Rekonstruksi Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Kepentingan Peradilan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 serta disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat norma berkaitan dengan pembentukan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Suatu badan yang mempunyai kewenangan memberikan persetujuan pemanggilan Notaris dan pengambilan minuta akta atas permintaan, penyidik, penuntut umum, dan hakim. Persetujuan MKN diangap tidak memberikan kepastian hukum terhadap pemanggilan notaris oleh aparatur penegak hukum. Perubahan norma tersebut menimbulkan problematika hukum yaitu, (1). ratio legis Pasal 66 UUJN Terhadap Kewenangan MKN dalam Memberikan Persetujuan Untuk Kepentingan Peradilan, (2). karakteristik Kewenangan MKN dalam Pasal 66 UUJN, (3). konstruksi pengaturan kedepan Kewenangan MKN Dalam Memberikan Persetujuan Untuk Kepentingan Peradilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan ratio legis Pasal 66 UUJN terhadap kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan untuk kepentingan peradilan; untuk menemukan karakteristik kewenangan dari MKN; untuk menemukan konstruksi pengaturan kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan untuk kepentingan peradilan. Metode penelitian disertasi ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ratio legis Pasal 66 UUJN merupakan upaya menegakkan hak ingkar notaris, yang diwujudkan melalui pemberian persetujuan MKN terhadap pemanggilan notaris dan pengambilan fotokopi minuta akta notaris dalam proses peradilan. karakteritik yang lain dari kewenangan MKN, yaitu : 1). Sifat persetujuan/penolakan MKN bersifat menentukan, 2). Mencegah terjadinya tindakan paksa dalam proses peradilan, 3). Bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris, 4). Terdapat batasan waktu bagi MKN, 5). Melakukan pembinaan yang bersifat internal organisasi. (3). Bahwa kewenangan MKN untuk memberikan persetujuan atau penolakan (hak imunitas prosedural) menimbulkan multitafsir. Saran : 1). Pemerintah perlu melakukan harmonisasi UUJN dengan peraturan perundang-undangan yang lain, 2).Karakteristik kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan aparat penegak hukum, maka dilakukan penyempurnaan dalam memberikan persetujuan dengan memenuhi kriteria 3). Secara struktur hukum dengan melakukan penyederhanaan kelembagaan, Substansi hukum : Perluasan kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan, Sinergitas MKN dengan APH didasarkan sistem nilai yang ada dalam Peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan multitafsir diantara lembaga bagian dari budaya hukum.

Description

Reupload Repositori File 09 Juni 2026_Kholif Basri Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 9 Juni 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By