Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Aborsi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hukum merupakan sesuatu yang rumit dan teknis, membuat banyak orang yang tidak suka dan skeptis dengannya, seperti yang dikatakan oleh Harold J. Berman. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki tanggung jawab besar karena keputusan yang dibuatnya berdampak langsung pada kehidupan seseorang serta kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, peran hakim dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum sangatlah penting. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi perubahan atau peralihan aturan hukum, penerapan norma dalam putusan pengadilan bisa menjadi tidak konsisten. Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat beberapa permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini yakni kesesuaian dakwaan alternatif dalam Putusan Nomor: 106/Pid.Sus/2023/PN Tte dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan kesesuaian putusan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada studi norma-norma hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis pada peraturan perundang-undangan maupun doktrin hukum dengan meneliti asas asas hukum, serta sinkronisasi antar peraturan untuk memahami bagaimana aturan tersebut diaplikasikan. Sehingga pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan hukum perundang-undangan dengan undang-undang sebagai bahan rujukan pertama. Selain itu, pendekatan konseptual menjadi pelengkap dalam penelitian ini yang berasal dari pandangan dan doktrin yang berkembang. Selain bersumber dari peraturan perundang-undangan penelitian ini juga bersumber dari semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi. Analisis bahan hukum tersebut digunakan dalam penelitian ini untuk mengkaji, menafsirkan, dan memenuhi aturan hukum, prinsip hukum, serta doktrin yang berlaku setelah itu dianalisa. Hasil dari penelitian ini sebagai berikut, dakwaan alternatif merupakan salah satu jenis dakwaan yang berisikan beberapa kemugkinan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Penuntut umum membuat dakwaan alternatif untuk memastikan bahwa terdakwa didakwakan dengan kejahatan yang tepat dengan bukti-bukti yang telah terkumpul. Dakwaan ini saling lepas satu sama lainnya, artinya hanya satu dakwaan yang terbukti. Sehingga hakim diberikan pilihan dalam menjatuhkan sebuah putusan pemidanaan. Salah satu putusan yang menggunakan jenis dakwaan ini adalah Putusan Nomor: 106/Pid.Sus/2023/PN Tte. Pada putusan ini, dakwaan alternatif pertama penuntut umum mendakwakan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana aborsi berdasarkan Pasal 194 jo. Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, penuntut umum mendakwakan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dimana pasal tersebut berisikan unsur persetubuhan, namun pada dakwaan alternatif kedua tidak diuraikan sama sekali unsur persetubuhan di dalamnya, sehingga dapat dikatakan dakwaan alternatif kedua ini tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan yakni diuraikan secara cermat. Selain itu juga, putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim juga menarik perhatian penulis, karena saat putusan tersebut diputus pada 28 Agustus 2023, Undang-Undang Kesehatan 2023 telah disahkan. Apabila Undang-Undang Kesehatan 2009 dan 2023 dibandingkan, ketentuan pemidanaan dalam Undang-Undang Kesehatan 2023 lebih menguntungkan terdakwa dan jika berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP, maka hendaknya hakim menggunakan Undang-Undang Kesehatan 2023 sebagai dasar hukum pemidanaan. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini yakni bagi penuntut umum hendaknya, lebih teliti lagi dalam menulis dan menguraikan surat dakwaan serta lebih memperhatikan lagi syarat formil maupun materiil dalam surat dakwaan. Tentunya lebih memperhatikan lagi unsur-unsur dalam suatu perundang-undangan apakah unsur yang disebutkan dalam perundang-undangan tersebut telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dan bagi hakim hendaknya jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan saat persidangan berjalan, hendaknya mengkaji terlebih dahulu perundang-undangan tersebut dan menjatuhkan pidana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.

Description

Entry oleh Arif 2026 Februari 27

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By