Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Aborsi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hukum merupakan sesuatu yang rumit dan teknis, membuat banyak orang yang
tidak suka dan skeptis dengannya, seperti yang dikatakan oleh Harold J. Berman.
Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki tanggung jawab besar karena
keputusan yang dibuatnya berdampak langsung pada kehidupan seseorang serta
kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, peran hakim dalam menjaga
integritas dan keadilan dalam sistem hukum sangatlah penting. Namun, dalam
kondisi tertentu, seperti saat terjadi perubahan atau peralihan aturan hukum,
penerapan norma dalam putusan pengadilan bisa menjadi tidak konsisten.
Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat beberapa permasalahan yang akan
diangkat dalam penelitian ini yakni kesesuaian dakwaan alternatif dalam Putusan
Nomor: 106/Pid.Sus/2023/PN Tte dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
dan kesesuaian putusan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 1 ayat
(2) KUHP.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada
studi norma-norma hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis
pada peraturan perundang-undangan maupun doktrin hukum dengan meneliti asas asas hukum, serta sinkronisasi antar peraturan untuk memahami bagaimana aturan
tersebut diaplikasikan. Sehingga pendekatan yang digunakan merupakan
pendekatan hukum perundang-undangan dengan undang-undang sebagai bahan
rujukan pertama. Selain itu, pendekatan konseptual menjadi pelengkap dalam
penelitian ini yang berasal dari pandangan dan doktrin yang berkembang. Selain
bersumber dari peraturan perundang-undangan penelitian ini juga bersumber dari
semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi. Analisis bahan hukum
tersebut digunakan dalam penelitian ini untuk mengkaji, menafsirkan, dan
memenuhi aturan hukum, prinsip hukum, serta doktrin yang berlaku setelah itu
dianalisa.
Hasil dari penelitian ini sebagai berikut, dakwaan alternatif merupakan salah
satu jenis dakwaan yang berisikan beberapa kemugkinan tuntutan pidana terhadap
terdakwa. Penuntut umum membuat dakwaan alternatif untuk memastikan bahwa
terdakwa didakwakan dengan kejahatan yang tepat dengan bukti-bukti yang telah
terkumpul. Dakwaan ini saling lepas satu sama lainnya, artinya hanya satu dakwaan
yang terbukti. Sehingga hakim diberikan pilihan dalam menjatuhkan sebuah
putusan pemidanaan. Salah satu putusan yang menggunakan jenis dakwaan ini
adalah Putusan Nomor: 106/Pid.Sus/2023/PN Tte. Pada putusan ini, dakwaan
alternatif pertama penuntut umum mendakwakan perbuatan terdakwa sebagai
tindak pidana aborsi berdasarkan Pasal 194 jo. Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan alternatif
kedua, penuntut umum mendakwakan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dimana pasal tersebut
berisikan unsur persetubuhan, namun pada dakwaan alternatif kedua tidak
diuraikan sama sekali unsur persetubuhan di dalamnya, sehingga dapat dikatakan
dakwaan alternatif kedua ini tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan yakni
diuraikan secara cermat. Selain itu juga, putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh
hakim juga menarik perhatian penulis, karena saat putusan tersebut diputus pada 28
Agustus 2023, Undang-Undang Kesehatan 2023 telah disahkan. Apabila Undang-Undang Kesehatan 2009 dan 2023 dibandingkan, ketentuan pemidanaan dalam
Undang-Undang Kesehatan 2023 lebih menguntungkan terdakwa dan jika
berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP, maka hendaknya hakim menggunakan
Undang-Undang Kesehatan 2023 sebagai dasar hukum pemidanaan.
Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini yakni bagi penuntut
umum hendaknya, lebih teliti lagi dalam menulis dan menguraikan surat dakwaan
serta lebih memperhatikan lagi syarat formil maupun materiil dalam surat dakwaan.
Tentunya lebih memperhatikan lagi unsur-unsur dalam suatu perundang-undangan
apakah unsur yang disebutkan dalam perundang-undangan tersebut telah sesuai
dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dan bagi hakim hendaknya
jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan saat
persidangan berjalan, hendaknya mengkaji terlebih dahulu perundang-undangan
tersebut dan menjatuhkan pidana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 27
