Perbuatan Berlanjut Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor : 28/Pid.Sus/2024/Pn Wsb)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana kekerasan seksual selanjutnya disingkat TPKS terhadap anak terus meningkat setiap tahun, sehingga perlu upaya dari pemerintah untuk menguranginya. Kekerasan seksual terhadap anak diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual berupa persetubuhan terhadap anak terjadi di wilayah Pengadilan Negeri Wonosobo, Jawa Tengah pada hari Senin, 15 Januari 2024 di rumah korban. Kronologi terjadi pada saat korban tidur terdakwa membuka roknya kemudian mengancam untuk membunuh korban sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku. Korban disetubuhi atau dicabuli oleh terdakwa yang merupakan ayah tirinya selama 3 (tiga) menit dengan cara memasukkan kemaluannya ke vagina korban hingga keluar sperma. Akibat perbuatan terdakwa korban hamil usia 19 (sembilan belas) minggu 3 (tiga) hari dan mengalami gangguan pikiran selama lebih dari 4 (empat) minggu. Putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti tertarik pada untuk meneliti putusan tersebut. Rumusan masalah yang pertama, Apakah Terdapat Unsur Perbuatan Berlanjut Pada Fakta yang Ditemukan dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Wsb?, kedua, Apakah Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Wsb Sudah Sesuai dengan Fakta Persidangan?. Tujuan penelitian skripsi ini adalah Untuk Mengetahui Unsur Perbuatan Berlanjut Pada Fakta yang Ditemukan dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Wsb dan Untuk Mengevaluasi Kesesuaian Putusan Hakim dengan Fakta Persidangan (Studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Wsb).
Metode penelitian skripsi ini menggunakan legal research atau penelitian hukum, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan pendekatan penelitian tersebut untuk menganalisis dan memecahkan isu yang dihadapi. bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil pembahasan penelitian skripsi ini adalah pertama, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 64 KUHP, karena perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa sudah memasukkan penis ke dalam vagina korban yang berarti perbuatan terdakwa merupakan sudah selesai sebagai tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai concursus idealis perbuatan yang melanggar dua tindak pidana karena bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dan dengan anak dibawah umur atau dapat dikategorikan sebagai perbuatan berulang (concursus realis). Kedua, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa korban masih di bawah umur, korban merupakan anak tiri terdakwa, perbuatan persetubuhan dilakukan berkali-kali, terdakwa mengalami gangguan psikis lebih dari empat minggu, korban mendapatkan ancaman pembunuhan dan akibat perbuatan terdakwa berdampak sangat luas hingga korban kehilangan masa depan, sehingga majelis hakim dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Wsb dapat menggunakan ultra petita atau diluar apa yang diminta oleh penuntut umum.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, pebuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan berlanjut karena bukan dari kesatuan niat. Kedua, hakim dapat menjatuhkan pidana ultra petita dengan syarat tidak menggunakan pasal diluar dakwaan penuntut umum dan tidak melewati hukuman maksimal pasal yang didakwakan. Saran dari skripsi ini adalah Pertama, aparat penegak hukum terutama penuntut umum dalam membuat surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap terkait uraian kronologi perbuatan terdakwa karena mempengaruhi pasal yang didakwakan, Kedua, majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terdapat kebebasan sesuai dengan keyakinan dan fakta persidangan, dalam menjatuhkan amar putusan hakim juga harus mempertimbangkan keadilan bagi korban.
Description
Reupload Repositori File 23 Januari 2026_Kholif Basri
