Kajian Yuridis Pengelolaan Sewa Tanah Kas Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Menurut Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tanah sebagai tempat bermukim ataupun usaha akan lebih dirasakan
manfaatnya jika diusahakan secara optimal dalam memenuhi kesejahteraan
manusia.Pasal 33 Ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan : Bumi air dan kekayaaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan diprgunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat
Didalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa yang dimaksud dengan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari
kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset yang dimiliki oleh sebuah
desa bermacam-macam bentuknya seperti yang disebutkan pada Pasal 76 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu aset desa dapat berupa
tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan
desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik
Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Rumusan masalah pertama dalam skripsi ini ialah apakah pengelolaan sewa
tanah kas desa curahkalong kecamatan Bangsalsari kabupaten jember sesuai
dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan yang kedua
apakah faktor- faktor yang mempengaruhi disewakanya tanah kas Desa
curahkalong Kecamaatan Bangsalsari Kabupaten Jember.
Terdapat tujuan penelitian dalam skripsi ini :
1. Tujuan umum
a. Untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan yang wajib di penuhi
guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember.
b. Untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu hukum yang diperoleh
waktu perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Jember melalui
sebuah peneltian hukum.
c. Untuk memberikan hasil pemikiran atas masalah yang dibahas dalam
skripsi ini bagi cevitas akademisi fakultas hukum Universitas Jember
pada khususnya dan seluruh civitas akademsi.
2. Tujuan penelitian khusus
a. Unuk mengetahui dan memahami pengelolaan sewa tanah kas desa
b. Untuk mengetahui dan memahami faktor – faktor yang mempengaruhi
disewakanya tanah kas desa Curahkalong kecamatan Bangsalsari.
Dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis normatif
artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian
ini difokuskan dengan menerapkan kaidah – kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Tipe peneltian yuridis normative dilakukan dengan mengkaji
berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang ,
literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan
dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Permasalahan yang muncul di desa curahkalong berkenaan dengan
pengelolaan sewa tanah kas desa yang luasnya mencapai 12Ha dan sebagian tanah
kas desa tersebut telah di sewakan oleh Kepala Desa curahkalong selama 6 tahun
hal ini sudah dapat dikatakan menyalai aturan yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan ditur dalam pasal 77 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang desa yang meyatakan bahwa pengelolaan kekayaan milik
desa berdasarkan asas kepentingan umum ,fungsional,kepastian
hukum,keterbukaan,efisiensi,efektivitas, dan kepastian nilai secara hirarki juga
diatur dalam Peraturan pemerintah Pasal 113 yang menyatakan pengeloaan tanah
kas desa diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa bahwa ada beberapa
ketentua yang harus dilalui dalam proses sewa tanah kas desa tersebut.
Description
reupload file repositori 26 maret 2026_kurnadi/hendra
