Kedudukan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Pemberian Hak Pengelolaan di Atas Tanah Hak Ulayat

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Permasalahan utama kebijakan sertifikasi hak pengelolaan terhadap tanah hak ulayat, khususnya terkait pengaturan lahan yaitu kekhawatiran bahwa penerbitan sertipikat oleh pemerintah dapat secara tidak langsung mengambil alih kewenangan pengelolaan hak atas tanah dari Masyarakat hukum adat. PP 18/2021 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menerbitkan sertipikat, yang menimbulkan spekulasi mengenai potensi hilangnya kekuasaan Masyarakat hukum adat dalam mengelola tanah hak ulayat. Rumusan Masalah apakah Masyarakat hukum adat memiliki kedudukan hukum dalam pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat?, 2) Apa ratio legis pemberian hak pengelolaandi atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat? dan 3) Bagaimana pembaruan pengaturan pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat?. Tujuan penelitian untuk menemukan bahwa Masyarakat hukum adat memiliki kedudukan hukum dalam pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat, untuk menemukan ratio legis pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat dan untuk menemukan pembaruan pengaturan pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan inventarisasi hukum positif dalam penelusuran kepustakaan (studi kepustakaan). Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dan pembahasan, pertama Masyarakat hukum adat memiliki kedudukan hukum dalam pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat hal ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, UUPA dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, hak ulayat sebagai kewenangan Masyarakat hukum adat untuk mengelola sumber daya ulayatnya, diakui serta dilindungi oleh negara termasuk dalam pemberian hak pengelolaan. Sementara pemberian hak pengelolaan atas tanah hak ulayat merupakan bentuk pengakuan terhadap hak Masyarakat hukum adat atas tanah mereka. Hak pengelolaan ini yang diatur dalam PP 18/2021, dapat berasal dari tanah ulayat serta diberikan kepada Masyarakat hukum adat. Kedua, ratio legis pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat secara normatif memiliki tujuan untuk memberikan pengakuan, kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah ulayat berdasarkan PP 18/2021. Sertipikat hak pengelolaan menurut PP 18/2021 sebagai surat tanda bukti hak yang memuat data yuridis maupun fisik objek yang didaftarkan hak pengelolaan atas tanah hak ulayat. Ketiga pembaruan pengaturan pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat dilakukan dengan melakukan pembaruan PP 18/2021 pada Pasal 5 jo. Pasal 10 menerapkan bahwa hak pengelolaan yang berasal dari tanah hak ulayat dapat ditetapkan kepada Masyarakat hukum adat yang menguasai tanah tersebut. Penetapan hak pengelolaan untuk Masyarakat hukum adat dianggap tidak perlu dilaksanakan, dikarenakan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengakuan eksistensi Masyarakat hukum adat, pemberian hak pengelolaan kepada Masyarakat hukum adat harus diatur secara lebih rinci termasuk ketentuan mengenai jangka waktu, tata cara penggunaan serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Peraturan harus memastikan jika pemberian hak pengelolaan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Masyarakat hukum adat. Sementara adanya pengaturan bahwa hak pengelolaan dapat ditetapkan untuk tanah ulayat (PP 18/2021) memang menimbulkan pertanyaan mengenai keselarasan dengan konsepsi hubungan hukum antara negara dan tanah. Hal ini bertentangan dengan konsepsi hubungan hukum antara negara dengan tanah menurut Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 2 UUPA. Konsepsi hak ulayat dianggap sebagai hak yang berasal dari Masyarakat hukum adat sendiri, sementara hak pengelolaan lebih menekankan peran negara dalam mengelola tanah. Adapun hubungan pemberian hak pengelolaan (PP 18/2021) dengan Pasal 2 UUPA, khususnya terkait hak pengelolaan pada tanah hak ulayat dianggap memberikan kewenangan yang luas kepada negara dalam mengelola tanah ulayat yang dianggap bertentangan dengan hak tradisional Masyarakat hukum adat. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi terhadap PP 18/2021 supaya lebih sejalan dengan hak ulayat. Permasalahan ini mencuat karena adanya kekhawatiran bahwa pengaturan hak pengelolaan pada tanah ulayat dalam PP 18/2021 dapat melemahkan hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat serta potensi terjadinya perselisihan dalam pengelolaan tanah ulayat antara negara dan Masyarakat hukum adat. Rekomendasi penelitian ini pemerintah harus melakukan sosialisasi serta edukasi secara utuh kepada Masyarakat hukum adat mengenai kedudukan hukum Masyarakat hukum adat dalam pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat dan pendaftaran tanah ulayat. Harus tersedia instrumen hukum yang jelas dan terstruktur untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat Masyarakat hukum adat. Pengaturan pemberian hak pengelolaan di atas tanah hak ulayat dalam PP 18/2021 harus dilakukan pembaruan berdasarkan keadilan yang merefleksikan kepentingan Masyarakat hukum adat dan negara.

Description

Reuploud file repositori 2 Feb 2026_Firli

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By