Penerapan Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Putusan Hakim No: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.

dc.contributor.authorSri Utami Ramadani
dc.date.accessioned2026-02-03T02:05:50Z
dc.date.issued2025-07-18
dc.descriptionReupload Repository 3 Februari 2026_Hasim/Firdiana
dc.description.abstractDi dalam Hukum Acara Pidana, pembuktian adalah hal yang sangat penting untuk melakukan proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, karena dalam pemeriksaan perkara pidana itu sendiri yang dicari adalah kebenaran materiil dimana kebenaran materiil adalah tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri. Dalam Pasal 183 KUHAP dijelaskan bahwa: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Salah satu contoh kasus yang melibatkan adanya Amicus Curiae adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer. Majelis Hakim dapat mempertimbangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjadi Justice Collaborator karena dalam hal menyatakan kejujuran serta keberanian adalah suatu kunci keadilan. Berdasarkan permasalahan penerapan Amicus Curiae dalam mempengaruhi putusan hakim, penulis dalam hal ini melihat ada hal yang menarik untuk dibahas. Maka penulis tuangkan dalam bentuk karya ilmiah dengan judul: “Penerapan Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Putusan Hakim No: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.” Penulisan ini memiliki dua rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana kedudukan dari Amicus Curiae di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kedua, bagaimana penerapan dari Amicus Curiae dalam mempengaruhi putusan hakim No: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. Tipe penelitian yang diterapkan didalam skirpsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif yaitu permasalahan yang diangkat dan diuraikan difokuskan dengan berdasarkan kaidah-kaidah atau norma-norma di dalam hukum positif. Tinjauan pustaka yang dikaji pada penelitian ini meliputi sub bab tentang Amicus Curiae dan sistem peradilan pidana Indonesia. Hasil penelitian ini yaitu apabila pandangan hukum yang diajukan oleh Amicus Curiae memberikan informasi yang berguna bagi hakim dan mempunyai relevansi dengan alat bukti lainnya, maka pendapat hukumnya dapat dijadikan sebagai acuan atau sebagai dasar pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara. Dalam perkara pidana nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel, Amicus Curiae tidak disebutkan tetapi pendapatnya dijadikan pertimbangan oleh hakim di dalam putusan. Kiranya telah jelas bahwa Amicus Curiae hanya memiliki kedudukan sebagai pandangan atau pendapat individu atau kelompok mengenai suatu kasus pidana. Secara teori, Amicus Brief tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti seperti yang diatur dalam KUHAP. Akibatnya, hakim tidak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan Amicus Brief tersebut. Meskipun tidak ada kewajiban untuk mempertimbangkan atau bahkan memperhatikan Amicus Curiae, seorang hakim tetap memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan Amicus Curiae jika ia merasa itu diperlukan. Dengan demikian, terdapat dua poin penting yang dapat diambil. Pada satu sisi, Amicus Curiae tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah, akibatnya hakim tidak diwajibkan untuk mempertimbangkan atau memperhitungkan dokumen tersebut. Di sisi lain, hakim tetap memiliki hak kebebasan untuk mempertimbangkannya meskipun sebenarnya ia tidak diwajibkan untuk melakukannya. Saran penulis yaitu sudah seharusnya dalam mempertimbangkan suatu perkara berlandaskan aspek yuridis, aspek, filosofis, dan aspek sosiologis agar putusan yang dihasilkan oleh pengadilan memiliki arti yang jelas dan nyata, serta memiliki keseimbangan. Keseimbangan itu mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dan pengaruh dari putusan tersebut terhadap masyarakat. Selain itu, hakim juga tidak mengabaikan keterlibatan masyarakat dalam memberikan pandangan terhadap suatu kasus melalui Amicus Curiae. Dengan demikian, konsep keadilan dalam masyarakat akan terlihat di dalam pengadilan, sehingga pandangan masyarakat mengenai pengadilan serta hakim sebagai pekerjaan yang terhormat dan mulia tetap terjaga.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. DPA: Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1122
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectAmicus Curiae
dc.subjectAmicus Brief
dc.titlePenerapan Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Putusan Hakim No: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.
dc.title.alternativeApplication of Amicus Curiae in Influencing Judge’s Decisions Number: 798/Pid. B/2022/PN. jkt.sel.
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SRI UTAMI RAMADANI - 190710101348 ok.pdf
Size:
935.54 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections