Kepastian Hukum Makna Tidak Berwenang Secara Berturut-Turut Dalam Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Unsur utama dalam definisi notaris adalah sebagai "pejabat umum". Artinya, notaris
memiliki kekuasaan atau kewenangan umum yang diberikan oleh negara dan
berlaku untuk masyarakat umum. Notaris diangkat oleh negara atau pemerintah dan
bertugas untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dengan tujuan
untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kekaburan hukum dapat disebabkan oleh adanya perbedaan interpretasi antara
pengadilan atau lembaga penegak hukum lainnya dalam memaknai suatu pasal atau
aturan hukum. Hal ini dapat terjadi karena adanya kekosongan dalam aturan hukum
atau ketidakjelasan dalam perumusan aturan hukum tersebut. Kekaburan hukum
dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penerapan hukum,
serta dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena
itu, diperlukan upaya untuk memperjelas peraturan perundang-undangan dan
memberikan penjelasan yang detail mengenai pengaturan pasal-pasal yang masih
kabur maknanya, serta upaya untuk memastikan konsistensi interpretasi hukum
antara lembaga penegak hukum.
Kepastian hukum sangat penting dalam menciptakan suatu masyarakat yang tertib
dan patuh terhadap hukum. Tanpa kepastian hukum, masyarakat dapat menjadi
cenderung tidak tertib dan mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku,
sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpastian dalam
Masyarakat.
Notaris dapat membuat akta di luar wilayah jabatannya dalam keadaan tertentu,
seperti dalam keadaan darurat atau dalam pembuatan akta yang berhubungan
dengan masalah nasional atau internasional. Akta notaris yang dibuat di luar tempat
tinggal dan yurisdiksi profesi notaris tidak memiliki keaslian, sehingga tidak
memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah.
Notaris secara eksklusif diberi wewenang untuk membuat akta yang sah dalam
yurisdiksi mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Notaris hanya
beroperasi di dalam wilayah hukum yang telah ditentukan dan tidak membuat akta
di luar wilayah kewenangannya tanpa izin yang sah.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
:: Finalisasi Repositori File 3 Juni 2026_Kurnadi
