Perlindungan Terhadap Konsumen Air Galon Isi Ulang Akibat Cacat Produksi Oleh PT. Tirta Investama
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract
Berkembangnya ilmu pengetahun dan teknologi juga dapat mendukung
adanya perkembangan ekonomi yang ditandai dengan adanya temuan-temuan
produk yang merupakan kebutuhan konsumen. Pada proses pemenuhan
kebutuhan, konsumen untuk mendapatkan barang dari suatu produk yang
disediakan oleh pelaku usaha. Hubungan yang terjadi dalam pemenuhan
kebutuhan tersebut dapat dilakukan dengan cara jual beli. Antara konsumen dan
pelaku usaha terjadi hubungan timbal balik karena adanya transaksi jual beli yang
melahirkan suatu perjanjian. Pemenuhan kebutuhan tersebut setiap konsumen
tentunya berhak memilih barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha yang
aman dan berkualitas. Pada prakteknya tidak jarang konsumen menemukan
produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mengalami kecacatan sehingga
menimbulkan suatu kerugian. Apabila konsumen mengalami kerugian atas produk
maka konsumen memerlukan perhatian karena konsumen berada pada posisi
lemah dibandingkan pelaku usaha. Lemahnya posisi konsumen mengakibatkan
diperlukannya perlindungan hukum untuk melindungi konsumen. Salah satu
contoh kerugian konsumen adalah ditemukannya produk cacat produksi air
minum dalam kemasan yang di keluarkan oleh PT. Tirta Investama. Cacat
produksi ini dibuktikan dengan ditemukannya butiran butiran hijau dalam air
kemasan tersebut. Dampak dari konsumsi air mineral ini menimbulkan gangguan
kesehatan pada diri konsumen dan keluarganya. Berkaitan dengan hal tersebut
maka, penting untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen air galon isi ulang akibat cacat produksi oleh PT. Tirta Investama.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mengankat permasalahan
ini menjadi suatu karya ilmiah berjudul ―Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Air Galon Isi Ulang Akibat Cacat Produksi oleh PT. Tirta Investama.‖
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dirumuskan dalam dua rumusan
masalah. Pertama, Apakah PT. Tirta Investama melakukan pelanggaran ketentuan
Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kons,umen.
Kedua, Apakah akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan PT. Tirta Investama
yang merugikan konsumen.
Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi menjadi tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum, untuk melaksanakan syarat wajib dalam
menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukumm di
Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus yang akan dicapai
yaitu untuk mengetahui dan menganalisis apakah tindakan yang dilakukan oleh
pelaku usaha melanggar ketentuan pada Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen serta mengetahui dan memahami
bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan pelaku usaha yang
merugikan konsumen. Metode yang penulis gunakan daam skripsi ini adalah
hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu xiii pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang penulis gunakan yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan
pada analisis bahan hukum penulis menggunakan metode deduktif yaitu dengan
menganalisa atau mengkaji suatu masalah dengan memunculkan pertanyaan yang
bersifat umum kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berifat khusus.
Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa bahwa
problematika cacat produksi yang terjadi pada air minum dalam kemasan oleh
produsen PT. Tirta Investama menimbulkan suatu kerugian bagi konsumen baik
secara materil mau pun non materil yang berupa gangguan kesehatan. Di
Indonesa, konsumen dilindungi dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen
sebagai pihak yang dilindungi, diberikan suatu hak-hak yang tidak dapat
dilanggar oleh para pelaku usaha. Pada perkara cacat produksi air minum dalam
kemasan oleh PT. Tirta Investama, telah melanggar ketentuan Pasal 8 UUPK yang
menyatakan tentang larangan bagi pelaku usaha. Apabila dikemudian hari timbul
suatu dampak yang bersifat merugikan sebagaimana kasus diatas, maka sesuai
ketentuan Pasal 7 ayat 7 UUPK pelaku usaha wajib untuk memberikan
kompensasi atau ganti rugi atas kelalaian usahanya.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, cacat produksi yang terjadi
pada air minum dalam kemasan oleh produsen PT. Tirta Investama menimbulkan
suatu kerugian bagi konsumen. Konsumen yang dirugikan dilindungi oleh UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pada perkara cacat
produksi air minum dalam kemasan oleh PT. Tirta Investama telah melanggar
ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UUPK. Kedua, akibat hukum yang
ditimbulkan dari kerugian konsumen akibat cacat produksi air minum dalam
kemasan yang dikeluarkan oleh PT. Tirta Investama, sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan Pasal 19 UUPK yaitu Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini yaitu, Pertama
seyogyanya Pihak produsen wajib mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuannya adalah larangan
menjual produk yang cacat, atau tidak layak jual karena produk semacam itu
dapat menimbulkan risiko serius bagi konsumen. Kedua, seyogyanya pemerintah
khususnya Kementerian Perdagangan dan Perindustrian perlu memonitor secara
lebih cermat perilaku pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen. Ketiga,
seyogyanya para konsumen harus mampu meningkatkan kewaspadaan dan kehatihatian dalam memilih serta menggunakan produk, sehingga dapat mengurangi
kemungkinan terjadinya sengketa akibat ketidakpuasan atau kerugian yang
mungkin timbul.
Description
Reuploud file repositori 15 Apr 2026_Firli_tata
