Rekonstruksi Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Kepentingan Peradilan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 serta disahkannya Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat norma berkaitan dengan pembentukan Majelis
Kehormatan Notaris (MKN). Suatu badan yang mempunyai kewenangan memberikan
persetujuan pemanggilan Notaris dan pengambilan minuta akta atas permintaan, penyidik,
penuntut umum, dan hakim. Persetujuan MKN diangap tidak memberikan kepastian
hukum terhadap pemanggilan notaris oleh aparatur penegak hukum. Perubahan norma
tersebut menimbulkan problematika hukum yaitu, (1). ratio legis Pasal 66 UUJN
Terhadap Kewenangan MKN dalam Memberikan Persetujuan Untuk Kepentingan
Peradilan, (2). karakteristik Kewenangan MKN dalam Pasal 66 UUJN, (3). konstruksi
pengaturan kedepan Kewenangan MKN Dalam Memberikan Persetujuan Untuk
Kepentingan Peradilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan ratio legis Pasal
66 UUJN terhadap kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan untuk kepentingan
peradilan; untuk menemukan karakteristik kewenangan dari MKN; untuk menemukan
konstruksi pengaturan kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan untuk
kepentingan peradilan. Metode penelitian disertasi ini adalah yuridis normatif. Hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa ratio legis Pasal 66 UUJN merupakan upaya
menegakkan hak ingkar notaris, yang diwujudkan melalui pemberian persetujuan MKN
terhadap pemanggilan notaris dan pengambilan fotokopi minuta akta notaris dalam proses
peradilan. karakteritik yang lain dari kewenangan MKN, yaitu : 1). Sifat
persetujuan/penolakan MKN bersifat menentukan, 2). Mencegah terjadinya tindakan
paksa dalam proses peradilan, 3). Bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris, 4).
Terdapat batasan waktu bagi MKN, 5). Melakukan pembinaan yang bersifat internal
organisasi. (3). Bahwa kewenangan MKN untuk memberikan persetujuan atau penolakan
(hak imunitas prosedural) menimbulkan multitafsir. Saran : 1). Pemerintah perlu
melakukan harmonisasi UUJN dengan peraturan perundang-undangan yang lain,
2).Karakteristik
kewenangan
MKN dalam memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap permintaan aparat penegak hukum, maka dilakukan penyempurnaan
dalam memberikan persetujuan dengan memenuhi kriteria 3). Secara struktur hukum
dengan melakukan penyederhanaan kelembagaan, Substansi hukum : Perluasan
kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan, Sinergitas MKN dengan APH
didasarkan sistem nilai yang ada dalam Peraturan perundang-undangan sehingga tidak
menimbulkan multitafsir diantara lembaga bagian dari budaya hukum.
Description
Reupload Repositori File 09 Juni 2026_Kholif Basri
Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 9 Juni 2026
