Efektivitas dan Penguatan Pengaturan Hak Cipta dalam Pembangunan Industri Musik yang Adil dan Merata di Indonesia

dc.contributor.authorSalsabila Agnesia Tia Miranda
dc.date.accessioned2026-07-06T01:01:09Z
dc.date.issued2026-06-09
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Repositori File 06 Juli 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractIndustri musik di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat seiring kemajuan teknologi digital yang mempermudah proses produksi, distribusi, dan konsumsi karya musik. Perkembangan tersebut menjadikan industri musik sebagai salah satu subsektor penting dalam ekonomi kreatif nasional. Di balik pertumbuhan tersebut, masih terdapat berbagai permasalahan, seperti ketidakseimbangan posisi antar pelaku industri, lemahnya posisi tawar musisi independen, kurang transparannya distribusi royalti, serta rendahnya literasi hukum mengenai hak cipta. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pengaturan hak cipta masih perlu dikaji untuk mengetahui sejauh mana regulasi yang berlaku mampu mendukung pembangunan industri musik yang adil dan merata di Indonesia. Penelitian ini didasarkan pada konsep industri musik, hak kekayaan intelektual, dan hak cipta sebagai landasan perlindungan terhadap karya musik, serta menggunakan teori efektivitas hukum dan teori reward sebagai dasar analisis. Industri musik dipandang sebagai suatu ekosistem yang melibatkan pencipta lagu, penyanyi, produser, label rekaman, distributor digital, hingga lembaga manajemen kolektif yang memiliki peran saling berkaitan. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta tidak hanya bertujuan menjamin hak moral dan hak ekonomi pencipta, tetapi juga menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi seluruh pelaku industri musik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak cipta di Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, efektivitasnya secara normatif masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum optimalnya transparansi pengelolaan royalti, lemahnya perlindungan terhadap musisi independen, potensi klausul kontrak yang merugikan pencipta, serta belum optimalnya pengawasan dalam pelaksanaan hak cipta. Perbandingan dengan sistem hak cipta di Amerika Serikat menunjukkan adanya beberapa mekanisme yang dapat menjadi referensi dalam memperkuat pengaturan hak cipta di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperlukan penguatan pengaturan hak cipta melalui peningkatan transparansi pengelolaan royalti, optimalisasi peran lembaga manajemen kolektif, perlindungan terhadap musisi independen, pembatasan klausul kontrak yang berpotensi eksploitatif, serta peningkatan literasi hukum bagi seluruh pelaku industri musik. Penguatan tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, serta pemerataan manfaat ekonomi sehingga industri musik Indonesia dapat berkembang secara lebih adil, merata, dan berkelanjutan.
dc.description.sponsorshipDPU: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10635
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectIndustri Musik
dc.subjectHak Cipta
dc.titleEfektivitas dan Penguatan Pengaturan Hak Cipta dalam Pembangunan Industri Musik yang Adil dan Merata di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Efektivitas dan Penguatan Pengaturan Hak Cipta dalam Pembangunan Industri Musik yang Adil dan Merata di Inodnesia_220710101223_Salsabila Agnesia.pdf
Size:
748.23 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: