Mekanisme Pemungutan PBB-P2 pada Objek Pajak SPBU di Bapenda Kabupaten Bondowoso

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk menjalankan hal tersebut, pemerintah daerah perlu memiliki sumber pendanaan yang stabil dan berkelanjutan. Salah satu sumber utama pendanaan tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang salah satunya berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso dan berperan sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya peningkatan PAD. Laporan Tugas Akhir ini secara khusus membahas mekanisme pemungutan PBB-P2 pada objek pajak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bondowoso. SPBU dipilih sebagai fokus pembahasan karena merupakan objek pajak dengan potensi kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) di Bapenda digunakan untuk mengamati secara langsung proses pendataan objek pajak, pengisian SPOP dan LSPOP, penerbitan SPPT, hingga penyampaian dan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memahami dan menjelaskan mekanisme pemungutan PBB-P2 pada SPBU secara nyata. Berdasarkan hasil pengamatan menunjukkan bahwa pemungutan PBB-P2 terhadap SPBU telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 31 Tahun 2013. Namun belum terdapat regulasi khusus yang mengatur SPBU sebagai objek pajak secara spesifik.

Description

Reupload file repositori 04 Mar 2026_Maya

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By