Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak sebagai Pelaku dalam Tindak Pidana Pembunuhan
| dc.contributor.author | Allen Ersandy Harindinata, S.H. | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-29T08:38:38Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-02 | |
| dc.description | Reuploud Repository hasyim Juni 2026 Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 15 Juni 2026 | |
| dc.description.abstract | Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan nilai sosial, salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan yang termasuk kejahatan paling serius karena menghilangkan nyawa manusia. Dalam konteks hukum pidana anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) mencakup anak sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana. Penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan memerlukan pendekatan khusus karena perbedaan karakteristik psikologis anak dengan orang dewasa. Data menunjukkan bahwa anak juga dapat melakukan pembunuhan dengan tingkat kesadaran dan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, pemeriksaan kejiwaan, khususnya psikiatri forensik, menjadi aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana anak. Apabila anak dinyatakan normal secara kejiwaan, maka pemidanaan tetap dapat dijatuhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 81 UU SPPA. Penelitian ini mengkaji kepastian hukum pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana pembunuhan melalui analisis putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji sejauh mana aturan hukum mengatur perihal pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan, pendekatan konseptual digunakan untuk menemukan teori dan konsep yang sesuai guna sebagai pisau analisis dalam penelitian ini, dan pendekatan kasus digunakan untuk melihat dan menganalisis beberapa putusan yang relevan dengan isu hukum dalam penelitian ini. Anak sebagai pelaku tindak pidana, termasuk pembunuhan, pada prinsipnya berhak memperoleh keringanan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU SPPA. Sistem pemidanaan anak menekankan pendekatan rehabilitatif dan perlindungan terhadap perkembangan anak, sehingga pidana yang dijatuhkan tidak dapat disamakan dengan pelaku dewasa. Namun, keringanan pidana tersebut tidak bersifat absolut. Dalam keadaan tertentu, seperti pembunuhan yang dilakukan secara berencana, sadis, menimbulkan banyak korban, serta apabila hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan anak dalam kondisi psikologis normal dan memahami akibat perbuatannya, hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak memberikan keringanan pidana. UU SPPA telah memberikan kepastian hukum melalui pengaturan usia pertanggungjawaban pidana, mekanisme pemeriksaan, serta pembatasan sanksi pidana. Kebijakan pemidanaan anak pelaku pembunuhan mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan bagi korban dan masyarakat, serta perlindungan masa depan anak, dengan tujuan utama pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial anak pelaku tindak pidana. Dalam rangka menjamin penerapan Pasal 81 UU SPPA yang adil dan proporsional, diperlukan komitmen yang kuat dari hakim dan aparat penegak hukum untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana dengan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Pemeriksaan psikologis dan psikiatri forensik terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan perlu dilakukan secara komprehensif dan diwajibkan guna menilai kondisi kejiwaan, tingkat kesadaran, serta kapasitas pertanggungjawaban anak secara objektif. Kemudian diperlukan penyusunan pedoman pemidanaan yang lebih seragam dalam perkara pidana anak, khususnya tindak pidana pembunuhan, agar tidak terjadi disparitas putusan dan tetap terjaga kepastian hukum. Kualitas lembaga pembinaan khusus anak juga harus ditingkatkan melalui program rehabilitasi, pendidikan, dan konseling yang efektif agar tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial dapat tercapai. Perlindungan terhadap hak korban dan keluarganya perlu diperkuat melalui mekanisme pemulihan yang proporsional guna menjaga keseimbangan antara kepentingan anak, korban, dan ketertiban masyarakat. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10215 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kepastian Hukum | |
| dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana | |
| dc.subject | Anak | |
| dc.subject | Pelaku | |
| dc.subject | Tindak Pidana Pembunuhan | |
| dc.title | Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak sebagai Pelaku dalam Tindak Pidana Pembunuhan | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- Allen Ersandy Harindinata, S.H. - 240720101024.pdf
- Size:
- 1.2 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
