perlindungan hukum pidana terhadap pemegang polis sebagai korban dalam kejahatan korporasi di bidang perasunrasian

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas hukum

Abstract

Seiring dengan tumbuh pesatnya korporasi usaha asuransi menandakan bahwa semakin tinggi pula kesadaran masyarakat dengan pentingnya perlindungan dalam kehidupan. Di sisi lain perkembangan korporasi usaha asuransi ini pada prakteknya diikuti pula dengan timbulnya kejahatan. Keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya kejahatan di bidang perasuransian. Suatu kejahatan betapapun sederhananya tetap mengandung unsur merugikan, baik secara materiil (kebendaan) maupun imaterial (seperti rasa cemas, tidak aman dan sebagainya). kejahatan korporasi lebih memberi dampak yang sangat buruk meski kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan non konvensional, sehingga membahas perlindungan hukum pidana terhadap pemegang polis sebagai korban dalam kejahatan korporasi di bidang perasuransian menjadi penting untuk dikaji. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah normatif terintegrasi dengan pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitian adalah untuk memetakan bentuk kejahatan korporasi di bidang perasuransian dan mengembangkan konsep bagaimana seharusnya perlindungan hukum pidana terhadap pemegang polis sebagai korban dalam kejahatan korporasi di bidang perasuransian, dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa bentuk perbuatan pidana oleh korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana, meliputi : tindak pidana yang tertuang dalam undang-undang perasuransian dan selain itu, tindak pidana yang melanggar undang-undang lain seperti melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, ataupun tindak pidana lain yang dilakukan oleh korporasi perasuransian. Selanjutnya perlindungan hukum pidana bagi pemegang polis sebagai korban kejahatan korporasi di bidang perasuransian sebagaiamana telah dipositifkan di dalam Undang-Undang ternyata hanya memberi perlindungan kepada korban potensial, tidak kepada korban aktual, sehingga jelas berorientasi pada pencegahan terjadinya korban (korban potensial), dan belum ada ketentuan dalam undang undang yang secara tegas mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban nyata atau langsung (korban aktual). Hal yang demikian pula terdapat dalam RUU-KUHP. Karenanya peneliti menawarkan konsep perlindungan hukum pidana bagi pemegang polis sebagai korban kejahatan korporasi di bidang perasuransian dengan cara mengintegrasikan sarana non-penal berupa musyawarah mufakat ke dalam sarana penal untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan pidana pokok berupa denda yang dikenakan kepada korporasi, sehingga kepentingan pemegang polis yang menjadi korban menjadi yang utama. Penyelesaian yang demikian merupakan ruh bangsa yang sesuai dengan Sistem Hukum Pancasila.

Description

reupload file repository 7 april 2026 izza/tofik

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By