan pada rumusan masalah kedua yaitu teori conscious parallelism dan plus factors digunakan KPPU sebagai alat bukti tidak langsung dalam pembuktian dugaan pelanggaran penetapan harga yang biasa terjadi pada pasar oligopli. Conscious parallelism tidak langsung dianggap pelanggaran tetapi sebagai indikasi awal kesamaan perilaku pelaku usaha yang dapat mengarah pada pelanggaran, diperlukan plus factors sebagai alat analisis tambahan untuk menetukan kapan conscious parallelism dianggap sebagai kolusi agar tidak terjadi salah penilaian (false positive). Penerapan conscious parallelism dan plus factors diatur pada Perkom Nomor 4 tahun 2011 bab empat, namun belum secara detail dan ketat sehingga menciptakan celah normatif dan penerapannya masih berdasarkan setiap kasus yang berpotensi inkonsistensi pada tiap putusan. KPPU pada putusan Nomor 15/KPPU-I/2019 menggunakan teori conscious parallelism sebagai indikasi awal kesamaan perilaku para terlapor yang serentak menaikkan harga pada periode yang relatif bersamaan tanpa adanya kesepakatan dan plus factors digunakan sebagai alat analisis untuk membuktikan bahwa kesamaan perilaku bukan merupakan tindakan independen tetapi terdapat meeting of minds karena jika dilakukan secara independen akan merugikan, namun jika dilakukan bersama akan menguntungkan seperti menghilangkan diskon, meniadakan harga tiket murah, dan mengurangi bahkan menghilangkan beberapa rute penerbangan tanpa adanya alasan rasional mengenai kondisi pasar. KPPU menyimpulkan bahwa para terlapor melanggar Pasal 5 UU Persaingan usaha karena melakukan kesepakatan tidak tertulis dan memiliki kesepahaman untuk menjaga harga tiket tetap tinggi. Teori conscious parallelism dan plus factors lahir dari yurisprudensi Amerika Serikat dan menjadi dasar hukum utama dan memiliki kekuatan yang mengikat, sedangkan di Indonesia pengaturannya masih pada level internal KPPU melalui perkom sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat keluar dan seringkali terjadi disharmonisasi antara KPPU dan Pengadilan Niaga dalam menilai alat bukti tidak langsung, Pengadilan Niaga seringkali tidak menguatkan keputusan KPPU karena Pengadilan Niaga tidak mengakui alat bukti tidak langsung sehingga diperlukan penguatan regulasi mengenai penerapan alat bukti tidak langsung. Simpulan dan saran menyarankan KPPU perlu adanya penguatan regulasi pada Perkom Nomor 4 tahun 2011 dan Perkom Nomor 2 tahun 2023 agar memiliki standar penerapan pembuktian, serta menyarankan kepada Pemerintah selaku pembuat regulasi untuk mengatur secara eksplisit pada PP Nomor 44 tahun 2021 sehingga tidak terjadi disharmonisasi antara KPPU dan Pengadilan Niaga dalam pemaknaan alat bukti tidak langsung. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10460 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Teori Conscious Parallelism | |
| dc.subject | Plus Factors | |
| dc.subject | Persaingan usaha | |
| dc.title | Penerapan Teori Conscious Parallelism dan Plus Factors dalam Pembuktian Perkara Penetapan Harga pada Perspektif Hukum Persaingan Usaha | |
| dc.type | Other |
