Prinsip Strict Liability Dalam Sistem Pembuktian Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Konsumen

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada sistem hukum Indonesia, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha pada dasarnya dilandasi oleh asas keseimbangan dan itikad baik. Namun dalam praktiknya, posisi konsumen sering kali berada pada titik yang lemah. Sistem pembuktian yang mengharuskan pihak penggugat membuktikan kesalahan tergugat seringkali menjadi hambatan bagi konsumen. Kondisi tersebut melahirkan kebutuhan akan penerapan prinsip strict liability, yaitu tanggung jawab hukum tanpa mempersoalkan ada atau tidaknya unsur kesalahan dari pelaku usaha. Prinsip ini dianggap lebih adil bagi konsumen, sebab beban pembuktian dialihkan kepada pelaku usaha yang secara logis lebih memahami proses produksi, distribusi, dan standar keselamatan produknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik strict liability principle dalam sistem pertanggungjawaban hukum di Indonesia khususnya dalam hal pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengedepankan 3 (tiga) pendekatan yakni: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan peneliti adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum primer ini berasal dari perundang-undangan terkait strict liability di Indonesia dan negara-negara lain seperti Malaysia dan Filipina. Adapun analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif yang menjelaskan pembahasan dari umum ke khusus sehingga penulis menemukan jawaban atas isu yang penulis ambil. Hasil penelitian ini didasarkan pada perspektif perlindungan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi konsumen. Hal ini karena perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan bagian penting dari hukum ekonomi modern. Konsumen sering kali berada pada posisi yang lemah karena keterbatasan informasi, kemampuan ekonomi, maupun akses terhadap mekanisme hukum. Dalam konteks ini, penerapan prinsip strict liability merupakan instrumen penting untuk memastikan adanya keadilan substantif. Dengan prinsip ini, pelaku usaha tidak dapat begitu saja menghindar dari tanggung jawab dengan alasan tidak bersalah. Justru sebaliknya, ia berkewajiban memastikan bahwa seluruh proses produksi, distribusi, hingga pelayanan pasca-penjualan berjalan aman bagi konsumen.

Description

Reuplaod Repasitory 11 Mei-agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By