Partisipasi Publik Pada Pemeriksaan Di Persidangan Perkara Pidana Dalam Meningkatkan Transparansi Peradilan

Abstract

Sistem juri umumnya dilaksanakan di negara dengan sistem common law. Namun, seiring berkembangnya zaman negara negara yang menganut sistem civil law mulai menerapkan sistem serupa dengan sistem juri di negara common law. Sistem ini dinamakan dengan sistem lay judge trial atau mix court. Tujuan diadakannya sistem lay judge trial ini, yaitu untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik setelah terjadinya berbagai kasus yang menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap sistem peradilan, serta untuk meningkatkan legitimasi demokratis dalam proses peradilan serta memperkuat transparansi dan kredibilitas lembaga peradilan. Penerapan sistem lay judge trial dianggap mampu mengembalikan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Description

Finalisasi Repository/HASYIM Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By