Itikad Baik Kepentingan Pembelaan Terhadap Klien Sebagai Dasar Hak Imunitas Advokat Untuk Tidak Dituntut Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Peran advokat tak mampu dilakukan pemisahan dari proses penegakan hukum dalam Negara Indonesia. Selain berfungsi sebagai pembela bagi individu yang tersangkut perkara hukum, advokat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jalannya proses peradilan tetap menghormati hak asasi manusia serta menjunjung prinsip-prinsip keadilan. Dalam praktiknya, advokat terkadang mendampingi klien yang terlibat pada perkara aksi pidana, salah satunya aksi pidana korupsi. Meskipun memiliki hak imunitas ketika melaksanakan profesinya dalam hal pembelaan klien di dalam dan di luar proses persidangan yang diatur didalam Pasal 16 UU Advokat, ia tetap memiliki posisi yang rentan terhadap potensi upaya penjeratan hukum. Obstruction of justice menjadi salah satu risiko yang dihadapi oleh advokat ketika melaksanakan pendampingan hukum untuk kliennya. Berdasar paparan latar belakang diatas, Penulis merumuskan dua rumusan masalah yakni: Apa konsep hukum dilindunginya advokat supaya tak diberikan tuntutan dengan cara pidana ketika melaksanakan profesinya? dan Bagaimana perlindungan hukum advokat ketika melaksanakan tugas dan profesinya pada tingkat penyidikan agar tidak terkena obstruction of justice?. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan konsep hukum dilindunginya advokat untuk tak diberikan tuntutan dengan cara pidana dan menerangkan perlindungan hukum advokat ketika melaksanakan profesinya pada tingkat penyidikan agar tidak terkena obstruction of justice.
Skripsi ini memakai metode riset yuridis normatif yakni riset hukum yang menitikberatkan pada studi pada studi pustaka serta analisa peraturan perundang-undangan terkait. Pendekatan yang dipakai ialah pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipakai mencakup bahan hukum primer seperti KUHP, UU Advokat serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum. Analisis bahan hukum dilakukan secara sistematis dengan mengaitkan teori hukum pidana, khususnya mengenai perlindungan hukum untuk advokat ketika melaksanakan profesinya dengan tindak pidana obstruction of justice pada tingkat penyidikan. Dengan pendekatan ini, Penulis berupaya menghubungkan ketentuan normatif dengan praktik yang ada di sistem peradilan.
Hasil dari penelitian yaitu Pertama, profesi advokat diketahui dengan officum nobile yang mempunyai arti suatu profesi yang mulia serta terhormat. Dalam pelaksanaannya, advokat memperoleh perlindungan hukum yang memiliki sumber berlandaskan kebijakan perundang-undangan maupun ketentuan pada KEAI. Ketika melaksanakan profesinya, advokat mempunyai yang namanya hak imunitas untuk melindungi dirinya ketika membela klien secara bebas dan objektif tanpa tekanan dari pihak luar serta menegakkan prinsip due to process of law yang menjamin pendampingan hukum tanpa terpengaruh akan adanya intervensi dari pihak luar. Dalam menjalankan profesinya, advokat terikat oleh kode etik. Di dalam proses peradilan pidana, tidak jarang muncul tindakan yang bermaksud mengganggu jalannya proses hukum pidana. Tindakan ini dikenal dengan istilah
obstruction of justice. Fenomena ini juga kerap dihubungkan terhadap peran advokat saat membela kepentingan kliennya, meskipun dalam kerangka yang sah dan professional. Perlu diingat bahwa Pasal 16 UU Advokat ini dapat melindungi seorang advokat ketika beritikad baik. Salah satu poin penting, advokat beritikad baik yaitu advokat memiliki kejujuran. Apabila tidak memiliki itikad baik ketika melakukan pembelaan terhadap klien, hak imunitas tidak bisa berfungsi untuk melindungi advokat tersebut. Kedua, Sebagai wakil bagi seseorang yang terjerat perkara atau tindak pidana, advokat memiliki tanggungjawab besar untuk memberikan pembelaan yang profesional dan optimal. Agar advokat mampu melakukan pendampingan ataupun mewakilkan klien guna menyelesaikan perkara, harus terlebih dahulu memiliki dasar hubungan hukum yang sah dengan kliennya. Hubungan hukum itu tertulis didalam Pasal 1792 tentang surat kuasa. Tak jarang, advokat dikaitkan dengan obstruction of justice. Advokat dapat dianggap menghalangi penyidikan jika secara aktif menghambat kehadiran klien dalam proses pemeriksaan. Pasal 21 UU PTPK menegaskan bahwa advokat atau penasihat hukum wajib menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi ketentuan hukum serta menjunjung kode etik. Namun, dalam praktiknya putusan pengadilan menunjukkan bahwa advokat dapat dinilai melanggar prinsip-prinsip tersebut apabila terbukti melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penulis juga memberikan saran yaitu diperlukan adanya penguatan hukum atas hak imunitas advokat memerlukan dasar regulasi yang jelas serta penegakan hukum yang konsisten dan efektif. Serta, diperlukan kerja sama yang baik antar lembaga akan mendukung tercipatanya proses hukum yang adil, efisien, dan berimbang.
Description
Reupload file repository 19 Februari 2026_Ratna
