Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

dc.contributor.authorJasmine Ananda Marhendro
dc.date.accessioned2026-06-11T07:37:35Z
dc.date.issued2024-06-07
dc.descriptionReupload File Repository 11 Juni 2026_Yudi Validasi repository 11 Juni 2026_Naomy/Firly
dc.description.abstractPemaafan Hakim dalam Pasal 54 Ayat (2) KUHP Nasional yang baru saja disahkan tahun 2023 kemarin, sudah terlebih dahulu dirumuskan dalam Pasal 70 UU SPPA. Seharusnya pelaku tindak pidana anak lebih banyak yang diputus dengan pemaafan hakim karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang seharusnya dijaga dan dipelihara oleh negara. Saat ini hanya ditemukan satu putusan pengadilan yang menerapkan pasal 70 UU SPPA, yaitu pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Rgt. Dalam perkara ini anak pelaku terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Anak pelaku didakwakan pada dakwan tunggal yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan unsur-unsur pemenuhan pasal 70 UU SPPA, serta syara-syarat pemenuhannya juga. Berdasarkan pertimbangan hakim tidak menemukan lagi adanya manfaat untuk menerapkan pemidanaan bagi anak pelaku. Sehingga dalam memutuskan perkara tersebut hakim menilai anak pelaku dapat dan patut diberikan pemaafan hakim walaupun secara sah dan meyakinkan anak pelaku telah melakukan tindak pidana. Dalam putusan ini hakim berpedoman pada ketentuan pasal 70 UU SPPA, maka putusan pengadilan dapat berupa peniadaan sanksi baik berupa penjatuhan pidana maupun pengenakan tindakan kepada anak pelaku. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai apakah dalam pasal 70 UU SPPA terdapat pemaafan hakim. Kedua membahas dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/PN. Rgt yang didalamnya terdapat pemaafan hakim. Metode penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan putusan. Sumber bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan pustaka dari skripsi ini, pertama membahas tentang tinjauan umum pemaafan hakim, pemaafan hakim secara filososfis, historis, dan konseptual, serta unsur-unsur pemaafan hakim. Kedua membahas tentang pengertian putusan hakim, jenis-jenis putusan hakim, dan bentuk-bentuk putusan hakim dan membahas tentang pengertian anak dan pasal 70 UU SPPA. Hasil penelitian skripsi ini dilakukan oleh penulis bahwa pemaafan hakim diatur dalam pasal 70 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak ditemukan sebuah frasa atau pernyataan secara tegas terkait dengan istilah “pemaafan hakim”, akan tetapi didalam ketentuan Pasal 70 UU SPPA jelas mengandung sebuah langkah progresif terkait dengan Judicial Pardon. Hal tersebut dapat ditemukan dalam rumusan pasal yang terkandung dimana hakim diberikan sebuah kewenangan untuk memutuskan tidak menjatuhkan pidana kepada anak apabila dalam pertimbangannya hakim merasa apabila menjatuhkan hukuman akan dinilai tidak mencerminkan keadilan dan kemanusiaan. Dan juga dalam putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt memuat pemaafan hakim dengan putusan pengadilan dapat berupa peniadaan sanksi baik berupa penjatuhan pidana maupun penegakan tindakan kepada anak pelaku. 12 Saran yang dapat diberikan yaitu hendaknya para penegak hukum khususnya hakim anak lebih banyak menerapkan pasal 70 UU SPPA. Sehingga tidak semua anak pelaku tindak pidana dijatuhi hukuman pemidanaan. Jika terjadi tindak pidana dengan pelaku anak, maka hakim sebagai pemilik kewenangan untuk memutuskan diharapkan menimbang banyak hal baik dari jenis tindak pidana, kepriadian anak, dan juga melihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan. Putusan pemaafan hakim sangat jarang diketahui dan dipahami oleh beberapa masyarakat Indonesia karena selama ini hakim kebanyakan memutuskan perkara hanya berdasarkan 3 putusan yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas, dan putusan lepas. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah atau aparat penegak hukum lebih banyak menerapkan pasal 70 UU SPPA.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota: Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8730
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPemaafan Hakim
dc.subjectSistem Peradilan
dc.subjectPidana Anak
dc.titlePemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Jasmine Ananda Marhendro - 200710101075.pdf
Size:
569.01 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: