Kepastian Hukum Makna Tidak Berwenang Secara Berturut-Turut Dalam Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Unsur utama dalam definisi notaris adalah sebagai "pejabat umum". Artinya, notaris memiliki kekuasaan atau kewenangan umum yang diberikan oleh negara dan berlaku untuk masyarakat umum. Notaris diangkat oleh negara atau pemerintah dan bertugas untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Kekaburan hukum dapat disebabkan oleh adanya perbedaan interpretasi antara pengadilan atau lembaga penegak hukum lainnya dalam memaknai suatu pasal atau aturan hukum. Hal ini dapat terjadi karena adanya kekosongan dalam aturan hukum atau ketidakjelasan dalam perumusan aturan hukum tersebut. Kekaburan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penerapan hukum, serta dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperjelas peraturan perundang-undangan dan memberikan penjelasan yang detail mengenai pengaturan pasal-pasal yang masih kabur maknanya, serta upaya untuk memastikan konsistensi interpretasi hukum antara lembaga penegak hukum. Kepastian hukum sangat penting dalam menciptakan suatu masyarakat yang tertib dan patuh terhadap hukum. Tanpa kepastian hukum, masyarakat dapat menjadi cenderung tidak tertib dan mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpastian dalam Masyarakat. Notaris dapat membuat akta di luar wilayah jabatannya dalam keadaan tertentu, seperti dalam keadaan darurat atau dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan masalah nasional atau internasional. Akta notaris yang dibuat di luar tempat tinggal dan yurisdiksi profesi notaris tidak memiliki keaslian, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah. Notaris secara eksklusif diberi wewenang untuk membuat akta yang sah dalam yurisdiksi mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Notaris hanya beroperasi di dalam wilayah hukum yang telah ditentukan dan tidak membuat akta di luar wilayah kewenangannya tanpa izin yang sah.

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026 :: Finalisasi Repositori File 3 Juni 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By