Kedudukan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Pemberian Hak Pengelolaan di Atas Tanah Hak Ulayat
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Permasalahan utama kebijakan sertifikasi hak pengelolaan terhadap
tanah hak ulayat, khususnya terkait pengaturan lahan yaitu kekhawatiran
bahwa penerbitan sertipikat oleh pemerintah dapat secara tidak langsung
mengambil alih kewenangan pengelolaan hak atas tanah dari Masyarakat
hukum adat. PP 18/2021 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk
menerbitkan sertipikat, yang menimbulkan spekulasi mengenai potensi
hilangnya kekuasaan Masyarakat hukum adat dalam mengelola tanah hak
ulayat. Rumusan Masalah apakah Masyarakat hukum adat memiliki
kedudukan hukum dalam pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak
ulayat?, 2) Apa ratio legis pemberian hak pengelolaandi atas tanah hak
ulayat Masyarakat hukum adat? dan 3) Bagaimana pembaruan pengaturan
pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum
adat?. Tujuan penelitian untuk menemukan bahwa Masyarakat hukum adat
memiliki kedudukan hukum dalam pemberian hak pengelolaan di atas tanah
hak ulayat, untuk menemukan ratio legis pemberian hak pengelolaan di atas
tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat dan untuk menemukan pembaruan
pengaturan pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat Masyarakat
hukum adat.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan,
pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum
terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan
bahan hukum dilakukan inventarisasi hukum positif dalam penelusuran
kepustakaan (studi kepustakaan). Analisis bahan hukum menggunakan
metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil dan pembahasan, pertama Masyarakat hukum adat memiliki
kedudukan hukum dalam pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak
ulayat hal ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, UUPA dan Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999,
hak ulayat sebagai kewenangan Masyarakat hukum adat untuk mengelola
sumber daya ulayatnya, diakui serta dilindungi oleh negara termasuk dalam
pemberian hak pengelolaan. Sementara pemberian hak pengelolaan atas
tanah hak ulayat merupakan bentuk pengakuan terhadap hak Masyarakat
hukum adat atas tanah mereka. Hak pengelolaan ini yang diatur dalam PP
18/2021, dapat berasal dari tanah ulayat serta diberikan kepada Masyarakat
hukum adat. Kedua, ratio legis pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak
ulayat Masyarakat hukum adat secara normatif memiliki tujuan untuk
memberikan pengakuan, kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi
pemegang hak atas tanah ulayat berdasarkan PP 18/2021. Sertipikat hak
pengelolaan menurut PP 18/2021 sebagai surat tanda bukti hak yang
memuat data yuridis maupun fisik objek yang didaftarkan hak pengelolaan
atas tanah hak ulayat. Ketiga pembaruan pengaturan pemberian hak
pengelolaan di atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat dilakukan
dengan melakukan pembaruan PP 18/2021 pada Pasal 5 jo. Pasal 10
menerapkan bahwa hak pengelolaan yang berasal dari tanah hak ulayat
dapat ditetapkan kepada Masyarakat hukum adat yang menguasai tanah
tersebut. Penetapan hak pengelolaan untuk Masyarakat hukum adat
dianggap tidak perlu dilaksanakan, dikarenakan beberapa hal yang perlu
diperhatikan terkait pengakuan eksistensi Masyarakat hukum adat,
pemberian hak pengelolaan kepada Masyarakat hukum adat harus diatur
secara lebih rinci termasuk ketentuan mengenai jangka waktu, tata cara
penggunaan serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Peraturan harus
memastikan jika pemberian hak pengelolaan tidak dapat dialihkan kepada
pihak lain tanpa persetujuan dari Masyarakat hukum adat. Sementara
adanya pengaturan bahwa hak pengelolaan dapat ditetapkan untuk tanah
ulayat (PP 18/2021) memang menimbulkan pertanyaan mengenai
keselarasan dengan konsepsi hubungan hukum antara negara dan tanah. Hal
ini bertentangan dengan konsepsi hubungan hukum antara negara dengan
tanah menurut Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 2 UUPA.
Konsepsi hak ulayat dianggap sebagai hak yang berasal dari Masyarakat
hukum adat sendiri, sementara hak pengelolaan lebih menekankan peran
negara dalam mengelola tanah. Adapun hubungan pemberian hak
pengelolaan (PP 18/2021) dengan Pasal 2 UUPA, khususnya terkait hak
pengelolaan pada tanah hak ulayat dianggap memberikan kewenangan yang
luas kepada negara dalam mengelola tanah ulayat yang dianggap
bertentangan dengan hak tradisional Masyarakat hukum adat. Oleh karena
itu perlu dilakukan revisi terhadap PP 18/2021 supaya lebih sejalan dengan
hak ulayat. Permasalahan ini mencuat karena adanya kekhawatiran bahwa
pengaturan hak pengelolaan pada tanah ulayat dalam PP 18/2021 dapat
melemahkan hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat serta potensi
terjadinya perselisihan dalam pengelolaan tanah ulayat antara negara dan
Masyarakat hukum adat.
Rekomendasi penelitian ini pemerintah harus melakukan sosialisasi
serta edukasi secara utuh kepada Masyarakat hukum adat mengenai
kedudukan hukum Masyarakat hukum adat dalam pemberian hak
pengelolaan di atas tanah hak ulayat dan pendaftaran tanah ulayat. Harus
tersedia instrumen hukum yang jelas dan terstruktur untuk memberikan
perlindungan serta kepastian hukum terhadap pemberian hak pengelolaan di
atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat. Pengaturan pemberian hak
pengelolaan di atas tanah hak ulayat dalam PP 18/2021 harus dilakukan
pembaruan berdasarkan keadilan yang merefleksikan kepentingan
Masyarakat hukum adat dan negara.
Description
Reuploud file repositori 2 Feb 2026_Firli
