Penyidikan Koneksitas Pada Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK (Studi Putuan Mahakamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XII/2023)

dc.contributor.authorAldera Chetta Gama Marsyahputra
dc.date.accessioned2026-08-04T02:07:56Z
dc.date.issued2026-07-31
dc.descriptionFinalisasi oleh agus 4 Agustus 2026
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji kepastian hukum kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk pembaruan norma kewenangan KPK serta akibat hukum putusan tersebut terhadap pelaksanaan penyidikan koneksitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 berhasil menghilangkan kekaburan norma dengan menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi koneksitas hanya berlaku sepanjang perkara tersebut sejak awal ditangani atau ditemukan oleh KPK. Pemaknaan tersebut memberikan parameter yang objektif dalam menentukan kewenangan, memperkuat kepastian hukum, serta mengurangi potensi konflik kewenangan antarpenegak hukum sebagaimana dikaji melalui teori kepastian hukum Gustav Radbruch. Namun demikian, efektivitas putusan tersebut belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat disharmoni antara Undang-Undang KPK, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Peradilan Militer yang belum mengakomodasi secara eksplisit mekanisme penyidikan koneksitas oleh KPK. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan struktur kelembagaan guna menjamin implementasi kewenangan KPK secara efektif dalam penanganan tindak pidana korupsi koneksitas
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr.Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Anggota : Dr.Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12893
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPenyidikan Koneksitas
dc.subjectPutusan MK
dc.subjectKepastian Hukum
dc.subjectKomisi Pemberantasan Korupsi
dc.titlePenyidikan Koneksitas Pada Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK (Studi Putuan Mahakamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XII/2023)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101383 - ALDERA CHETTA GAMA MARSYAHPUTRA - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
627.91 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101383 - ALDERA CHETTA GAMA MARSYAHPUTRA - BAB 1.pdf
Size:
467.81 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101383 - ALDERA CHETTA GAMA MARSYAHPUTRA - BAB 2.pdf
Size:
489.05 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101383 - ALDERA CHETTA GAMA MARSYAHPUTRA - BAB 3.pdf
Size:
584.65 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101383 - ALDERA CHETTA GAMA MARSYAHPUTRA - BAB 4.pdf
Size:
375.07 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: