Mekanisme Pemungutan PBB-P2 pada Objek Pajak SPBU di Bapenda Kabupaten Bondowoso
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk
menjalankan hal tersebut, pemerintah daerah perlu memiliki sumber
pendanaan yang stabil dan berkelanjutan. Salah satu sumber utama
pendanaan tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang salah
satunya berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Bondowoso dan berperan sebagai salah satu
instrumen penting dalam upaya peningkatan PAD.
Laporan Tugas Akhir ini secara khusus membahas mekanisme
pemungutan PBB-P2 pada objek pajak Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) di Kabupaten Bondowoso. SPBU dipilih sebagai fokus
pembahasan karena merupakan objek pajak dengan potensi kontribusi yang
cukup besar terhadap penerimaan daerah.
Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) di Bapenda digunakan untuk
mengamati secara langsung proses pendataan objek pajak, pengisian SPOP
dan LSPOP, penerbitan SPPT, hingga penyampaian dan pembayaran pajak
oleh wajib pajak. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memahami dan
menjelaskan mekanisme pemungutan PBB-P2 pada SPBU secara nyata.
Berdasarkan hasil pengamatan menunjukkan bahwa pemungutan
PBB-P2 terhadap SPBU telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 31 Tahun 2013. Namun belum terdapat regulasi
khusus yang mengatur SPBU sebagai objek pajak secara spesifik.
Description
Reupload file repositori 04 Mar 2026_Maya
