perlindungan hukum pidana terhadap pemegang polis sebagai korban dalam kejahatan korporasi di bidang perasunrasian
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Seiring dengan tumbuh pesatnya korporasi usaha asuransi menandakan
bahwa semakin tinggi pula kesadaran masyarakat dengan pentingnya
perlindungan dalam kehidupan. Di sisi lain perkembangan korporasi usaha
asuransi ini pada prakteknya diikuti pula dengan timbulnya kejahatan. Keinginan
memperoleh keuntungan sebesar-besarnya menjadi salah satu faktor pendorong
berkembangnya kejahatan di bidang perasuransian. Suatu kejahatan betapapun
sederhananya tetap mengandung unsur merugikan, baik secara materiil
(kebendaan) maupun imaterial (seperti rasa cemas, tidak aman dan sebagainya).
kejahatan korporasi lebih memberi dampak yang sangat buruk meski kejahatan
yang dilakukan merupakan kejahatan non konvensional, sehingga membahas
perlindungan hukum pidana terhadap pemegang polis sebagai korban dalam
kejahatan korporasi di bidang perasuransian menjadi penting untuk dikaji.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah normatif terintegrasi
dengan pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Tujuan penelitian adalah untuk memetakan bentuk kejahatan korporasi
di bidang perasuransian dan mengembangkan konsep bagaimana seharusnya
perlindungan hukum pidana terhadap pemegang polis sebagai korban dalam
kejahatan korporasi di bidang perasuransian, dalam hukum pidana di masa yang
akan datang.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa bentuk perbuatan pidana oleh
korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana,
meliputi : tindak pidana yang tertuang dalam undang-undang perasuransian dan
selain itu, tindak pidana yang melanggar undang-undang lain seperti melanggar
undang-undang tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, ataupun
tindak pidana lain yang dilakukan oleh korporasi perasuransian. Selanjutnya
perlindungan hukum pidana bagi pemegang polis sebagai korban kejahatan
korporasi di bidang perasuransian sebagaiamana telah dipositifkan di dalam
Undang-Undang ternyata hanya memberi perlindungan kepada korban potensial,
tidak kepada korban aktual, sehingga jelas berorientasi pada pencegahan
terjadinya korban (korban potensial), dan belum ada ketentuan dalam undang
undang yang secara tegas mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana
korporasi terhadap korban nyata atau langsung (korban aktual). Hal yang
demikian pula terdapat dalam RUU-KUHP. Karenanya peneliti menawarkan
konsep perlindungan hukum pidana bagi pemegang polis sebagai korban
kejahatan korporasi di bidang perasuransian dengan cara mengintegrasikan sarana
non-penal berupa musyawarah mufakat ke dalam sarana penal untuk menjadi
pertimbangan majelis hakim dalam menentukan pidana pokok berupa denda yang
dikenakan kepada korporasi, sehingga kepentingan pemegang polis yang menjadi
korban menjadi yang utama. Penyelesaian yang demikian merupakan ruh bangsa
yang sesuai dengan Sistem Hukum Pancasila.
Description
reupload file repository 7 april 2026 izza/tofik
