Putusan Pemidanaan Terhadap Anak Residivis Yang Melakukan Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 4 /Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjm )
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkara tindak pidana penganiayaan merupakan tindakan kejahatan yang
dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan cedera fisik atau mental
sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), dalam Putusan Nomor 4 Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjm terdakwa anak
sebagai residivis melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan
menggunakan senjata tajam jenis celurit, dalam uraian surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1)
KUHP. Sedangkan dalam hal ini mempunyai dan mempergunakan senjata tajam
untuk melakukan kejahatan diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke
Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik
Indonesia Dahulu No. 8 Tahun 1948.
Description
Reuploud File Repository 5 Februari 2026_Rudy K
