Perlindungan Terhadap Konsumen Air Galon Isi Ulang Akibat Cacat Produksi Oleh PT. Tirta Investama

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum Universitas Jember

Abstract

Berkembangnya ilmu pengetahun dan teknologi juga dapat mendukung adanya perkembangan ekonomi yang ditandai dengan adanya temuan-temuan produk yang merupakan kebutuhan konsumen. Pada proses pemenuhan kebutuhan, konsumen untuk mendapatkan barang dari suatu produk yang disediakan oleh pelaku usaha. Hubungan yang terjadi dalam pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dilakukan dengan cara jual beli. Antara konsumen dan pelaku usaha terjadi hubungan timbal balik karena adanya transaksi jual beli yang melahirkan suatu perjanjian. Pemenuhan kebutuhan tersebut setiap konsumen tentunya berhak memilih barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha yang aman dan berkualitas. Pada prakteknya tidak jarang konsumen menemukan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mengalami kecacatan sehingga menimbulkan suatu kerugian. Apabila konsumen mengalami kerugian atas produk maka konsumen memerlukan perhatian karena konsumen berada pada posisi lemah dibandingkan pelaku usaha. Lemahnya posisi konsumen mengakibatkan diperlukannya perlindungan hukum untuk melindungi konsumen. Salah satu contoh kerugian konsumen adalah ditemukannya produk cacat produksi air minum dalam kemasan yang di keluarkan oleh PT. Tirta Investama. Cacat produksi ini dibuktikan dengan ditemukannya butiran butiran hijau dalam air kemasan tersebut. Dampak dari konsumsi air mineral ini menimbulkan gangguan kesehatan pada diri konsumen dan keluarganya. Berkaitan dengan hal tersebut maka, penting untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen air galon isi ulang akibat cacat produksi oleh PT. Tirta Investama. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mengankat permasalahan ini menjadi suatu karya ilmiah berjudul ―Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Galon Isi Ulang Akibat Cacat Produksi oleh PT. Tirta Investama.‖ Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dirumuskan dalam dua rumusan masalah. Pertama, Apakah PT. Tirta Investama melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kons,umen. Kedua, Apakah akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan PT. Tirta Investama yang merugikan konsumen. Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum, untuk melaksanakan syarat wajib dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukumm di Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus yang akan dicapai yaitu untuk mengetahui dan menganalisis apakah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha melanggar ketentuan pada Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan pelaku usaha yang merugikan konsumen. Metode yang penulis gunakan daam skripsi ini adalah hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu xiii pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang penulis gunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum penulis menggunakan metode deduktif yaitu dengan menganalisa atau mengkaji suatu masalah dengan memunculkan pertanyaan yang bersifat umum kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berifat khusus. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa bahwa problematika cacat produksi yang terjadi pada air minum dalam kemasan oleh produsen PT. Tirta Investama menimbulkan suatu kerugian bagi konsumen baik secara materil mau pun non materil yang berupa gangguan kesehatan. Di Indonesa, konsumen dilindungi dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen sebagai pihak yang dilindungi, diberikan suatu hak-hak yang tidak dapat dilanggar oleh para pelaku usaha. Pada perkara cacat produksi air minum dalam kemasan oleh PT. Tirta Investama, telah melanggar ketentuan Pasal 8 UUPK yang menyatakan tentang larangan bagi pelaku usaha. Apabila dikemudian hari timbul suatu dampak yang bersifat merugikan sebagaimana kasus diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 7 UUPK pelaku usaha wajib untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kelalaian usahanya. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, cacat produksi yang terjadi pada air minum dalam kemasan oleh produsen PT. Tirta Investama menimbulkan suatu kerugian bagi konsumen. Konsumen yang dirugikan dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pada perkara cacat produksi air minum dalam kemasan oleh PT. Tirta Investama telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UUPK. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari kerugian konsumen akibat cacat produksi air minum dalam kemasan yang dikeluarkan oleh PT. Tirta Investama, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 UUPK yaitu Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini yaitu, Pertama seyogyanya Pihak produsen wajib mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuannya adalah larangan menjual produk yang cacat, atau tidak layak jual karena produk semacam itu dapat menimbulkan risiko serius bagi konsumen. Kedua, seyogyanya pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan Perindustrian perlu memonitor secara lebih cermat perilaku pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen. Ketiga, seyogyanya para konsumen harus mampu meningkatkan kewaspadaan dan kehatihatian dalam memilih serta menggunakan produk, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa akibat ketidakpuasan atau kerugian yang mungkin timbul.

Description

Reuploud file repositori 15 Apr 2026_Firli_tata

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By