Putusan Pemidanaan Terhadap Anak Residivis Yang Melakukan Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 4 /Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjm )

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkara tindak pidana penganiayaan merupakan tindakan kejahatan yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan cedera fisik atau mental sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam Putusan Nomor 4 Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjm terdakwa anak sebagai residivis melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, dalam uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam hal ini mempunyai dan mempergunakan senjata tajam untuk melakukan kejahatan diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No. 8 Tahun 1948.

Description

Reuploud File Repository 5 Februari 2026_Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By